Partai Perindo Kritik Wacana Pilkada Tanpa Wakil, Minta Aturan Kewenangan Pimpinan Daerah Diperjelas

Aug 12, 2026 - 11:50
 0  7
Partai Perindo Kritik Wacana Pilkada Tanpa Wakil, Minta Aturan Kewenangan Pimpinan Daerah Diperjelas

Dinamika politik di tingkat daerah kerap mengalami ketegangan antara kepala daerah dan wakilnya, yang tidak jarang berujung pada pecah kongsi di tengah masa jabatan. Fenomena ini memicu munculnya wacana di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghapus mekanisme pemilihan wakil kepala daerah secara langsung dalam satu paket pilkada.

Ad
Ad

Usulan tersebut diutarakan oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri pada Kamis, 30 Juli 2026. Ia menyarankan agar posisi wakil kepala daerah cukup diisi melalui penunjukan oleh kepala daerah terpilih, demi menghindari konflik kewenangan yang menurutnya mendominasi sekitar 60 persen pemerintahan wilayah di Indonesia.

Partai Perindo Respons Wacana Pilkada Tanpa Wakil

Menanggapi wacana tersebut, Partai Perindo menilai penghapusan posisi wakil kepala daerah tidak menyentuh akar permasalahan yang sebenarnya. Dalam keterangan resmi yang disampaikan Rabu, 12 Agustus 2026, Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menegaskan bahwa masalah utama justru terletak pada ketidakjelasan regulasi mengenai pembagian tugas dan kewenangan antara kepala daerah dan wakilnya.

“Masalah utamanya bukan pada keberadaan wakilnya, melainkan pada kelemahan undang-undang yang belum mengatur pembagian tugas secara tegas. Harus ada porsi kewenangan yang jelas agar tidak muncul kecemburuan politik dan konflik kewenangan saat memimpin,” ujar Ferry, yang juga mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Menurut Ferry, isu ini tidak bisa disederhanakan hanya sebagai persoalan efisiensi politik. Desain pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara berpasangan memang sudah dipertimbangkan sejak awal untuk menyesuaikan dengan kompleksitas birokrasi daerah yang ada.

Faktor Penyebab Konflik Kepala Daerah dan Wakil

Konflik antara kepala daerah dan wakilnya selama ini banyak dipicu oleh kewenangan yang tumpang tindih dan pembagian tugas yang tidak proporsional dalam menjalankan pemerintahan daerah. Beberapa faktor yang berkontribusi antara lain:

  • Ketidakjelasan tugas dan kewenangan dalam undang-undang pilkada dan peraturan pelaksananya.
  • Perbedaan visi dan misi antara kepala daerah dan wakil yang terpilih melalui paket pasangan.
  • Keterbatasan mekanisme penyelesaian konflik internal pemerintahan daerah.

Dengan kondisi tersebut, usulan penghapusan wakil kepala daerah dianggap hanya mengobati gejala, bukan akar persoalan yang sebenarnya. Pengaturan hukum yang lebih rinci dan tegas dinilai perlu untuk mencegah konflik tersebut.

Langkah-Langkah yang Direkomendasikan

Berdasarkan pandangan Partai Perindo, beberapa langkah yang perlu menjadi perhatian pembuat kebijakan antara lain:

  1. Merevisi undang-undang terkait pilkada agar memuat pembagian tugas dan kewenangan kepala daerah dan wakil secara spesifik dan proporsional.
  2. Membangun mekanisme penyelesaian konflik internal pemerintahan daerah yang efektif dan adil.
  3. Memperkuat koordinasi dan komunikasi antara kepala daerah dan wakil agar visi pemerintahan daerah dapat sejalan.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, wacana penghapusan posisi wakil kepala daerah memang muncul dari keluhan nyata soal konflik yang sering terjadi di tingkat pemerintahan daerah. Namun, solusi yang diusulkan oleh anggota DPR tersebut cenderung simpang siur dan berpotensi menimbulkan masalah baru. Menghapus posisi wakil tanpa memperbaiki regulasi yang mengatur pembagian kewenangan justru bisa melemahkan fungsi pemerintahan daerah yang selama ini bergantung pada kerja sama kedua pemimpin tersebut.

Selain itu, posisi wakil kepala daerah sering kali menjadi penyeimbang dan pendukung dalam menjalankan program pembangunan. Dengan menghapus posisi ini, potensi konflik mungkin berkurang, tapi risiko lemahnya pengawasan dan koordinasi pemerintahan daerah justru meningkat. Hal ini dapat menimbulkan ketidakseimbangan kekuasaan yang berbahaya bagi stabilitas politik lokal.

Oleh sebab itu, publik dan pembuat kebijakan harus mengawasi proses revisi regulasi pilkada secara seksama. Memperjelas kewenangan dan memperkuat mekanisme penyelesaian konflik jauh lebih penting daripada sekadar menghilangkan satu jabatan pemerintahan. Untuk informasi lebih lengkap dan update terkait isu ini, bisa langsung mengakses laporan asli iNews.id dan berita dari Kompas.

Ke depan, bagaimana DPR dan pemerintah menanggapi masukan ini akan sangat menentukan kualitas demokrasi dan pemerintahan daerah di Indonesia. Masyarakat pun perlu terus mengawal agar kebijakan yang diambil benar-benar solutif dan berorientasi pada kemajuan daerah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad