Perda Baru Kesejahteraan Sosial Kota Bandung Siap Disahkan, Ini Poin Pentingnya
DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru mengenai penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial. Regulasi ini dipastikan bukan sekadar revisi dari Perda lama, melainkan sebuah perda baru yang memuat sejumlah perubahan substansial.
Perubahan Besar dari Perda Lama
Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, mengungkapkan bahwa awalnya pembahasan Raperda hanya berfokus pada perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012. Namun dalam proses pembahasan, ditemukan bahwa substansi yang berubah lebih dari 50 persen.
“Karena ada sejumlah regulasi baru, terutama dari Permensos, sehingga perlu penyesuaian. Jadinya raperda ini bukan sekadar perubahan,” ujar Iman.
Hal ini menunjukkan bahwa Raperda baru ini membawa pembaruan yang signifikan, terutama mengikuti regulasi pemerintah pusat agar lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Tiga Poin Utama dalam Raperda Kesejahteraan Sosial
Dalam pembahasan Raperda, Pansus 12 menetapkan tiga pokok perubahan utama sebagai berikut:
- Penguatan dan pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), termasuk kewajiban perizinan dan pendaftaran resmi. Hal ini bertujuan agar LKS yang beroperasi di Kota Bandung memiliki dasar hukum yang kuat dan diawasi dengan ketat.
- Pengaturan pengumpulan uang dan barang (PUB), sebagai bagian dari pengelolaan dana sosial agar lebih transparan dan sesuai aturan.
- Pengaturan undian gratis berhadiah (UGB), yang menjadi bagian dari upaya pengawasan kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat luas.
Iman menjelaskan bahwa perizinan LKS dapat diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau pemerintah daerah. Dengan adanya perda baru, Pemerintah Kota Bandung memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan terhadap LKS.
Kewajiban Izin untuk Aktivitas Penggalangan Dana
Salah satu poin penting yang ditegaskan oleh Pansus adalah terkait aktivitas penggalangan dana. Penggalangan dana secara spontan di lingkungan lokal ketika terjadi musibah tidak membutuhkan izin khusus.
“Kalau aktivitas spontan seperti penggalangan dana di lingkungan kewilayahan saat terjadi musibah, tidak diperlukan izin khusus,” tegas Iman.
Namun, apabila kegiatan penggalangan dana melibatkan figur publik dan menjangkau lintas wilayah, khususnya melalui media sosial, maka wajib melapor dan memperoleh izin dari pemerintah pusat.
“Kalau jangkauannya sudah lintas daerah, itu harus ada izin,” tambahnya.
Pengaturan ini bertujuan menghindari penyalahgunaan kegiatan sosial yang dapat berpotensi merugikan masyarakat.
Studi Banding dan Proses Fasilitasi
Untuk memperkaya materi dan memastikan Raperda sesuai dengan regulasi pusat, Pansus 12 melakukan studi banding ke Jakarta, termasuk kunjungan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia. Dari hasil pembahasan dan masukan tersebut, disepakati bahwa Perda Nomor 24 Tahun 2012 akan dicabut dan digantikan dengan regulasi baru yang lebih komprehensif.
Saat ini, proses fasilitasi masih berlangsung di tingkat Provinsi Jawa Barat dengan harapan Raperda dapat segera disahkan. Pansus 12 menargetkan pengesahan Raperda melalui rapat paripurna dalam waktu satu bulan ke depan.
“Setelah catatan dari provinsi kita respons dan tidak ada yang krusial, bisa langsung diparipurnakan,” pungkas Iman.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, inisiatif DPRD Kota Bandung melalui Pansus 12 untuk menyusun perda baru tentang kesejahteraan sosial merupakan langkah strategis yang penting. Dengan regulasi yang lebih kuat dan pengawasan ketat, diharapkan layanan dan penanganan sosial di Kota Bandung bisa lebih terstruktur dan efektif.
Perubahan besar dalam substansi perda ini tidak hanya sekadar menyesuaikan dengan regulasi pusat, tetapi juga mencerminkan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, terutama dalam hal pengelolaan lembaga sosial dan penggalangan dana yang berpotensi disalahgunakan.
Kedepannya, masyarakat perlu mengawasi implementasi perda ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata. Selain itu, pemerintah daerah harus memastikan proses perizinan dan pengawasan tidak menjadi birokrasi yang memberatkan lembaga sosial yang memang berniat membantu masyarakat.
Perkembangan regulasi ini juga menjadi sinyal bagi daerah lain di Indonesia untuk melakukan pembaruan serupa demi meningkatkan kualitas kesejahteraan sosial secara nasional.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0