Status Izin Angkut Bus ALS yang Terlibat Kecelakaan Maut Tewaskan 16 Orang Terungkap
Kecelakaan tragis yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) terjadi di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Bus ALS menabrak truk tangki bahan bakar minyak (BBM) dari arah berlawanan kemudian terbakar hebat, mengakibatkan 16 orang meninggal dunia.
Kronologi Kecelakaan di Jalinsum Simpang Danau
Kanit Gakkum Satlantas Polres Muratara, Aiptu Iin Shodikin, menjelaskan bahwa bus ALS yang berisi belasan penumpang melaju dari Lubuklinggau menuju Jambi. Saat sampai di lokasi kejadian di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, bus diduga oleng ke jalur berlawanan untuk menghindari lubang jalan.
"Diduga Bus ALS masuk ke jalur yang berlawanan lantaran menghindari lubang sehingga menabrak mobil tangki BBM," ujar Iin.
Akibat benturan tersebut, kedua kendaraan terbakar hebat. Dilaporkan bahwa bus tersebut sempat oleng ke kanan dan akhirnya bertabrakan dengan truk tangki BBM yang melaju dari arah berlawanan. Insiden ini menimbulkan korban jiwa yang sangat besar.
Status Izin Angkut Bus ALS yang Terlibat Kecelakaan
Bus ALS dengan nomor polisi BK 7778 DL yang terlibat kecelakaan itu ternyata memiliki izin angkutan (Spionam) yang sudah kedaluwarsa sejak 4 November 2020. Data ini diperoleh dari aplikasi Mitra Darat milik Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Bus tersebut tercatat melayani trayek Terminal Amplas (Medan) - Terminal Tawangalun (Jember). Meski izin trayeknya kedaluwarsa, bus itu tetap memiliki masa berlaku uji berkala (BLUe) yang masih aktif hingga 11 Mei 2026, dengan uji KIR terakhir dilakukan pada 11 November 2025 di Dishub Kota Medan.
Faktor Penyebab dan Dampak Kecelakaan
Menurut keterangan kernet bus yang selamat, kecelakaan terjadi karena bus berusaha menghindari lubang di jalan sehingga oleng dan menabrak truk tangki BBM. Selain itu, ditemukan tabung gas dan dua unit motor di dalam bus, yang berpotensi memperparah kebakaran saat kecelakaan.
- Kondisi jalan yang buruk, seperti lubang, menjadi penyebab utama olengnya bus.
- Izin angkut bus yang kedaluwarsa menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan keselamatan transportasi umum.
- Kapasitas angkutan dan muatan tambahan seperti tabung gas dan motor dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Upaya Penanganan dan Tanggapan
Korban meninggal dibawa ke RS Lubuklinggau untuk penanganan lebih lanjut. Pihak polisi terus menyelidiki penyebab kecelakaan sekaligus memeriksa kelengkapan dokumen bus ALS tersebut. Kasus ini memicu sorotan serius terhadap pengawasan izin trayek dan kondisi kendaraan angkutan umum di Sumatera Selatan.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kecelakaan ini bukan hanya persoalan kecelakaan tunggal, melainkan cerminan dari masalah sistemik dalam pengelolaan transportasi umum di Indonesia. izin angkut yang kedaluwarsa menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap armada angkutan yang masih beroperasi di jalan raya. Padahal, izin trayek yang valid dan uji berkala kendaraan sangat krusial untuk menjamin keselamatan penumpang.
Selain itu, kondisi jalan yang buruk seperti adanya lubang jalan menjadi faktor risiko tinggi yang seharusnya mendapat perhatian pemerintah daerah. Kecelakaan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang muatan barang berbahaya seperti tabung gas di dalam bus penumpang, yang dapat memperparah dampak kecelakaan.
Ke depan, otoritas terkait perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin trayek dan kondisi fisik armada angkutan umum, terutama di jalur rawan kecelakaan. Masyarakat juga harus lebih waspada dan mengutamakan keselamatan saat memilih moda transportasi. Untuk update terbaru dan informasi resmi, kunjungi sumber berita detikOto dan situs resmi Kementerian Perhubungan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0