Lahan Rusun MBR Depok Dihadang Premanisme, Ara Tegas: Negara Tak Boleh Kalah
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menangani lahan milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) di Kota Depok yang akan digunakan untuk membangun rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, proses pembangunan ini terhambat oleh sengketa lahan dan premanisme yang menghalangi pembersihan lahan tersebut.
Luas dan Kondisi Lahan Rusun MBR di Depok
Lahan yang akan dibangun rusun ini terdiri dari dua bagian utama, yaitu lahan Komdigi seluas 30,086 hektare dan lahan milik Radio Republik Indonesia (RRI) seluas 14,97 hektare. Kedua lahan tersebut memiliki satu sertifikat gabungan, namun mengalami sengketa karena adanya klaim pihak ketiga sebagai pemilik warisan tanah.
Sejumlah area di lahan Komdigi dan RRI telah berdiri rumah warga yang mereka sewa atau beli dari pihak ketiga tersebut. Total luas lahan yang sudah terbangun di kawasan Komdigi sekitar 5,38 hektare, sedangkan di lahan RRI sekitar 5,35 hektare. Selain permukiman warga, terdapat pula bangunan Kantor Subgarnisun di lahan RRI serta tower pemancar dan gedung RRI di lahan Komdigi.
Kunjungan Menteri PKP dan Hambatan Premanisme
Pada Sabtu, 7 Maret 2026, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara), melakukan kunjungan ke lokasi di Jalan Raya KSU, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok. Ara mendapat penjelasan dari Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, bahwa lahan tersebut belum bisa dibersihkan karena sengketa dan adanya aksi premanisme dari warga sekitar.
"Masa negara kalah sama preman? Kalau nggak berani, saya yang ngambil alih saja. Ini nggak boleh kalah sama preman soalnya banyak rakyat yang membutuhkan. Ini ada polisi, TNI, bisa bantu," tegas Ara saat berdialog dengan Wakil Wali Kota Depok.
Ara menuntut agar segera dilakukan pembersihan lahan agar pembangunan rusun MBR bisa berjalan tanpa hambatan. Pihak Komdigi sendiri meminta waktu 6 bulan untuk proses clearing area sejak hari kunjungan tersebut.
Jumlah Penghuni dan Pendekatan Humanis
Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal Kementerian Komdigi, Yustina Dwi Ratna, mengungkapkan bahwa sekitar 10 hektare lahan sudah diduduki oleh sekitar 218 kepala keluarga yang tinggal di sana. Mereka adalah korban penipuan dan mendapatkan lahan dari pihak ketiga yang mengklaim warisan.
Yustina menegaskan bahwa pemindahan warga harus dilakukan dengan cara yang humanis dan memberikan solusi agar mereka tidak kehilangan tempat tinggal. Bahkan, ada kemungkinan warga tersebut nantinya bisa menempati rusun yang akan dibangun.
"Mereka korban penipuan, kita beri kesempatan. Tapi sekarang harus mengalah dulu. Nanti akan didata dan diberikan solusi," jelas Yustina.
Manfaatkan Program 3 Juta Rumah untuk Efisiensi Lahan
Sebelumnya, Kementerian Komdigi kesulitan untuk mengelola lahan tersebut secara optimal karena keterbatasan anggaran dan kendala pemeliharaan. Namun dengan adanya Program 3 Juta Rumah dari pemerintah, Komdigi melihat peluang untuk mensertakan lahan di Depok dalam program tersebut agar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat dan terjaga dari pendudukan ilegal.
"Kami tidak punya rencana utilisasi yang baik dan terbentur anggaran. Dengan program ini, lahan yang selama ini menganggur bisa digunakan untuk rakyat," pungkas Yustina.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kasus sengketa lahan dan premanisme yang menghambat pembangunan rusun MBR di Depok mencerminkan tantangan besar dalam program perumahan rakyat di Indonesia. Meskipun pemerintah telah menetapkan kepemilikan lahan melalui putusan pengadilan, kurangnya keberanian dan koordinasi aparat penegak hukum di lapangan membuka ruang bagi premanisme yang mengganggu proses pembangunan infrastruktur vital.
Masalah ini bukan hanya sekadar soal legalitas lahan, tetapi juga mengandung implikasi sosial yang kompleks, termasuk nasib ratusan kepala keluarga yang sudah menempati lahan secara ilegal karena terjebak dalam penipuan. Pendekatan humanis yang diusung oleh Kementerian Komdigi perlu menjadi standar dalam penanganan kasus serupa agar tidak menimbulkan konflik sosial baru.
Ke depan, penguatan sinergi antara kementerian terkait, aparat keamanan, dan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan program perumahan rakyat berjalan lancar tanpa hambatan premanisme. Masyarakat juga perlu diberikan edukasi dan perlindungan agar tidak mudah menjadi korban penipuan lahan.
Perkembangan selanjutnya dalam penyelesaian sengketa dan pembersihan lahan ini wajib diikuti karena akan menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah dalam mewujudkan target pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah secara tepat waktu dan berkualitas.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0