DPRD Kota Malang Susun Naskah Akademik untuk Raperda Penyakit Menular 2026

Apr 6, 2026 - 17:40
 0  5
DPRD Kota Malang Susun Naskah Akademik untuk Raperda Penyakit Menular 2026

Dalam upaya memperkuat penanggulangan dan pengendalian penyakit menular, DPRD Kota Malang tengah menyusun naskah akademik sebagai tahapan awal merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyakit Menular. Raperda ini telah menjadi prioritas pembahasan pada tahun 2026, sebagai respons terhadap kebutuhan payung hukum yang jelas dalam menangani isu kesehatan masyarakat yang krusial.

Ad
Ad

Langkah Awal Penyusunan Naskah Akademik Raperda Penyakit Menular

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang, Eddy Widjanarko, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus menyelesaikan naskah akademik (NA), yang merupakan dokumen penting untuk memastikan bahwa Raperda yang akan dibahas memiliki arah dan dasar kebijakan yang kuat dan berbasis kajian komprehensif.

"Raperdanya sudah masuk prioritas. Kami sekarang masih melakukan penyusunan NA-nya atau naskah akademik," kata Eddy di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.

Menurutnya, penyusunan naskah akademik ini juga bertujuan agar kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat menjadi acuan pengambilan keputusan yang tepat dalam penanganan penyakit menular.

Prioritas Pembahasan dan Fokus Raperda Penyakit Menular

Setelah finalisasi Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Penyelenggaraan serta Pengelolaan Perparkiran, pembahasan Raperda Penyakit Menular akan dilakukan secara mendalam. Raperda ini merupakan inisiatif DPRD yang diajukan sebagai wujud aspirasi masyarakat yang menginginkan regulasi khusus untuk menangani penyakit menular, termasuk HIV/AIDS.

Dari data yang tercatat sepanjang tahun 2025, terdapat 355 kasus HIV/AIDS di Kota Malang, dengan sekitar 29 persen di antaranya merupakan warga setempat. Hal ini menjadi salah satu alasan kuat dibutuhkannya regulasi yang komprehensif untuk penanganan penyakit tersebut.

Proses Pembahasan dan Keterlibatan Pemangku Kepentingan

Setelah rampungnya naskah akademik, DPRD Kota Malang akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap Raperda Penyakit Menular. Eddy memastikan pembahasan akan melibatkan berbagai pihak terkait, antara lain pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan tokoh masyarakat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan dan efektif.

"Semuanya akan dilibatkan dalam pembahasan," tegas Eddy.

Melalui Raperda ini, diharapkan penanggulangan penyakit menular, khususnya HIV/AIDS, dapat berjalan lebih terstruktur dan kuat, mulai dari edukasi, sosialisasi, hingga penanganan bagi masyarakat terdampak.

"Ini adalah bagian dari upaya melindungi masyarakat," tambah Eddy.

Rancangan Peraturan Daerah Lain yang Sedang Disiapkan

Selain Raperda Penyakit Menular, DPRD Kota Malang juga menyiapkan tiga rancangan regulasi inisiatif lain yang siap dibahas tahun ini, yaitu:

  • Raperda Pemajuan Kebudayaan
  • Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
  • Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif

Selain itu, terdapat juga 14 Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Malang untuk dibahas bersama DPRD. Beberapa di antaranya adalah Raperda Bangunan Gedung, perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pengelolaan Perparkiran, dan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, penyusunan Raperda Penyakit Menular ini menunjukkan langkah serius DPRD Kota Malang dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat yang selama ini belum mendapatkan payung hukum yang memadai dalam penanganan penyakit menular, terutama HIV/AIDS. Dengan adanya regulasi ini, tidak hanya penanganan medis yang bisa lebih terarah, tetapi juga edukasi dan pencegahan yang berbasis komunitas dapat berjalan lebih efektif.

Lebih jauh, keterlibatan multi-stakeholder dalam pembahasan Raperda ini menjadi kunci keberhasilan implementasinya. Pendekatan holistik yang melibatkan pemerintah, tenaga kesehatan, dan tokoh masyarakat akan memperkuat sinergi dalam menghadapi tantangan penyakit menular yang kerap kali menghadirkan stigma sosial.

Ke depan, publik perlu mengawasi proses pembahasan ini agar Raperda yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat. Selain itu, langkah ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengembangkan regulasi serupa untuk kesehatan masyarakat yang lebih baik.

Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi sumber berita asli di Antara Jatim.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad