Pemkab Sampang Berikan Pendampingan Hukum untuk 11 Kasus KDRT Tahun 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur, telah memberikan pendampingan hukum bagi 11 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah tersebut selama tahun 2026. Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan menyeluruh, memulihkan kondisi fisik dan psikologis korban, serta memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Pendampingan Hukum dan Perlindungan Korban KDRT di Sampang
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Pemkab Sampang, Masrurah, menjelaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan sejak proses pelaporan hingga persidangan. Menurutnya, data menunjukkan terdapat 11 kasus KDRT dari Januari hingga 5 Mei 2026.
"Pendampingan kami lakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap pelaporan hingga sidang pengadilan agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan," ujar Masrurah pada Rabu di Sampang.
Selain penanganan langsung berupa bantuan hukum, Dinas Sosial (Dinsos) Sampang juga aktif melakukan upaya pencegahan dengan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kekerasan terhadap perempuan dan pentingnya menghormati hak asasi manusia.
Pemulihan Psikologis dan Pendampingan Emosional bagi Korban
Trauma yang dialami korban KDRT menjadi fokus utama dalam proses pemulihan. Masrurah menyatakan bahwa perempuan yang menjadi korban kekerasan biasanya menghadapi dampak psikologis yang berat sehingga memerlukan pendampingan khusus.
Untuk itu, pendampingan dilakukan dalam bentuk pendampingan emosional yang membantu korban mengatasi rasa takut, malu, depresi, dan stres pasca-trauma akibat kekerasan.
"Kami berusaha mengembalikan harga diri korban dengan membangun kembali rasa percaya diri sehingga mereka berani membuat keputusan yang tepat untuk masa depan dan anak-anaknya," jelas Masrurah.
Upaya ini tidak hanya membantu korban secara individual, tetapi juga berkontribusi pada penguatan keluarga dan masyarakat secara luas.
Strategi Pencegahan KDRT Melalui Edukasi dan Sosialisasi
Pemkab Sampang memahami bahwa penanganan KDRT bukan hanya soal hukum semata, melainkan juga harus diimbangi dengan edukasi dan pencegahan yang efektif.
- Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak asasi manusia.
- Memperkuat komunikasi sehat antar anggota keluarga.
- Memberikan edukasi tentang kesetaraan gender.
- Memperkuat nilai agama dan moral sebagai fondasi pencegahan kekerasan.
Menurut Masrurah, upaya tersebut sangat penting mengingat kasus KDRT masih sering terjadi dan cenderung tersembunyi dalam masyarakat.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, langkah Pemkab Sampang dalam memberikan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis kepada korban KDRT merupakan langkah yang sangat krusial dalam memberantas kekerasan berbasis gender di tingkat daerah. Tidak hanya fokus pada aspek hukum, pendekatan yang holistik dengan menggabungkan edukasi dan pendampingan emosional menunjukkan pemahaman mendalam terhadap kompleksitas masalah KDRT.
Namun, potensi tantangan kedepan adalah bagaimana memastikan keberlanjutan program pendampingan ini agar tidak hanya bersifat insidental. Dibutuhkan koordinasi lintas sektor yang lebih erat, terutama dengan aparat kepolisian, lembaga perlindungan perempuan, dan komunitas masyarakat agar korban benar-benar terlindungi sekaligus kasus-kasus KDRT dapat ditekan secara signifikan.
Ke depan, publik dan pemangku kepentingan harus terus memantau perkembangan penanganan KDRT di Sampang. Peningkatan data kasus harus direspon dengan penambahan kapasitas layanan dan sosialisasi yang menyasar akar budaya patriarki yang kerap menjadi penyebab kekerasan dalam rumah tangga. Informasi lebih lengkap dapat dilihat pada sumber resmi ANTARA Jatim.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0