DPR Gelar Audiensi Kasus Pedagang BBM Eceran Diduga Diperas di Lampung
Komisi III DPR
Kasus Dugaan Kriminalisasi Pedagang BBM Eceran di Lampung
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membuka rapat dengan menjelaskan kronologi kasus tersebut. Menurutnya, Supiah dan Hartono hanya menjalankan usaha berjualan bensin eceran, namun tiba-tiba dituduh melakukan penimbunan.
"Intinya ada Bu Supiah dan Pak Hartono ini berjualan bensin, lalu dituduh sebagai penimbunan," ujar Habiburokhman.
Kasus ini menarik perhatian publik dan media sosial karena dianggap sebagai contoh kriminalisasi terhadap rakyat kecil yang berusaha mencari nafkah.
Sorotan Terhadap Pasal dalam KUHP Baru
Habiburokhman mengaitkan kasus ini dengan ketentuan dalam KUHP baru, khususnya Pasal 36 yang menyatakan bahwa pemidanaan tidak dapat dilakukan tanpa adanya unsur kesengajaan (mens rea). Menurutnya, aparat penegak hukum wajib membuktikan bahwa Hartono dan Supiah memang dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum.
"Harus benar-benar ada mens rea. Kita mau tuduh orang melakukan tindak pidana, harus ada, benar-benar terbukti orang ini benar-benar ingin melanggar hukum," jelas Habib.
Ia menegaskan bahwa tuduhan penimbunan terhadap pasangan pedagang bensin ini harus dibuktikan dengan jelas, tidak sekadar asumsi atau karena keduanya berjualan bensin sebagai mata pencaharian.
Prinsip Keadilan dan Perlindungan untuk Rakyat Kecil
Lebih jauh, Habiburokhman menekankan bahwa KUHP baru dibuat dengan perspektif perlindungan terhadap rakyat kecil. Oleh karena itu, hukum harus menjadi alat keadilan dan tidak boleh dipakai untuk menindas atau memperlakukan rakyat secara semena-mena.
"Jadi hukum ini harus melindungi rakyat kecil," tegas politikus Partai Gerindra tersebut.
Pernyataan ini memperkuat tuntutan agar aparat penegak hukum lebih bijak dan proporsional dalam menangani kasus yang melibatkan pelaku usaha kecil seperti Hartono dan Supiah.
Reaksi Publik dan Perkembangan Kasus
- Penahanan Hartono memicu kecaman di media sosial dan menjadi viral.
- Pihak keluarga dan masyarakat sekitar meminta keadilan dan perlindungan hukum yang adil.
- Komisi III DPR berjanji akan terus mengawasi kasus ini agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pedagang kecil.
Kasus ini menjadi perhatian penting karena mencerminkan bagaimana hukum diterapkan terhadap kelompok masyarakat yang rentan. Menurut laporan CNN Indonesia, audiensi ini merupakan bagian dari upaya DPR untuk memastikan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh warga negara.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kasus pedagang BBM eceran di Lampung ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal keadilan sosial dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil. Kriminalisasi yang berbasis pada tuduhan tanpa bukti kuat unsur kesengajaan dapat memperburuk ketimpangan sosial dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Selain itu, kasus ini menjadi cerminan pentingnya implementasi KUHP baru yang mengedepankan prinsip mens rea dan keadilan substantif. Jika aparat hukum tidak menerapkan prinsip ini secara konsisten, maka hukum justru bisa menjadi alat penindasan terhadap kelompok masyarakat yang lemah.
Ke depan, publik perlu mengawasi perkembangan kasus ini secara ketat dan mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Ini juga menjadi momentum bagi DPR dan pemerintah untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pedagang mikro agar mereka tidak menjadi korban kriminalisasi yang tidak berdasar.