BPOM Temukan 24 Obat Herbal Ilegal Berbahaya, Klaim Pelangsing dan Stamina Pria

Apr 7, 2026 - 13:51
 0  5
BPOM Temukan 24 Obat Herbal Ilegal Berbahaya, Klaim Pelangsing dan Stamina Pria

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan serius terkait peredaran 24 produk obat herbal ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Produk-produk tersebut ditemukan mengandung bahan kimia obat (BKO) terlarang seperti sildenafil, parasetamol, deksametason, dan lainnya yang tidak boleh dicampurkan dalam obat berbahan alam.

Ad
Ad

Temuan ini berasal dari hasil pengawasan BPOM selama periode Januari hingga Februari 2026. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang sengaja mencampur bahan kimia obat dalam produk herbal.

"BPOM akan terus menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan bahan kimia obat dalam produk obat bahan alam. Praktik seperti ini tidak dapat ditoleransi karena membahayakan kesehatan masyarakat," ujar Taruna Ikrar pada Selasa (6/4/2026).

Bahaya Bahan Kimia dalam Obat Herbal Ilegal

Produk yang seharusnya berbahan alami tersebut justru mengandung zat aktif obat keras yang berisiko menimbulkan efek samping serius, bahkan kematian. Risiko tersebut meliputi:

  • Tekanan darah tidak stabil
  • Serangan jantung mendadak
  • Kerusakan hati dan ginjal
  • Gangguan sistem saraf
  • Kematian akibat overdosis atau reaksi alergi

BPOM juga memperingatkan bahwa produk herbal ilegal ini sering dipasarkan dengan klaim yang menarik seperti penambah stamina pria, pelangsing tubuh, atau obat pegal linu. Padahal, keberadaan bahan kimia obat keras ini sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Daftar 24 Obat Herbal Ilegal yang Berbahaya

Berikut adalah rincian produk herbal ilegal yang ditemukan BPOM lengkap dengan kandungan bahan kimia obatnya:

  1. Klaim Pegal Linu:
    • Akar Bajakah - mengandung kafein dan fenilbutason
    • Anrisend - mengandung natrium diklofenak dan parasetamol
    • Brastomolo - mengandung natrium diklofenak
    • Dewa Naga Pegal Linu - mengandung parasetamol
    • Flu Tulang Omega Black - mengandung parasetamol
    • Jamu Buah Merah Plus Ginseng (Bi-EM Amrat) - mengandung natrium diklofenak dan parasetamol
    • Kapsul Asam Urat 99 - mengandung klorefeniramin maleat, deksametason, parasetamol dan prednison
    • Sinatren - mengandung klorfeniramin, deksametason dan prednison
  2. Klaim Penambah Nafsu Makan:
    • Penggemuk PHS - mengandung deksametason
    • Vitamin Penggemuk Badan ASLSHOP_05 - mengandung deksametason dan siproheptadin
    • Vitamin Penggemuk Badan Lalaashop_25 - mengandung deksametason dan siproheptadin
  3. Klaim Pelangsing:
    • Kapsul Pink - mengandung sibutramin
    • N&N Slimming Capsule Super Strong - mengandung sibutramin
    • SBM+ - mengandung sibutramin
    • SWH Slim With Herbal - mengandung sibutramin
  4. Klaim Stamina Pria:
    • DHA Strong - mengandung metil testosteran
    • Ramuan Dayak - mengandung parasetamol
    • Coffee SJ Plus Super Jantan - mengandung sildenafil
    • Kopi Extra Jantan Max - mengandung sildenafil
    • Kopi Raja Jantan New - mengandung sildenafil
    • Kopi Sibak Agam - mengandung sildenafil
    • King Jantan Kopi Kuat - mengandung sildenafil
    • Pak'E Tole Khusus Pria Dewasa - mengandung sildenafil
    • Urat Madu Kopi Kuat & Tahan Lama - mengandung sildenafil

Ancaman Hukum bagi Pelaku Usaha

Semua produk tersebut dipastikan ilegal dan dilarang beredar di Indonesia. Pelaku usaha yang terbukti melanggar Peraturan Kesehatan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

"Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk herbal dan selalu memastikan izin edar BPOM sebelum mengonsumsi," tambah Taruna Ikrar.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap produk herbal yang beredar agar tidak merugikan kesehatan masyarakat luas.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, temuan BPOM ini merupakan peringatan keras tentang maraknya praktik ilegal yang mengancam kesehatan publik dengan menyisipkan bahan kimia berbahaya dalam produk herbal. Produk herbal yang seharusnya menjadi alternatif alami kini disalahgunakan untuk mendapatkan efek lebih cepat tanpa memperhatikan risiko kesehatan jangka panjang.

Selain risiko kesehatan yang sangat tinggi, kasus ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan distribusi dan pemasaran produk herbal di pasar gelap. Konsumen harus lebih waspada dan kritis, terutama terhadap produk dengan klaim berlebihan seperti pelangsing cepat atau obat kuat pria tanpa izin resmi.

Ke depan, BPOM perlu memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan meningkatkan edukasi masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih produk kesehatan. Kami juga mendorong konsumen untuk selalu memeriksa izin edar resmi melalui situs BPOM dan melaporkan produk mencurigakan agar tindakan cepat dapat dilakukan.

Untuk informasi lebih lengkap dan update terkini, pembaca dapat mengakses laporan resmi BPOM melalui sumber aslinya di CNBC Indonesia dan berita kesehatan terpercaya lainnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad