DJBC Hormati Proses Hukum yang Libatkan Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

May 7, 2026 - 12:50
 0  4
DJBC Hormati Proses Hukum yang Libatkan Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan dan melibatkan nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

Ad
Ad

Nama Dirjen Djaka muncul dalam dakwaan terdakwa sekaligus pemilik perusahaan jasa kargo Blueray Cargo, John Field. Hal ini menjadi sorotan publik karena kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan DJBC.

DJBC Tegaskan Prinsip Praduga Tak Bersalah

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Kamis, menegaskan bahwa DJBC tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena perkara sudah masuk ke tahap persidangan, pihak DJBC memilih tidak memberikan komentar terkait substansi kasus untuk menjaga independensi proses hukum.

“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” kata Budi.

Perkembangan Penyidikan oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Bea dan Cukai setelah munculnya nama Dirjen Djaka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah uang saat penggeledahan beberapa waktu lalu, yang menjadi salah satu bukti awal dalam kasus ini.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam tersangka dari 17 orang yang diamankan. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Berikut adalah daftar tersangka yang telah diumumkan:

  • Rizal (RZL) – Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026
  • Sisprian Subiaksono (SIS) – Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai
  • Orlando Hamonangan (ORL) – Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai
  • John Field (JF) – Pemilik Blueray Cargo
  • Andri (AND) – Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo
  • Dedy Kurniawan (DK) – Manajer Operasional Blueray Cargo

Pada 26 Februari 2026, KPK juga menetapkan tersangka baru, yaitu Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Pengungkapan Dugaan Korupsi dan Uang Sitaan

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkap bahwa mereka tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Penyidikan ini diperkuat dengan penyitaan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper yang ditemukan di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga terkait erat dengan perkara tersebut.

Pada 6 Mei 2026, sidang perdana terhadap terdakwa John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan pun digelar. Dalam dakwaan yang dibacakan, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama juga muncul terkait keterlibatannya dalam pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.

Keterangan dakwaan menyebutkan bahwa selain Djaka, hadir pula Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan dalam pertemuan tersebut, yang menjadi bagian penting dalam kasus ini.

Memahami Implikasi Kasus Korupsi di DJBC

Kasus ini membuka sorotan tajam terhadap praktik korupsi yang diduga terjadi di lingkungan Bea Cukai, khususnya terkait proses impor barang dan pengelolaan cukai. Dugaan keterlibatan pejabat tinggi DJBC seperti Dirjen Djaka Budhi Utama memberikan dimensi baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor ini.

Menurut laporan resmi ANTARA, KPK terus mengawal proses penyidikan dan berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kasus ini bukan sekadar masalah hukum semata, tetapi juga cerminan tantangan serius dalam tata kelola dan integritas di lembaga strategis negara seperti DJBC. Keterlibatan nama Dirjen Bea Cukai dalam dakwaan menunjukkan potensi masalah sistemik yang perlu diperbaiki secara menyeluruh.

Selain itu, publik harus mengawasi proses hukum ini dengan seksama agar tidak terjadi intervensi yang dapat menghambat penegakan hukum. Kasus ini dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal dan transparansi di Bea Cukai, sekaligus menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kedepannya, pembaruan regulasi dan penguatan integritas pejabat DJBC menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang. Masyarakat dan stakeholder terkait harus terus menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Bea dan Cukai.

Terus ikuti perkembangan kasus ini untuk mendapatkan informasi terbaru dan analisis mendalam terkait dampaknya bagi sektor kepabeanan dan perekonomian nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad