Rikwanto Golkar Tegaskan Perampasan Aset Harus Berdasarkan Tindak Pidana
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Rikwanto, menegaskan bahwa perampasan aset tidak dapat dilakukan tanpa adanya tindak pidana yang jelas sebagai dasarnya. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat lanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset bersama sejumlah ahli dan pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/4/2026).
Perampasan Aset Harus Berbasis Tindak Pidana
Rikwanto menjelaskan bahwa perampasan aset tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan kecurigaan terhadap penghasilan seseorang yang dianggap tidak wajar atau mencurigakan secara sepihak. "Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya 'wow' gitu ya, terus dianggap ini aneh, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri lalu dilakukan upaya perampasan aset. Ah, bukan begitu Bu ya, sebenarnya. Jadi tetap ada tindak pidananya," ujar Rikwanto.
Politikus Partai Golkar ini menekankan pentingnya prinsip due process of law atau proses hukum yang benar dalam setiap tindakan penindakan, termasuk perampasan aset.
RUU Perampasan Aset Tidak Boleh Bersifat Represif
Rikwanto menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh digunakan sebagai alat represif. "Semua pihak dalam proses hukum harus dihormati, termasuk pihak ketiga atau ahli waris," tambahnya. Menurutnya, hukum tidak boleh dijalankan berdasarkan emosi semata dan harus menyeimbangkan antara kekuasaan negara dengan hak konstitusional setiap warga negara.
"Kemudian harus seimbang antara kekuasaan negara dengan hak konstitusional warga. Ini pedoman yang mendasari nantinya RUU Perampasan Aset ini akan kita godok terus tentang masukan-masukan Anda," kata Rikwanto.
Isu Penting dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Selain prinsip dasar, Rikwanto juga mengangkat beberapa isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU ini, seperti:
- Apakah perampasan aset hanya bisa dilakukan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap?
- Bagaimana pengelolaan aset besar seperti lahan atau tambang yang dirampas dan menjadi kekayaan negara?
- Wacana pembentukan badan khusus untuk mengelola aset negara agar nilainya tidak menyusut akibat pengelolaan yang buruk.
"Jangan sampai waktu disita asetnya itu nilainya kira-kira Rp100 juta, namun karena penyusutan atau pengelolaan buruk, nilainya tinggal Rp1 juta," jelasnya.
Kritik dari Rekan Satu Fraksi Golkar
Sebelumnya, Soedeson, anggota Golkar lainnya, menyuarakan kekhawatiran bahwa perampasan aset tanpa proses pidana berisiko melanggar Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin hak atas perlindungan harta kekayaan setiap warga negara.
Menurut Soedeson, mengacu pada Pasal 6 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah.
"Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, 'barang siapa', in persona," jelas Soedeson.
"Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi harta kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah kalau tanpa putusan hakim. Itu jelas," tambahnya.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, penegasan Rikwanto dari Fraksi Golkar ini sangat penting sebagai penyeimbang dalam pembahasan RUU Perampasan Aset yang tengah hangat diperbincangkan. RUU yang memiliki potensi besar untuk memberantas korupsi dan kejahatan keuangan ini harus tetap mengedepankan prinsip hukum yang adil dan transparan. Tanpa adanya dasar tindak pidana yang jelas, penerapan perampasan aset berisiko menjadi alat represif yang bisa menyasar warga negara secara sewenang-wenang.
Lebih jauh, isu pengelolaan aset yang dirampas menjadi kekayaan negara juga menjadi tantangan tersendiri. Apabila tidak ada mekanisme pengelolaan yang baik, nilai aset tersebut bisa merosot drastis, bahkan menimbulkan kerugian negara, bukan sebaliknya. Wacana pembentukan badan pengelola aset negara bisa menjadi solusi penting agar aset negara tetap produktif dan terjaga nilainya.
Selanjutnya, masyarakat dan pengamat hukum perlu terus mengawal proses pembahasan RUU ini agar keseimbangan antara pemberantasan tindak kejahatan dan perlindungan hak warga negara tetap terjaga. RUU Perampasan Aset yang transparan dan berkeadilan akan menjadi langkah maju dalam sistem hukum pidana di Indonesia.
Simak terus perkembangan terbaru pembahasan RUU Perampasan Aset untuk memahami implikasi kebijakan ini bagi penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara. Informasi selengkapnya dapat dilihat di CNN Indonesia.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0