Revisi UU P2SK Mundur, Rencana Hapus Pungutan Bank OJK Masih Alot
Rencana pengesahan revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sedianya berlangsung pada pekan ini berpotensi ditunda. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah menghadiri kegiatan di kawasan Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
"Kayaknya ditunda sampai masa sidang berikutnya," ujar Purbaya singkat saat dimintai keterangan.
Alasan Utama Penundaan Revisi UU P2SK
Salah satu penyebab mundurnya pengesahan revisi UU P2SK adalah alotnya pembahasan mengenai rencana penghapusan pungutan bank oleh OJK yang akan diatur melalui revisi undang-undang tersebut. Menurut Purbaya, isu penghapusan pungutan ini menjadi sangat krusial karena merupakan salah satu alasan utama revisi UU dilakukan.
"Itu kan masih didiskusikan di DPR antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," tegas Purbaya.
Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa pembahasan mengenai penghapusan pungutan tersebut masih berubah-ubah posisinya dan terus mengalami negosiasi yang alot.
Alasan DPR Ingin Hapus Pungutan OJK
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan alasan di balik keinginan DPR untuk menghapus pungutan iuran industri jasa keuangan yang dikenakan OJK dalam revisi UU P2SK. Menurutnya, penghapusan pungutan ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya di industri jasa keuangan yang selama ini berimbas pada laba, khususnya net interest margin (NIM) perbankan.
Net interest margin adalah indikator yang digunakan bank untuk mengukur kemampuan mengelola risiko terkait suku bunga. Dengan mengurangi biaya pungutan, diharapkan NIM dan profitabilitas bank dapat meningkat.
"Sedang dibahas dan menjadi diskusi yang menarik. Karena kita dasar pemikirannya adalah untuk mengurangi tekanan kepada biaya-biaya yang memberikan dampak kepada net interest margin di dunia perbankan," jelas Misbakhun di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Selain itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, menambahkan bahwa penghapusan pungutan juga bertujuan untuk menjaga independensi OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan.
"Kita harapkan OJK itu punya independensi lah. Masa dia yang mengawasi, dia juga yang pungut? Nah independensinya tidak ada di situ kita lihat. Artinya syarat dengan kepentingan," ucap Fauzi di Gedung DPR RI.
Implikasi Penghapusan Pungutan terhadap Pendapatan OJK
Selama ini, pungutan dari industri jasa keuangan merupakan sumber pendapatan utama OJK. Berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan OJK 2024 yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, pendapatan pungutan mencapai Rp 8,37 triliun per 31 Desember 2024, naik dari Rp 8,12 triliun pada akhir 2023.
Realiasi pungutan tersebut bahkan melampaui target yang dipatok sebesar Rp 8,07 triliun pada 2024. Untuk tahun 2025, OJK menaikkan target penerimaan pungutan menjadi Rp 8,52 triliun, meskipun realisasi tahun ini belum diketahui karena laporan tahunan belum dipublikasikan.
Sebagai alternatif sumber pendapatan pengganti, DPR menawarkan opsi penerimaan OJK berasal dari surplus Bank Indonesia (BI) dan surplus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Surplus BI saat ini diperkirakan sekitar Rp 78 triliun, sementara surplus LPS sebesar Rp 42 triliun.
"Kalau itu digabung sudah hampir Rp 115 hingga Rp 120 triliun," jelas Misbakhun, mengilustrasikan potensi dana untuk menggantikan pungutan OJK.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, penundaan revisi UU P2SK ini menandakan kompleksitas dan sensitivitas isu pungutan OJK bagi industri keuangan nasional. Penghapusan pungutan bukan hanya soal mengurangi biaya, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola dan independensi pengawas keuangan yang berimplikasi luas terhadap stabilitas industri.
Jika pungutan dihapus tanpa pengganti yang jelas dan memadai, OJK bisa kehilangan sumber dana signifikan yang selama ini mendukung fungsi pengawasan dan pengembangan sektor keuangan. Di sisi lain, opsi pendanaan dari surplus BI dan LPS tentu membutuhkan kajian mendalam, terkait mekanisme transfer, kesinambungan, dan dampak fiskal.
Publik dan pelaku industri perlu memantau perkembangan pembahasan ini dengan seksama, karena keputusan akhir akan menentukan arah kebijakan sektor keuangan Indonesia dalam beberapa tahun ke depan. Apakah DPR dan pemerintah mampu menemukan titik temu yang menjaga keseimbangan antara efisiensi biaya dan penguatan pengawasan? Itu yang paling dinantikan.
Untuk informasi lebih lanjut, simak pembahasan lengkapnya di CNBC Indonesia dan ikuti update terbaru dari DPR serta OJK.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0