Kasus IPO PT Bliss Properti: OJK Jatuhkan Sanksi Rp5,6 Miliar dan Larangan Seumur Hidup

Mar 15, 2026 - 12:10
 0  3
Kasus IPO PT Bliss Properti: OJK Jatuhkan Sanksi Rp5,6 Miliar dan Larangan Seumur Hidup

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif berupa denda dan larangan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pelanggaran ketentuan pasar modal pada kasus Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk. Total nilai sanksi yang dijatuhkan mencapai Rp5,625 miliar.

Ad
Ad

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan dalam keterangan tertulis pada Minggu (15/3/2026) bahwa penetapan sanksi dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari komitmen OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

Sanksi Berat untuk PT Bliss Properti dan Pengendali

Dalam pemeriksaan mendalam, OJK menemukan pelanggaran serius dalam penyajian dan pengungkapan laporan keuangan PT Bliss Properti Indonesia Tbk. Perusahaan dikenai denda sebesar Rp2,7 miliar atas kesalahan dalam mencatat piutang dan uang muka yang tidak memberikan manfaat ekonomi masa depan.

  • Piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar yang tercatat dalam laporan keuangan tahun 2019.
  • Uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar tercatat dalam laporan keuangan tahunan 2019 hingga 2023.

OJK menilai kedua pos tersebut tidak layak diakui sebagai aset karena tidak memberikan manfaat ekonomi dan bersumber dari dana IPO yang mengalir ke pihak-pihak terkait, termasuk Benny Tjokrosaputro yang menerima Rp126,6 miliar dari dana IPO tersebut.

Akibatnya, Benny Tjokrosaputro sebagai pengendali perusahaan dijatuhi sanksi larangan seumur hidup untuk menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus di bidang pasar modal sejak 13 Maret 2026.

Sanksi untuk Direksi dan Akuntan Publik

Selain Benny, beberapa anggota direksi PT Bliss Properti juga dikenai denda tanggung renteng sebagai berikut:

  1. Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti (direksi tahun 2019) didenda Rp110 juta.
  2. Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo (direksi periode 2020-2023) didenda Rp1,95 miliar.

Gracianus Johardy Lambert juga dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun sejak sanksi diterapkan.

OJK turut menjatuhkan sanksi kepada akuntan publik yang melakukan audit laporan keuangan. Patricia dan Helli Isharyanto Budi Susetyo masing-masing didenda Rp150 juta karena dinilai tidak sepenuhnya memenuhi standar profesional dalam audit.

Sanksi untuk Penjamin Emisi Efek dan Direksi

PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia, sebagai penjamin emisi efek dalam IPO tersebut, dikenai denda Rp525 juta dan pembekuan izin usaha selama satu tahun. Sementara itu, direktur perusahaan pada 2019, Amir Suhendro Samirin, didenda Rp40 juta dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.

Langkah Tegas OJK dalam Menjaga Industri Pasar Modal

OJK menegaskan sanksi ini adalah upaya tegas untuk menegakkan hukum, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kasus PT Bliss Properti ini mencerminkan tantangan serius dalam pengawasan pasar modal Indonesia, terutama terkait dengan transparansi laporan keuangan dan pengelolaan dana hasil IPO. Sanksi besar dan larangan seumur hidup bagi pengendali perusahaan menunjukkan bahwa OJK tidak segan-segan mengambil tindakan keras untuk mencegah praktik-praktik merugikan investor dan publik.

Lebih jauh, kasus ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan dan pelaku pasar modal agar meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas. Denda bagi akuntan publik dan penjamin emisi efek menegaskan bahwa seluruh ekosistem pasar modal harus bertanggung jawab secara profesional. Jika tidak, sanksi tidak hanya menimpa perusahaan, tetapi juga individu dan lembaga pendukung.

Ke depan, publik dan investor harus terus memantau implementasi pengawasan OJK serta kesiapan perusahaan dalam memenuhi standar keterbukaan informasi. Kasus ini berpotensi menjadi momentum reformasi pasar modal yang lebih ketat, sehingga perlu diikuti dengan edukasi dan peningkatan kapasitas pelaku pasar.

Rangkuman:

  • Sanksi OJK kepada PT Bliss Properti dan pihak terkait mencapai Rp5,625 miliar.
  • Larangan seumur hidup diberikan kepada pengendali perusahaan, Benny Tjokrosaputro.
  • Direksi dan akuntan publik juga mendapatkan denda dan pembatasan aktivitas.
  • Penjamin emisi efek dikenai denda dan pembekuan izin usaha.
  • Langkah OJK bertujuan menjaga integritas dan kepercayaan pasar modal Indonesia.

Simak terus perkembangan kasus ini dan kebijakan OJK berikutnya yang akan berdampak pada tata kelola pasar modal nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad