Penataan Daerah Mendesak: PSKN FH Unpad Dorong Kemendagri Evaluasi 552 Daerah Otonom

Mar 5, 2026 - 11:48
 0  5
Penataan Daerah Mendesak: PSKN FH Unpad Dorong Kemendagri Evaluasi 552 Daerah Otonom

Jumlah daerah otonom di Indonesia mengalami lonjakan signifikan dari 319 daerah sebelum era reformasi menjadi 552 daerah otonom pada tahun 2024. Fenomena ini menimbulkan berbagai konsekuensi serius yang berdampak pada tata kelola pemerintahan daerah dan kualitas pelayanan publik. Menyikapi hal tersebut, PSKN FH Universitas Padjadjaran (Unpad) mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penataan daerah di Indonesia.

Ad
Ad

Lonjakan Daerah Otonom dan Dampaknya

Sejak era reformasi, desentralisasi menjadi salah satu pilar dalam sistem pemerintahan Indonesia. Namun, perluasan wilayah otonomi daerah yang sangat cepat ini membawa sejumlah tantangan, antara lain:

  • Efisiensi pemerintahan menurun akibat fragmentasi wilayah yang terlalu banyak.
  • Penggunaan anggaran daerah yang tidak optimal karena sumber daya terbagi ke banyak daerah otonom.
  • Kualitas pelayanan publik mengalami disparitas antara daerah dengan sumber daya yang cukup dan yang terbatas.
  • Koordinasi antar daerah menjadi lebih kompleks sehingga menghambat pembangunan yang terpadu.

Lonjakan jumlah daerah otonom dari 319 ke 552 dalam waktu kurang dari dua dekade mencerminkan kebutuhan mendesak untuk review kebijakan pembentukan daerah otonom agar sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan berkelanjutan.

Peran PSKN FH Unpad dalam Dorongan Evaluasi

PSKN FH Unpad sebagai lembaga akademik yang fokus pada kajian hukum dan pemerintahan daerah, menilai bahwa evaluasi penataan daerah wajib dilakukan untuk mengembalikan fungsi daerah otonom secara optimal. Dalam pernyataan resmi, mereka menekankan pentingnya:

  1. Analisis komprehensif terkait kondisi sosial-ekonomi dan kapasitas pemerintahan daerah.
  2. Penataan ulang batas wilayah yang mempertimbangkan aspek geografis, demografis, dan ekonomi.
  3. Penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia di daerah otonom agar mampu menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik dengan baik.
  4. Peninjauan regulasi pembentukan daerah otonom yang selama ini kurang ketat sehingga menyebabkan proliferasi daerah baru tanpa kesiapan yang memadai.

PSKN juga mengingatkan bahwa tanpa evaluasi serius, penambahan daerah otonom justru dapat memperparah masalah birokrasi dan ketimpangan pembangunan antar wilayah.

Upaya Kemendagri dan Langkah Selanjutnya

Kementerian Dalam Negeri sebagai instansi yang membawahi urusan pemerintahan daerah memiliki peran sentral dalam mengatur dan mengawasi penataan daerah. Sejauh ini, Kemendagri telah melakukan beberapa upaya, seperti:

  • Mengeluarkan moratorium pembentukan daerah baru untuk sementara waktu.
  • Melakukan kajian teknis dan akademis mengenai dampak desentralisasi yang berlebihan.
  • Menginisiasi pembentukan tim evaluasi lintas sektor bersama perguruan tinggi dan lembaga penelitian.

Meski demikian, PSKN FH Unpad menilai langkah tersebut perlu dipercepat dan diperdalam agar tidak terjadi stagnasi kebijakan yang malah merugikan pembangunan nasional dan kualitas pemerintahan daerah.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, lonjakan jumlah daerah otonom yang mencapai lebih dari 70% sejak reformasi ini adalah alarm serius bagi sistem desentralisasi Indonesia. Meskipun desentralisasi bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, proliferasi daerah baru tanpa kesiapan memadai justru dapat melemahkan efektivitas pemerintahan dan menghambat pembangunan yang merata.

Evaluasi penataan daerah bukan sekadar soal administratif, tetapi menyangkut aspek strategis seperti pemerataan pembangunan, pengelolaan anggaran negara, hingga stabilitas politik lokal. Redaksi menilai bahwa Kemendagri perlu mengadopsi pendekatan holistik dengan melibatkan akademisi, praktisi, dan masyarakat dalam proses evaluasi agar kebijakan yang dihasilkan dapat berkelanjutan dan berkeadilan.

Ke depan, publik perlu memantau perkembangan kebijakan ini karena hasil evaluasi akan sangat menentukan arah desentralisasi dan pembangunan daerah di Indonesia. Kesiapan dan kemauan politik untuk melakukan reformasi struktural akan menjadi kunci keberhasilan penataan daerah yang lebih baik.

Dengan demikian, dorongan PSKN FH Unpad untuk evaluasi penataan daerah harus menjadi momentum bagi Kemendagri dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan perubahan mendalam demi masa depan pemerintahan daerah yang lebih efektif dan efisien.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad