RUU PPRT Setelah 22 Tahun Mangkrak: DPR Targetkan Pengesahan Tahun Ini
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya mencatat sejarah sekaligus menjadi sorotan karena telah mangkrak selama 22 tahun di DPR sejak inisiasi pertamanya pada 2004. Setelah perjalanan panjang dan penuh hambatan, Badan Legislasi DPR menargetkan RUU ini rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2026.
Sejarah Panjang dan Hambatan Pembahasan RUU PPRT
Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, mengungkapkan betapa panjang dan lambatnya proses legislasi RUU PPRT. Dalam rapat dengar pendapat umum di Baleg DPR, Lita menyatakan bahwa RUU ini adalah yang terlama dan paling terhambat dalam sejarah pembahasan di DPR.
"Saya sudah 22 tahun, kalau diibaratkan saya dianggap Pak Bob [Ketua Baleg] dari bayi lahir sampai kuliah bahkan sudah sampai bekerja," ungkap Lita dengan nada mengingat perjalanan panjang legislasi ini.
Pernyataan ini menunjukkan betapa lambatnya perhatian legislatif terhadap perlindungan pekerja rumah tangga, padahal mereka merupakan bagian penting dari tenaga kerja di Indonesia.
Urgensi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Secara Konstitusional
Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia sekaligus anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa perlindungan pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, adalah kewajiban konstitusional yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945.
"Perlindungan pekerja bukan hanya kebijakan sosial, namun mandat konstitusi," tegas Rieke dalam pertemuan tersebut.
Menurut Rieke, saat ini Indonesia memiliki sekitar 5,2 juta pekerja migran di luar negeri, di mana sekitar 2,5 hingga 3 juta di antaranya adalah pekerja rumah tangga. Jumlah ini terus bertambah sekitar 100 ribu setiap tahun.
Sektor pekerja rumah tangga menjadi salah satu bidang terbesar dalam migrasi tenaga kerja Indonesia, yang secara ekonomi sangat berkontribusi. Data Bank Indonesia menyebut remitansi pekerja migran Indonesia pada 2024 mencapai sekitar USD 15,7 miliar atau Rp253 triliun, yang setara dengan 10 persen Produk Domestik Bruto (PDB).
- Pekerja migran, termasuk pekerja rumah tangga, adalah penopang ekonomi nasional.
- Mereka juga menjadi penggerak ekonomi keluarga di daerah asal migran.
- Meskipun kontribusinya besar, perlindungan hukum pekerja rumah tangga masih sangat lemah.
Ironisnya, Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga. Selain itu, pekerja rumah tangga di dalam negeri juga belum diakui secara penuh dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional.
Target DPR Mengakhiri Mandeknya RUU PPRT Tahun 2026
Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menegaskan komitmen DPR untuk mengakhiri mandeknya pembahasan RUU PPRT dengan menargetkan pengesahan undang-undang tersebut pada tahun ini.
"Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya. Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu," ujar Bob usai rapat pembahasan dengan berbagai organisasi masyarakat sipil.
Progres RUU PPRT saat ini masih dalam tahap penyusunan naskah akademik dan RUU. DPR juga terus melakukan penyerapan aspirasi masyarakat untuk memperkaya isi dan arah RUU.
Bob berharap proses penyerapan aspirasi selesai sebelum memasuki masa sidang DPR pada 10 Maret, agar pembahasan dapat segera dimulai. Dia menekankan pentingnya partisipasi publik melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terus-menerus.
Salah satu isu penting yang masih didalami adalah mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. DPR membuka opsi penyelesaian melalui mediasi yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan hingga tingkat daerah, agar prosesnya lebih efektif dan bertanggung jawab.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, momentum ini harus dimanfaatkan sebagai game-changer dalam perlindungan hak pekerja rumah tangga di Indonesia. Setelah dua dekade lebih mandek, pengesahan RUU PPRT tidak hanya akan menghormati mandat konstitusional, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh jutaan pekerja rumah tangga, baik di dalam negeri maupun yang bekerja di luar negeri.
Selain memberikan perlindungan hukum, RUU ini diharapkan dapat menjadi dasar kuat untuk Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189, sehingga standar perlindungan pekerja rumah tangga sejajar dengan negara-negara lain yang lebih maju dalam hak ketenagakerjaan.
Namun, publik juga perlu mengawasi proses pembahasan ini agar tidak terulang lagi mangkraknya RUU yang vital ini. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan pemangku kepentingan, menjadi kunci agar RUU ini segera menjadi undang-undang yang efektif dan berkeadilan.
Ke depan, pengesahan RUU PPRT akan menjadi tolok ukur keseriusan DPR dan pemerintah dalam menjamin hak-hak pekerja, yang selama ini kurang mendapat perhatian memadai. Mari terus ikuti perkembangan dan dukung langkah-langkah konkret demi masa depan pekerja rumah tangga yang lebih baik.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0