Disabilitas Fisik Kini Termasuk Penyakit Kronis dengan Asesmen Dokter, Ini Penjelasannya

Mar 5, 2026 - 11:42
 0  3
Disabilitas Fisik Kini Termasuk Penyakit Kronis dengan Asesmen Dokter, Ini Penjelasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting yang memperluas definisi penyandang disabilitas fisik, tidak lagi hanya terbatas pada kondisi yang secara kasatmata terlihat, tetapi juga mencakup penyakit kronis yang telah melewati asesmen medis profesional. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam pengakuan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.

Ad
Ad

Penyakit Kronis Kini Diakui Sebagai Disabilitas Fisik

Selama ini, pengertian disabilitas fisik seringkali hanya terfokus pada gangguan yang terlihat secara fisik, seperti amputasi atau kelumpuhan. Namun, MK menegaskan bahwa kondisi kesehatan yang menyebabkan keterbatasan fungsi tubuh dalam jangka panjang juga harus masuk dalam kategori disabilitas fisik. Penyakit kronis yang menyebabkan hambatan serius dalam fungsi gerak atau aktivitas sehari-hari, setelah dinilai oleh tenaga medis yang kompeten, berhak mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang setara.

Hal ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh membatasi perlindungan hanya pada kondisi yang nampak secara visual, tetapi juga harus memperhatikan kondisi yang bersifat internal dan jangka panjang, seperti penyakit kronis yang berdampak signifikan pada kualitas hidup seseorang.

Mekanisme Asesmen Medis: Kunci Pengakuan Status Disabilitas

Menurut MK, penetapan status penyandang disabilitas harus dilakukan melalui proses asesmen medis dan profesional yang objektif dan sesuai dengan kompetensi tenaga kesehatan. Mekanisme ini bertujuan untuk:

  • Menilai tingkat keterbatasan fungsi tubuh secara akurat.
  • Menghindari klaim subjektif yang bisa menimbulkan penyalahgunaan status disabilitas.
  • Memastikan perlindungan hukum diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Mekanisme ini juga bukan untuk membatasi akses perlindungan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap individu yang mendapat pengakuan memang mengalami hambatan nyata yang memengaruhi aktivitas sehari-hari.

Status Disabilitas sebagai Hak, Bukan Kewajiban

MK menegaskan bahwa pengakuan status sebagai penyandang disabilitas adalah sebuah hak yang bisa diklaim (right to claim), bukan kewajiban yang harus diterima (duty to accept). Artinya, meskipun seseorang memenuhi kriteria medis untuk dianggap disabilitas, individu tersebut memiliki kebebasan untuk memilih bagaimana mereka ingin diidentifikasi dalam ruang sosial dan hukum.

Ini merupakan pendekatan yang humanis dan menghormati pilihan individu, sekaligus memperjelas bahwa pengakuan status disabilitas tidak boleh dipaksakan secara otomatis hanya berdasarkan kondisi medis.

Putusan MK Setelah Perjuangan Penyandang Penyakit Kronis

Keputusan MK ini merupakan hasil dari permohonan dua penyandang penyakit kronis, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru, yang merasa hak konstitusional mereka dirugikan karena tidak adanya pengakuan eksplisit penyakit kronis dalam definisi disabilitas di undang-undang.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025 di Jakarta.

Putusan ini menjadi preseden penting bagi perlindungan hak penyandang penyakit kronis, sekaligus menghilangkan ketidakpastian hukum dan membuka akses perlindungan yang selama ini sulit diperoleh.

Perlindungan Hukum dan Pencegahan Penyalahgunaan

Dengan adanya mekanisme asesmen medis yang ketat, negara berupaya menghindari penyalahgunaan status disabilitas yang dapat merugikan penyandang disabilitas yang sah. Asesmen profesional memastikan bahwa hanya individu yang mengalami hambatan fungsi tubuh jangka panjang yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan.

Selain itu, negara juga berkewajiban menyediakan akses layanan kesehatan dan rehabilitasi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, sehingga perbaikan kualitas hidup penyandang disabilitas dapat terpenuhi secara menyeluruh.

Daftar Poin Penting Putusan MK Mengenai Disabilitas Fisik dan Penyakit Kronis:

  1. Penyakit kronis dengan dampak jangka panjang dapat dikategorikan sebagai disabilitas fisik setelah asesmen medis.
  2. Penetapan status disabilitas harus melalui proses profesional dan objektif.
  3. Status disabilitas merupakan hak yang dapat diklaim, bukan kewajiban yang harus diterima.
  4. Putusan ini menjawab permohonan dua penyandang penyakit kronis yang merasa haknya terabaikan.
  5. Mekanisme asesmen mencegah penyalahgunaan status disabilitas.
  6. Negara wajib memberikan perlindungan hukum dan akses layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju yang sangat signifikan dalam memperluas pengertian dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas di Indonesia. Dengan mengakui penyakit kronis sebagai bentuk disabilitas fisik, MK menghapus stigma bahwa disabilitas hanya bisa dilihat dari kondisi fisik yang tampak. Ini merupakan pengakuan atas kompleksitas disabilitas yang sering tersembunyi dan membutuhkan perhatian khusus.

Namun, yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana pelaksanaan mekanisme asesmen medis dilakukan secara adil, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat luas. Tanpa itu, pengakuan hukum tidak akan berbuah maksimal dalam praktik perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Ke depan, pemerintah dan lembaga terkait harus memperkuat sistem asesmen dan menyosialisasikan ketentuan ini agar penyandang penyakit kronis dapat mengklaim haknya tanpa hambatan birokrasi berlebihan. Selain itu, perlu ada edukasi publik untuk menghilangkan stigma negatif terhadap penyandang disabilitas, khususnya mereka yang mengidap penyakit kronis.

Putusan ini juga membuka peluang bagi pengembangan kebijakan inklusif yang lebih luas dalam bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan akses sosial, sehingga penyandang disabilitas dapat hidup dengan martabat dan kesempatan yang setara.

Jangan lewatkan perkembangan terbaru terkait hak penyandang disabilitas dan regulasi kesehatan dengan terus mengikuti berita kami.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad