Kemenhut Terbitkan 6 SK Perhutanan Sosial Khusus Perempuan di NTT
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) baru saja menerbitkan enam Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial yang secara khusus ditujukan kepada kelompok petani perempuan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah ini menjadi terobosan penting dalam memberikan ruang kelola legal kepada perempuan yang saat ini mencapai 93 persen dari total pengelola dalam SK tersebut.
Peran Perempuan dalam Pengelolaan Hutan di NTT
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut, Catur Endah Prasetiani, menyampaikan bahwa penerbitan SK ini adalah bagian dari upaya meningkatkan peran nyata perempuan dalam kepemimpinan pengelolaan sumber daya alam. Secara nasional, perempuan yang terlibat sebagai pemegang akses legal perhutanan sosial baru mencapai sekitar 7 persen, sehingga inisiatif di NTT ini merupakan langkah progresif.
"Inilah terobosan yang kita buat dengan semangat Kartini, di mana perempuan diberikan ruang untuk mengambil peran nyata kepemimpinan dalam pengelolaan sumber daya alam dari hulu ke hilir," ujar Catur dalam forum perayaan SK Perhutanan Sosial kelompok perempuan di Kampus Bambu, Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Keenam SK yang diterbitkan mencakup luas lahan sebesar 648,65 hektare dan diberikan kepada 335 pengelola. Persebarannya meliputi:
- Satu SK di Kabupaten Manggarai Barat
- Dua SK di Kabupaten Manggarai Timur
- Satu SK di Kabupaten Manggarai
- Dua SK di Kabupaten Sikka
Dari Hilir ke Hulu: Perubahan Peran Perempuan dalam Perhutanan Sosial
Selama ini, perempuan cenderung dominan dalam kegiatan pasca-panen, seperti pengolahan kemiri menjadi minyak. Namun, dengan adanya enam SK baru ini, perempuan mulai mengisi sektor hulu dalam pengelolaan kawasan hutan.
Catur Endah Prasetiani menjelaskan bahwa perubahan ini sangat penting karena para perempuan pengelola kini mulai mempertimbangkan nilai ekonomi dalam memilih tanaman produktif dengan nilai jual tinggi, seperti cengkeh dan kemiri. Hal ini menandakan adanya kemandirian dan kemampuan perempuan dalam menentukan arah pengelolaan lahan mereka.
"Ini menunjukkan kemandirian perempuan dalam menentukan arah pengelolaan lahan mereka," tambah Catur yang turut didampingi oleh Veronika Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Komitmen Kemenhut dalam Mendukung Pemberdayaan Perempuan
Kemenhut berkomitmen untuk terus memonitor dan mendampingi perkembangan para pengelola perempuan melalui Balai Perhutanan Sosial NTT yang berlokasi di Kupang. Harapannya, terobosan ini bisa menjadi komando baru bagi kebangkitan perempuan dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan ekonomi keluarga.
Inisiatif ini juga sejalan dengan upaya pemerintah mendorong skema perhutanan sosial sebagai salah satu sumber pengembangan ekonomi, termasuk peluang ekonomi karbon yang kini semakin diminati. Dengan dukungan hukum dan pendampingan yang tepat, perempuan di NTT diharapkan dapat memainkan peran strategis dalam menjaga keberlanjutan hutan sekaligus mengangkat kesejahteraan komunitas lokal.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, penerbitan enam SK Perhutanan Sosial khusus perempuan di NTT bukan hanya sebuah bentuk pemberdayaan, tetapi juga sebuah game-changer dalam dinamika pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Selama ini, perempuan seringkali hanya diikutsertakan dalam tahap hilir pengelolaan, sementara akses dan kepemimpinan di tahap hulu masih sangat terbatas. Dengan adanya SK ini, perempuan diberi legitimasi dan akses legal yang kuat, yang akan memperkuat posisi mereka dalam pengambilan keputusan strategis.
Selain itu, langkah ini juga membuka peluang besar bagi pemberdayaan ekonomi berbasis hutan yang berkelanjutan, terutama dengan pemilihan tanaman bernilai jual tinggi. Perubahan pola pikir menuju kemandirian ekonomi ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Namun, tantangan ke depan adalah memastikan pendampingan dan pengawasan yang berkelanjutan agar potensi ini tidak hanya menjadi simbol semata, melainkan benar-benar berdampak signifikan bagi kesejahteraan perempuan dan kelestarian hutan.
Ke depan, masyarakat dan pemerintah daerah perlu terus memperkuat sinergi untuk mendukung perempuan sebagai pengelola hutan agar inisiatif ini dapat berkembang lebih luas dan inklusif. Jangan sampai momentum ini berhenti di angka enam SK saja, tapi menjadi gerakan nasional yang mengubah paradigma pengelolaan hutan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat membaca berita asli dari ANTARA News dan mengikuti update terbaru dari Kemenhut dan Kementerian PPPA.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0