Pemkab Murung Raya Siapkan Lokasi Kerja Sosial untuk Pidana Anak Sesuai UU 2023
Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, mengambil langkah strategis dengan menyiapkan lokasi khusus untuk pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Hal ini dilakukan melalui kerjasama resmi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Muara Teweh, sebagai implementasi amanah Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023.
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, bersama Ketua Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, di Aula Setda Gedung A, Puruk Cahu pada Rabu (4/3/2026).
Dasar Hukum dan Tujuan Kerjasama
Wabup Rahmanto Muhidin menjelaskan bahwa Undang-Undang Hukum Pidana terbaru mengatur dengan jelas tentang pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman, terutama bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
"UU itu salah satu isinya menjelaskan pidana kerja sosial, sebagai salah satu bentuk pidana alternatif. Itulah kenapa kita jalankan kerjasama dengan Balai Pemasyarakatan,"ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sosial ini merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang sah dan terintegrasi, yang memerlukan sinergi lintas sektoral, termasuk kolaborasi erat dengan pemerintah daerah.
Persiapan Lokasi dan Manfaat Program
Dalam kerjasama ini, Pemkab Murung Raya berkomitmen menyediakan lokasi yang aman dan sesuai kebutuhan pembinaan bagi anak yang menjalani pidana kerja sosial. Lokasi tersebut mempertimbangkan aspek keamanan, pendidikan, dan manfaat sosial agar anak-anak tetap dapat tumbuh dalam lingkungan yang kondusif.
- Mencegah stigma negatif berlebihan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum
- Mendorong tumbuhnya rasa tanggung jawab dan disiplin
- Meningkatkan kepedulian sosial anak terhadap masyarakat
- Memberikan kesempatan memperbaiki diri dan reintegrasi ke masyarakat
Menurut Rahmanto, tujuan utama adalah mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pembinaan serta pemulihan. Program kerja sosial ini diharapkan menjadi jalan bagi anak-anak untuk kembali menjadi bagian utuh dari masyarakat.
Sinergi dan Harapan Ke Depan
Wabup Rahmanto juga memberikan apresiasi kepada Bapas Kelas II Muara Teweh atas sinergi yang telah terbangun. Ia berharap kerjasama ini bukan sekadar formalitas, melainkan dapat diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan instansi vertikal, kepala OPD terkait, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pembinaan anak berhadapan hukum.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, inisiatif Pemkab Murung Raya ini merupakan contoh nyata adaptasi sistem hukum nasional yang progresif dan humanis, khususnya dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum. Implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman tidak hanya mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, tapi juga memberikan ruang pembinaan yang lebih efektif dan ramah anak.
Lebih jauh, kerjasama ini membuka peluang bagi pemerintah daerah lain untuk mengadopsi pendekatan serupa, guna menciptakan sistem peradilan pidana anak yang tidak hanya bersifat represif, namun juga edukatif dan restoratif. Ke depan, yang perlu diawasi adalah bagaimana lokasi dan program kerja sosial ini benar-benar mampu memenuhi aspek keamanan dan pendidikan, sekaligus menghilangkan stigma negatif yang selama ini melekat pada anak-anak yang tersandung masalah hukum.
Publik dan pemangku kebijakan harus terus memantau implementasi program ini agar menjadi model percontohan nasional. Dengan demikian, anak-anak yang berhadapan dengan hukum dapat memperoleh kesempatan kedua yang layak dan membangun masa depan lebih baik.
Langkah ini juga mempertegas pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam membangun sistem pembinaan anak yang komprehensif dan berkelanjutan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0