Terungkap Fakta Kaus Samapta Milik Pelaku Penganiayaan Istri hingga Bunuh Diri di Trenggalek

Mar 4, 2026 - 11:34
 0  3
Terungkap Fakta Kaus Samapta Milik Pelaku Penganiayaan Istri hingga Bunuh Diri di Trenggalek

Kasus penganiayaan tragis yang viral di Trenggalek akhirnya terungkap fakta penting terkait asal-usul kaus Samapta yang dikenakan pelaku. Pria berinisial AW (33) yang terekam melakukan kekerasan terhadap istri sirinya, ED (33), bukanlah anggota kepolisian, melainkan seorang residivis pencurian kendaraan bermotor. Kejadian tersebut berujung pada kematian ED yang diduga bunuh diri setelah cekcok berdarah.

Ad
Ad

AW Bukan Polisi, Kaus Samapta Didapatkan dari Anggota Polisi Tulungagung

Video penganiayaan yang memperlihatkan AW mengenakan kaus bertuliskan 'Samapta Bhayangkara' sempat menimbulkan tanda tanya masyarakat. Namun, Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menegaskan bahwa AW adalah warga sipil dan bukan anggota kepolisian.

"Dapat kami pastikan bahwa AW (33) yang memakai kaus itu bukan polisi," ujar Eko, Selasa (3/3/2026).

Kaus tersebut menurut Eko didapatkan AW dari salah satu anggota polisi di wilayah Tulungagung. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana seorang residivis bisa mendapatkan atribut resmi kepolisian tersebut.

Riwayat Kriminal AW dan Proses Penyelidikan Kasus

Lebih jauh, data dari Pengadilan Negeri Trenggalek menyebutkan AW pernah dua kali dihukum penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2015. Kapolsek Pule, Iptu Muhtar, mengonfirmasi status residivis AW.

"Informasi yang kami terima, dia itu residivis," jelas Muhtar.

Video penganiayaan memperlihatkan tindakan brutal AW yang memukul ED dengan tangan kosong dan balok kayu. Namun, hasil autopsi tim forensik Polda Jawa Timur menunjukkan penyebab kematian ED bukan luka akibat penganiayaan, melainkan karena menenggak racun herbisida (racun rumput) setelah cekcok tersebut.

"Hasilnya, penyebab kematian karena herbisida yang diminum," terang Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki.

Polisi menyatakan aksi bunuh diri ED dilakukan secara pribadi tanpa paksaan langsung dari AW, walaupun tekanan batin pasca-kekerasan menjadi faktor pemicunya.

Kronologi Cekcok Hingga Tragedi Bunuh Diri

Peristiwa tragis bermula saat ED yang berasal dari Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, berniat pulang kampung. AW tidak terima dan mengejarnya hingga Tulungagung, lalu memaksa ED kembali ke Trenggalek. Saat di Kecamatan Pule, cekcok hebat terjadi dan AW melakukan penganiayaan di depan umum.

Saksi mata yang berada di lokasi mengatakan tidak berani melerai karena melihat kekerasan yang dilakukan AW dengan balok kayu yang diambil dari bengkel sebagai ganjal.

"Saya di dalam bengkel, nggak berani melerai. Di video kelihatan dia membawa potongan balok kayu dan dipukulkan ke korban," ujar saksi.

Setelah kejadian, ED mengalami trauma mendalam dan pada hari Kamis nekat menenggak racun herbisida. Ia sempat dirawat di Puskesmas Pule dan RSUD dr Soedomo, namun meninggal dunia pada Minggu sore.

Hingga kini, AW masih berstatus saksi, dan penyidik Polres Trenggalek terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk menentukan langkah hukum terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kasus ini menyoroti persoalan serius terkait penyalahgunaan atribut kepolisian yang dapat menimbulkan kebingungan dan memperparah citra aparat di mata publik. Fakta bahwa AW adalah residivis dengan rekam jejak kriminal menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang memiliki latar belakang kriminal.

Selain itu, kematian ED yang ternyata akibat bunuh diri menandakan bahwa kekerasan rumah tangga tidak hanya berdampak fisik, namun juga psikologis yang sangat berat. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan dan dukungan terhadap korban KDRT harus diperkuat, termasuk akses cepat ke layanan kesehatan mental.

Ke depan, masyarakat perlu waspada terhadap penyalahgunaan simbol atau atribut resmi yang bisa berpotensi menimbulkan intimidasi. Penegakan hukum harus tegas dan transparan agar kasus serupa tidak terulang dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, dan publik diharapkan tetap mengikuti informasi resmi dari aparat kepolisian untuk menghindari kesimpangsiuran berita.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad