Dirut BPJS Ketenagakerjaan Jenguk Peserta Kecelakaan di RS EMC Bekasi

Mar 7, 2026 - 22:10
 0  5
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Jenguk Peserta Kecelakaan di RS EMC Bekasi

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, melakukan kunjungan langsung ke RS EMC Pekayon, Kota Bekasi, guna menjenguk dua peserta yang sedang menjalani perawatan intensif akibat kecelakaan kerja. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan dengan optimal sekaligus menegaskan komitmen kehadiran negara dalam melindungi pekerja yang mengalami risiko kerja.

Ad
Ad

"Kami ingin memastikan Pak Reki dan keluarga tidak menghadapi situasi ini sendirian. Ini adalah bukti negara hadir. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memproses klaim, tetapi aktif menjemput bola, memastikan peserta mendapatkan pelayanan terbaik secara cepat dan tanpa hambatan," ujar Saiful usai kunjungan pada Sabtu.

Kondisi Peserta dan Penanganan Medis

Dalam kunjungan tersebut, Saiful didampingi Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya untuk melihat langsung kondisi dua peserta, yakni Reki Muhamad Saprial (62) dan Danisha Talitha Zahwa (12), yang tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit tersebut.

Reki, seorang pengemudi ojek daring, mengalami kecelakaan lalu lintas pada 4 Februari 2026 saat bekerja. Ia terjatuh dari sepeda motor dan masuk ke kolong truk sehingga kaki kirinya terlindas kendaraan. Hingga kini, Reki telah menjalani perawatan selama 28 hari dengan total biaya pengobatan mencapai sekitar Rp442 juta dan masih berlanjut sesuai indikasi medis.

  • Reki telah menjalani dua kali operasi, termasuk amputasi dan penanganan komplikasi lanjutan.
  • Semua biaya pengobatan ditanggung melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.
  • Reki tercatat sebagai peserta aktif sejak November 2025 melalui program perlindungan pekerja rentan yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi.

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS

Saiful menjelaskan bahwa melalui program JKK, peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan jaminan biaya perawatan tanpa batas plafon sesuai kebutuhan medis hingga peserta pulih atau memasuki tahap Return to Work (RTW). Selain itu, Reki juga berhak memperoleh:

  • Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar Rp1 juta per bulan sebagai pengganti penghasilan.
  • Santunan cacat sekitar Rp28 juta.
  • Fasilitas alat bantu seperti kursi roda, kruk, dan kaki palsu.

Menurut Saiful, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya soal angka, melainkan perlindungan nyata yang memastikan keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.

Ia juga mengajak seluruh pekerja, terutama pekerja informal dan kelompok rentan, untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ajakan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta bukan penerima upah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.

Kolaborasi dengan Rumah Sakit dan Pelayanan Komprehensif

Sementara itu, Direktur RS EMC Pekayon, Dedy Nugroho, memberikan apresiasi atas kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, dukungan pembiayaan dari BPJS memungkinkan rumah sakit memberikan perawatan komprehensif yang meliputi tindakan medis, pemulihan, hingga rehabilitasi pasien kecelakaan kerja secara menyeluruh.

Kerja sama ini dinilai mempermudah penanganan pasien dan memastikan mereka mendapatkan layanan medis terbaik tanpa terbebani biaya pengobatan yang tinggi.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kunjungan langsung Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan ke rumah sakit merupakan langkah strategis dan simbolik yang sangat penting untuk menunjukkan bahwa BPJS bukan sekadar lembaga administratif, melainkan institusi yang benar-benar hadir menjamin perlindungan pekerja secara nyata. Ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial, terutama bagi pekerja informal dan rentan yang selama ini sering terabaikan.

Lebih jauh, kasus Reki menggarisbawahi pentingnya program perlindungan jaminan kecelakaan kerja dengan manfaat tanpa batas plafon biaya, yang sangat krusial untuk keberlangsungan hidup korban kecelakaan kerja. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan program ini dapat diakses lebih luas dan efektif di lapangan, khususnya di daerah-daerah dengan basis pekerja informal yang besar.

Pembaca sebaiknya memantau terus perkembangan kebijakan dan implementasi BPJS Ketenagakerjaan karena ini akan menjadi barometer utama perlindungan sosial tenaga kerja di Indonesia ke depan. Keterlibatan aktif pemerintah daerah, rumah sakit, dan lembaga terkait perlu terus diperkuat agar manfaat jaminan sosial dapat dirasakan secara merata.

Dengan demikian, langkah BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan harus diapresiasi dan didukung sebagai game-changer dalam memperkuat sistem perlindungan sosial di Tanah Air.

Terus ikuti berita terkini untuk mendapatkan update terkait program dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad