Eks Kabais TNI Jadi Saksi Ahli Hukum Militer di Sidang Kasus Penyiraman Andrie Yunus

May 7, 2026 - 13:30
 0  4
Eks Kabais TNI Jadi Saksi Ahli Hukum Militer di Sidang Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus kembali digelar di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis (7/5/2026). Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari pihak penasihat hukum terdakwa, salah satunya adalah mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B. Ponto. Kehadiran Soleman menjadi momen penting dalam memberikan pandangan hukum militer terkait kasus yang tengah bergulir tersebut.

Ad
Ad

Saksi Ahli Hukum Militer dan Psikologi Dihadirkan

Penasihat hukum terdakwa menghadirkan tiga saksi ahli dalam persidangan ini. Selain Soleman B. Ponto, ada juga dua psikolog yang memberikan keterangan, yaitu Kolonel Arh Agus Syahrudin dari Pusat Psikologi TNI dan psikolog forensik Reza Indragiri Amriel. Ketiganya disumpah sesuai dengan keyakinan agama masing-masing sebelum memberikan kesaksian.

Dalam kesaksiannya, Soleman B. Ponto menegaskan bahwa tindakan para terdakwa bukan merupakan bagian dari operasi intelijen. Ia menyebut aksi tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai kenakalan oleh oknum anggota BAIS TNI.

"Kalau saya sebagai Kabais saat itu, atau sekarang misalkan saya atasannya, melihat itu kenakalan. Kita akan melihat itu kenakalan," ujar Soleman dalam sidang.

Lebih lanjut, Soleman menjelaskan bahwa jika aksi tersebut benar merupakan operasi intelijen, maka tindakan para terdakwa tidak mungkin diketahui publik seperti yang terjadi saat ini. Menurutnya tidak ada kaitan antara penyiraman air keras ini dengan operasi intelijen resmi dari BAIS TNI.

"Kalau operasi intelijen itu betul-betul seperti saya sampaikan tadi dijalankan, makanya Andrie itu menguap kalau tidak menyublim. Itu," tegas Soleman.

Dakwaan dan Kronologi Kasus Penyiraman Air Keras

Kasus ini bermula dari penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang dilakukan oleh empat prajurit TNI. Keempat terdakwa, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka, didakwa melakukan perbuatan tersebut karena merasa kesal dengan Andrie.

Menurut surat dakwaan yang dibacakan oleh oditur militer pada sidang sebelumnya, para terdakwa mengenal Andrie saat ia melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di DPR yang berlangsung di Hotel Fairmont Jakarta Selatan pada 16 Maret 2025. Tindakan Andrie tersebut dianggap melecehkan dan menginjak-injak institusi TNI oleh para terdakwa.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan dakwaan.

Oditur juga menyatakan bahwa Sersan Dua Edi Sudarko ingin memberi pelajaran agar Andrie jera, dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi mengusulkan ide penyiraman cairan pembersih karat. Keempat terdakwa pun membagi tugas untuk melancarkan aksinya.

Mereka didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Implikasi dan Proses Hukum Selanjutnya

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan tindakan kekerasan oleh anggota TNI terhadap seorang aktivis hak asasi manusia. Pendapat ahli seperti Soleman B. Ponto membantu memberikan gambaran apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai operasi militer atau pelanggaran hukum biasa.

Perkembangan sidang ini akan sangat menentukan bagaimana institusi TNI dan hukum militer merespons kasus penyalahgunaan kekuasaan oleh anggotanya. Menurut laporan detikcom, sidang akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi dan bukti tambahan.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kehadiran mantan Kepala Kabais TNI Soleman B. Ponto sebagai saksi ahli hukum militer menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukanlah bagian dari operasi intelijen resmi, melainkan tindakan individual yang menyimpang. Hal ini penting untuk menghindari stigma negatif terhadap institusi TNI yang lebih luas.

Namun, fakta bahwa empat anggota TNI didakwa menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengawasan dan disiplin internal militer. Jika dibiarkan, tindakan seperti ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap TNI dan mengancam demokrasi yang sehat.

Ke depan, publik dan pengamat harus mengawasi proses persidangan ini secara ketat dan menuntut transparansi penuh. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penegakan hukum militer harus berjalan tanpa kompromi demi menjaga integritas institusi pertahanan negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad