DPR Wanti-wanti RUU Perampasan Aset: Hindari Penyalahgunaan oleh Aparat Hukum
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan Komisi III DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang berlangsung pada Senin, 6 April 2026, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyuarakan kekhawatiran agar regulasi tersebut tidak menjadi celah bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
RUU Perampasan Aset memang dirancang sebagai instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan yang merugikan keuangan negara. Namun, Sahroni menegaskan bahwa aturan ini harus diimplementasikan dengan penuh kehati-hatian agar tidak dimanfaatkan untuk praktik manipulatif atau tindakan yang melanggar prinsip keadilan.
"Kita berharap RDPU ini sampai masa nanti Undang-Undang Perampasan Aset, yang kita maknai jangan sampai ini menjadi tempat abuse of power oleh aparat penegak hukum," ujar Sahroni.
Menurut Sahroni, masyarakat memang sangat menginginkan UU tersebut segera disahkan sebagai alat efektif untuk menghajar pelaku korupsi. Namun, aspek pencegahan dan kepastian hukum harus menjadi prioritas utama dalam penyusunannya agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat luas.
RUU yang Melibatkan Banyak Pihak
Selain Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, juga menegaskan pentingnya keberadaan RUU Perampasan Aset untuk memperbaiki sistem hukum yang selama ini dianggap masih lemah dalam mengelola aset hasil kejahatan.
"RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara. Komisi III DPR RI memandang penting adanya payung hukum yang kuat dan adil agar aset hasil kejahatan dapat dirampas melalui mekanisme hukum yang akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia," jelas Sari melalui keterangan pers, Selasa (20/1/2026).
Dalam proses penyusunan naskah akademik RUU ini, Komisi III melibatkan berbagai pihak mulai dari Badan Keahlian DPR, akademisi, hingga pemangku kepentingan terkait. Hal ini dilakukan agar substansi RUU benar-benar matang dan tidak bertentangan dengan konstitusi negara.
Sari juga menambahkan bahwa RUU ini bukan hanya berorientasi pada penindakan, tetapi sekaligus pada pemulihan aset negara (asset recovery), yang merupakan bagian penting dari keadilan substantif.
"Tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memastikan negara tidak kalah oleh para pelaku kejahatan yang merugikan keuangan Negara. Aset hasil kejahatan harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan nasional," tegasnya.
Fungsi dan Tantangan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset bertujuan memberikan instrumen hukum yang efektif untuk mengembalikan aset-aset yang diperoleh secara ilegal oleh pelaku kejahatan, terutama korupsi, ke kas negara. Dengan begitu, diharapkan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil tindakannya secara bebas.
Namun, tantangan terbesar adalah bagaimana memastikan aturan ini tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan besar dalam menjalankan peraturan tersebut. Kritik dan kekhawatiran publik terhadap potensi abuse of power sering muncul, mengingat regulasi ini berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang jika tidak diimbangi dengan pengawasan ketat dan mekanisme perlindungan hukum yang kuat.
- Pencegahan penyalahgunaan harus menjadi fokus utama dalam pengesahan dan pelaksanaan RUU ini.
- Penegakan prinsip keadilan dan hak asasi manusia wajib dijunjung tinggi agar tidak terjadi pelanggaran HAM dalam proses perampasan aset.
- Transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme perampasan aset perlu diperkuat untuk memastikan kepercayaan publik.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, RUU Perampasan Aset merupakan langkah positif yang sangat dibutuhkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, potensi penyalahgunaan oleh aparat hukum menjadi isu krusial yang harus diantisipasi sejak dini. Regulasi tanpa pengawasan yang ketat dan mekanisme perlindungan hukum yang memadai bisa membuka peluang bagi praktik sewenang-wenang yang justru merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Selanjutnya, publik dan stakeholder harus terus mengawal proses legislasi ini agar substansi RUU tidak hanya fokus pada aspek penindakan, tetapi juga memperhatikan aspek pemulihan aset dan perlindungan hak asasi manusia. Jika RUU ini disahkan dengan matang, maka akan menjadi game-changer dalam memberantas kejahatan yang merugikan negara sekaligus memperkuat fondasi hukum Indonesia ke depan.
Untuk perkembangan terbaru dan diskusi mendalam mengenai RUU ini, masyarakat dapat mengikuti update resmi dari DPR dan sumber berita terpercaya seperti Liputan6 serta media nasional lainnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0