Proses Hukum Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus Harus Dilanjutkan Sampai Tuntas
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mendesak agar proses hukum terkait kasus penyerangan menggunakan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, terus berlanjut hingga tuntas, meskipun Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Letjen Yudi Abrimantyo, telah mengundurkan diri.
Hasanuddin menegaskan bahwa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI harus tetap mengusut kasus ini secara menyeluruh, termasuk mengungkap siapa pihak yang memberi perintah dalam aksi penyiraman air keras tersebut. Menurutnya, dalam sistem militer, setiap aktivitas yang dilakukan oleh anggota pasti atas dasar perintah dari pusat komando yang jelas.
"Harus ada proses hukum dan sejauh mana proses hukum itu sampai ke Kabais ya," tegas Hasanuddin saat dihubungi pada Kamis (26/3).
Dia menjelaskan lebih lanjut, dalam konteks militer, pusat komando merupakan hal yang klir atau jelas, sehingga tindakan yang dilakukan oleh perwira dan bintara dalam kasus ini harus diusut sampai ke akar perintahnya.
Menurut Hasanuddin, berdasarkan Undang-Undang Intelijen, kasus ini sudah memenuhi syarat agar tim intelijen melakukan penyelidikan secara mendalam. Seluruh hasil penyelidikan nantinya harus diserahkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Transparansi dalam proses hukum juga menjadi sorotan utama. Hasanuddin menilai bahwa proses hukum terhadap kasus ini harus berjalan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik. "Kalau pemerintah menutup proses ini, maka hal itu menunjukkan penurunan tingkat demokrasi kita," ujarnya.
Respons DPR dan TNI atas Pengunduran Diri Kabais TNI
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, memberikan apresiasi atas keputusan Letjen Yudi Abrimantyo yang mengundurkan diri dari jabatan Kepala BAIS TNI. Menurut Dave, langkah tersebut menunjukkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
"Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus menjaga stabilitas dan wibawa institusi negara," kata Dave.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa proses penyerahan jabatan Kabais telah dilaksanakan pada Rabu (25/3). Namun hingga kini, TNI belum mengumumkan siapa yang akan menggantikan posisi Letjen Yudi Abrimantyo.
"Sebagai pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Ka BAIS," ujar Aulia dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, desakan DPR untuk melanjutkan proses hukum kasus teror air keras terhadap Andrie Yunus menandai titik penting bagi penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia. Kasus ini bukan hanya soal perlindungan terhadap individu, tetapi juga mengenai akuntabilitas institusi militer yang selama ini dianggap tertutup.
Pengunduran diri Letjen Yudi Abrimantyo bisa dilihat sebagai langkah simbolis yang membuka ruang transparansi. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana proses hukum berjalan tanpa ada intervensi, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi negara kembali pulih. Jika kasus ini dibiarkan mengendap atau ditutup-tutupi, maka akan menimbulkan preseden buruk bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Masyarakat dan pengamat harus terus mengawal perkembangan kasus ini, memastikan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada level pelaksana, tetapi juga menelusuri rantai komando yang bertanggung jawab. Ini menjadi ujian bagi TNI dan pemerintah dalam membuktikan komitmen mereka terhadap transparansi dan keadilan.
Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa membaca laporan asli di CNN Indonesia.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0