Pengedar Obat Terlarang di Garut Ditangkap, Pasokannya dari Akun Facebook 'ANONYM'

Mar 7, 2026 - 22:40
 0  5
Pengedar Obat Terlarang di Garut Ditangkap, Pasokannya dari Akun Facebook 'ANONYM'

Polres Garut berhasil menangkap seorang pemuda yang nekat mengedarkan ratusan butir obat terlarang psikotropika yang didapatkan melalui akun Facebook misterius bernama "ANONYM". Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Garut.

Ad
Ad

Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkapkan bahwa tersangka berinisial SS (24), warga Kecamatan Sukawening, Garut, ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari informasi aktivitas mencurigakan pelaku yang mendistribusikan obat-obatan tanpa izin.

"Dari tangan pelaku, kami mengamankan sejumlah obat psikotropika golongan IV yang memiliki efek ketergantungan kuat," ujar AKP Usep pada Sabtu (7/3/2026).

Barang bukti yang disita dari SS antara lain:

  • 18 butir Mersi Riklona 2 mg
  • 16 butir Mersi Alprazolam 1 mg
  • 8 butir Mersi Atarax 1 mg
  • 6 butir Euforis Clonazepam 2 mg

Selain itu, polisi juga menyita sebuah telepon genggam milik pelaku yang berisi screenshot percakapan WhatsApp sebagai bukti transaksi ilegal.

Modus Operandi dan Jalur Pasokan dari Facebook

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa SS mendapatkan pasokan obat terlarang dari akun Facebook bernama "ANONYM" yang berlokasi di Bandung. Transaksi dilakukan dengan metode "putus" atau sistem tempel menggunakan peta lokasi (maps), dimana pelaku diarahkan untuk mengambil paket obat di titik koordinat tertentu di Jalan Leuwi Panjang, Kota Bandung.

"Pelaku mengambil barang sesuai petunjuk lokasi yang diberikan oleh penjual. Obat tersebut rencananya diedarkan kembali dan sebagian dikonsumsi sendiri," jelas AKP Usep.

Meski saat penangkapan barang bukti tersisa puluhan butir, polisi menduga perputaran barang yang dilakukan SS sangat besar. Catatan transaksi menyebutkan ratusan butir obat psikotropika sudah berhasil dijual sebelum digulung aparat.

Ancaman Hukum dan Upaya Penyelidikan Lanjutan

SS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Pelaku terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda Rp150 juta hingga Rp750 juta," tegas AKP Usep.

Seluruh barang bukti dan tersangka sudah diamankan di markas Satres Narkoba Polres Garut. Penyidik juga tengah mendalami identitas pemilik akun Facebook "ANONYM" untuk memutus rantai peredaran psikotropika ilegal yang masuk ke Garut.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kasus ini menunjukkan bagaimana media sosial, khususnya platform seperti Facebook, semakin dimanfaatkan sebagai sarana penyelundupan dan perdagangan obat psikotropika ilegal. Metode "putus" dengan penjemputan paket di titik koordinat tertentu memperlihatkan modus baru yang menghindari interaksi langsung, sehingga menyulitkan aparat dalam penindakan.

Hal ini menjadi peringatan serius bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan digital dan sinergi antar daerah, terutama antara Garut dan Bandung sebagai pusat distribusi. Selain itu, masyarakat harus lebih waspada terhadap peredaran obat terlarang yang kini makin canggih metode pemasarannya secara online.

Ke depan, pengungkapan identitas akun "ANONYM" menjadi kunci untuk membongkar jaringan besar yang berpotensi memasok obat psikotropika ke berbagai daerah. Redaksi juga mengimbau pemerintah untuk memperkuat regulasi dan edukasi masyarakat terkait bahaya konsumsi obat tanpa resep dan izin resmi.

Kasus ini bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan gambaran tren peredaran narkoba yang terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi. Oleh karena itu, perhatian dan tindakan terpadu dari semua pihak sangat dibutuhkan agar Indonesia terhindar dari bahaya narkoba yang semakin masif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad