Bareskrim Bongkar Peredaran Ekstasi di Kelab Malam NCO Living Bali
Bareskrim Polri telah mengungkap praktik peredaran gelap narkoba jenis ekstasi di salah satu tempat hiburan malam ternama, N CO Living by NIX, yang berlokasi di Badung, Bali. Pengungkapan ini terjadi pada pekan lalu dan menjadi sorotan karena melibatkan kegiatan narkoba di tempat hiburan kelas atas.
Penangkapan Tiga Tersangka di Tiga Lokasi Berbeda
Pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yaitu BCA, NGR, dan SW alias Stevie Wibisono, yang diduga menjadi pengedar narkoba di lokasi tersebut. Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, ketiga tersangka ditangkap di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
"Ketiga tersangka diamankan di tiga tempat kejadian perkara," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada Senin (6/4).
Awal Pengungkapan dari Laporan Masyarakat dan Operasi Undercover
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Polri. Tim khusus yang dipimpin oleh Kombes Kevin Leleury kemudian melakukan observasi dan pemetaan wilayah sejak 30 Maret 2026 untuk mengincar target pengedar yang beroperasi di kelab malam tersebut.
Puncaknya, pada tanggal 1 April 2026, tim melakukan teknik undercover buy atau penyamaran dengan memesan 10 butir ekstasi melalui seorang Ladies Companion (LC) yang bekerja di tempat hiburan itu.
"Setelah pesanan dilakukan, LC memanggil 'Kapten' kelab untuk proses asesmen. Tak lama, datang seorang pria yang dijuluki 'apoteker' membawa narkoba langsung ke dalam room," jelas Brigjen Eko.
Modus Operandi dan Peran Pelaku
Dalam operasi ini, peran 'Kapten' kelab menjadi penghubung antara pembeli dan pengedar. Sementara 'apoteker' bertugas mengantarkan barang haram tersebut langsung ke pelanggan di dalam ruangan kelab malam. Modus ini menunjukkan tingkat profesionalisme dan jaringan yang cukup rapat dalam peredaran narkoba di Bali, khususnya di tempat hiburan malam yang ramai pengunjung.
Dampak dan Reaksi dari Penangkapan Ini
- Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengedar narkoba di Bali.
- Memberikan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Bali.
- Menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk di tempat hiburan kelas atas.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, pengungkapan kasus peredaran gelap ekstasi di N CO Living by NIX Bali ini bukan hanya soal penangkapan tiga orang pelaku, melainkan sinyal kuat bahwa narkoba telah masuk ke ranah elite hiburan malam yang selama ini dianggap aman dan eksklusif. Hal ini memperlihatkan tantangan besar bagi aparat keamanan dalam mengawasi peredaran narkoba yang semakin canggih dan terorganisir di wilayah wisata populer seperti Bali.
Langkah undercover buy yang dilakukan Bareskrim merupakan metode efektif untuk membongkar jaringan ini, namun penegakan hukum harus diikuti dengan pencegahan yang lebih masif, termasuk edukasi bagi pengunjung dan pelaku industri hiburan malam. Selanjutnya, publik perlu mengawasi perkembangan kasus ini dan menuntut transparansi agar tidak ada pelaku lain yang luput dari jeratan hukum.
Kasus ini juga menegaskan perlunya sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga Bali sebagai destinasi wisata aman dan bebas dari narkoba. Terlebih, Bali yang terkenal sebagai pulau pariwisata harus mampu menekan angka peredaran gelap narkoba agar citranya tetap terjaga di mata dunia.
Untuk informasi lebih lengkap dan update terkini, Anda dapat membaca berita asli di JPNN Bali dan mengikuti laporan resmi Polri yang terus mengembangkan penyidikan kasus ini.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0