DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PPRT Disahkan Jadi UU Besok

Apr 21, 2026 - 16:11
 0  5
DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PPRT Disahkan Jadi UU Besok

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk segera dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama yang berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin malam, 20 April 2026.

Ad
Ad

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Dalam kesempatan itu, Dasco mengajukan persetujuan apakah hasil pembahasan RUU PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan, yang kemudian disetujui secara aklamasi oleh peserta rapat.

"Dengan disetujuinya, bahwa RUU PPRT dapat diproses untuk diagendakan dalam rapat paripurna terdekat Insyaallah besok," ujar Dasco.

Persetujuan Bulat Dari Fraksi DPR

Rapat pengambilan keputusan diawali dengan pandangan mini dari delapan fraksi DPR yang secara bulat menyatakan dukungan untuk segera mengesahkan RUU PPRT. Hal ini menandakan konsensus kuat di parlemen mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga sebagai tenaga kerja yang selama ini belum memiliki payung hukum yang memadai.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyampaikan paparan terkait isi RUU PPRT yang terdiri dari 12 bab dan 37 pasal dengan 12 poin ketentuan utama. Beberapa poin penting dalam RUU ini meliputi:

  • Perlindungan hukum dan hak pekerja rumah tangga.
  • Skema perekrutan tenaga kerja yang transparan dan terjamin.
  • Pendidikan dan pelatihan bagi pekerja rumah tangga.
  • Perlindungan hak dan kewajiban pekerja serta majikan.
  • Jaminan sosial dan kesehatan bagi pekerja rumah tangga.

Bob menegaskan bahwa setelah diterimanya hasil kerja Panja (Panitia Kerja) tentang RUU PPRT, maka tugas Panja resmi berakhir.

Pembahasan Kilat dan Penyelesaian DIM

Pembahasan RUU PPRT terbilang sangat cepat, hanya dalam waktu sehari sejak Surat Presiden (Surpres) diterima DPR pada 15 April 2026. Rapat pembahasan resmi antara pemerintah dan Panja RUU PPRT di Baleg DPR baru digelar pada hari ini, Senin, dan berlangsung kurang dari tiga jam mulai pukul 13.00 WIB.

Dalam pembahasan tersebut, terdapat total 409 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang dibahas, terdiri dari:

  1. 231 DIM tetap
  2. 55 DIM redaksional
  3. 23 DIM substansi
  4. 100 DIM yang dihapus

Menurut Bob Hasan, keseluruhan DIM tersebut telah diselesaikan dengan baik, menandai kematangan pembahasan RUU ini.

Agenda Pengesahan RUU PPRT

Sesuai dengan agenda DPR, RUU PPRT dijadwalkan akan disahkan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Selasa, 21 April 2026, bertepatan dengan penutupan masa sidang DPR. Pengesahan UU ini diharapkan menjadi titik penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

RUU PPRT merupakan salah satu inisiatif DPR yang prioritas jelang Lebaran, bersamaan dengan pembahasan beberapa RUU lainnya yang juga mendesak.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga merupakan langkah monumental yang sangat dinantikan oleh masyarakat luas, terutama para pekerja rumah tangga yang selama ini rentan mengalami perlakuan tidak adil dan minim perlindungan hukum. Dengan adanya UU ini, pemerintah dan DPR memberikan sinyal kuat bahwa tenaga kerja domestik harus mendapatkan pengakuan dan hak yang sama seperti pekerja formal lainnya.

Namun, tantangan terbesar ke depan adalah implementasi dan pengawasan terhadap undang-undang ini agar benar-benar efektif di lapangan. Pemerintah harus memastikan adanya sosialisasi yang luas, mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta sanksi tegas bagi pelanggar hak pekerja rumah tangga. Selain itu, majikan juga perlu diberikan edukasi agar memahami kewajiban dan hak yang tercantum dalam undang-undang tersebut.

Hal yang perlu diperhatikan masyarakat dan pengamat adalah bagaimana RUU PPRT ini akan berintegrasi dengan aturan ketenagakerjaan nasional secara keseluruhan dan apakah akan ada regulasi pelengkap yang mengatur perlindungan serupa bagi pekerja informal lainnya. Ini bisa menjadi awal dari perubahan paradigma pengakuan hak pekerja informal di Indonesia.

Untuk informasi lebih detail dan perkembangan terbaru terkait pengesahan RUU PPRT, pembaca dapat merujuk langsung ke sumber resmi CNN Indonesia dan pantau terus update berita dari lembaga legislatif dan kementerian terkait.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad