Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf di DPR, Kejari Batam Luruskan

Mar 12, 2026 - 15:10
 0  2
Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf di DPR, Kejari Batam Luruskan

Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengajukan permintaan maaf resmi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Jakarta, pada Rabu (11/3/2026). Permintaan maaf ini muncul di tengah kontroversi tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon yang terlibat kasus penyelundupan narkoba hampir 2 ton.

Ad
Ad

Permintaan Maaf Jaksa Arfian di DPR

Dalam rapat tersebut, Arfian mengaku menyesal atas pernyataan yang disampaikan saat persidangan di Pengadilan Negeri Batam, khususnya saat membacakan replik. Ia menegaskan permintaan maaf itu bukan terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, melainkan atas pernyataan yang dianggap menyinggung Komisi III DPR dan tokoh masyarakat.

"Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin," ungkap Arfian.

Arfian juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah mendapatkan sanksi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan menganggap hal ini sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.

Kejari Batam Luruskan Maksud Permintaan Maaf

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak ada kaitannya dengan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan. Menurut Priandi, permohonan maaf dimaksudkan untuk meluruskan pernyataan jaksa saat membacakan replik di persidangan yang sempat menyinggung Komisi III DPR.

"Pernyataan maaf tersebut dimaksudkan untuk meluruskan pernyataan JPU pada saat pembacaan replik di PN Batam beberapa waktu lalu. Kami menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman," jelas Priandi.

Priandi menegaskan bahwa Kejaksaan tetap menghormati fungsi pengawasan DPR, khususnya peran Komisi III dalam mengawasi penegakan hukum di Indonesia. Dia juga menegaskan bahwa tuntutan pidana disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku, sesuai kewenangan penuntut umum.

"Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip independensi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara," tambah Priandi.

Putusan Kasus Fandi Ramadhan

Kasus Fandi Ramadhan menjadi sorotan setelah jaksa menuntut hukuman mati atas keterlibatannya dalam penyelundupan narkoba seberat hampir 2 ton. Namun, Pengadilan Negeri Batam akhirnya memvonis Fandi dengan hukuman penjara selama lima tahun dengan pertimbangan bahwa Fandi terbukti bersalah sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata hakim saat membacakan amar putusan pada 5 Maret 2026.

Respons DPR dan Harapan ke Depan

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, merespons permintaan maaf jaksa Arfian dengan memberikan maaf dan menilai masalah ini sudah selesai (case closed). Ia berharap Arfian sebagai jaksa muda dapat belajar dari pengalaman ini dan menjadi lebih bijak serta profesional dalam menjalankan tugas ke depannya.

"Kita maafkan, dan kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju kariernya," ujar Habiburokhman.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, permintaan maaf jaksa Arfian yang viral ini sebenarnya menunjukkan dinamika kompleks dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama kasus-kasus narkoba yang sarat tekanan publik dan politik. Meski tuntutan mati seringkali memicu kontroversi, Kejari Batam menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan regulasi yang berlaku, tanpa intervensi pihak manapun.

Namun, pernyataan jaksa yang menyinggung Komisi III DPR mengindikasikan adanya gesekan antara lembaga penegak hukum dan legislatif dalam mengawal proses hukum. Hal ini membuka ruang diskusi penting tentang transparansi dan independensi penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat harus terus mengawal agar prinsip tersebut tidak terganggu oleh tekanan politik atau kepentingan lain.

Kedepannya, penting bagi jaksa dan aparat penegak hukum untuk menjaga komunikasi yang baik dengan DPR dan publik agar tidak terjadi salah paham yang dapat merusak kepercayaan terhadap sistem peradilan. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa tuntutan hukum harus proporsional, berdasarkan bukti, dan dijalankan secara profesional demi keadilan yang sesungguhnya.

Terus ikuti perkembangan berita hukum nasional untuk mendapatkan update terbaru dan analisis mendalam dari redaksi kami.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad