Hakim Ruteng Bebaskan Yohanes Flori dari Dakwaan Rusak Hutan Adat

Apr 15, 2026 - 11:38
 0  3
Hakim Ruteng Bebaskan Yohanes Flori dari Dakwaan Rusak Hutan Adat

Yohanes Flori, petani asal Kabupaten Manggarai Timur, akhirnya resmi dibebaskan dari segala dakwaan terkait tuduhan merusak hutan konservasi. Setelah mendekam selama tiga bulan di penjara, Pengadilan Negeri (PN) Ruteng memutuskan membebaskannya, menandai kemenangan penting bagi perlindungan hak masyarakat adat yang tinggal di wilayah tumpang tindih dengan kawasan konservasi.

Ad
Ad

Kasus Penebangan Pohon dan Konflik Wilayah Adat

Flori, warga adat Lando Lawi berusia 35 tahun, dituduh menebang pohon di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng pada tahun 2025 untuk membangun rumah di tanah adat yang diklaim negara sebagai kawasan konservasi. Tuduhan ini berujung pada dakwaan pidana kehutanan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Kehutanan dan perubahan UU Cipta Kerja.

Namun, majelis hakim yang diketuai I Made Hendra Satra Dharma menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan tersebut. Dalam putusan yang dibacakan pada 10 April 2026, majelis hakim memulihkan hak-hak terdakwa dan membebaskannya dari segala dakwaan, sekaligus memerintahkan pengembalian barang bukti berupa balok dan papan kayu yang disita sebelumnya.

Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat Adat

Kuasa hukum Flori, Jimmy Z Ginting, mengapresiasi putusan ini sebagai bentuk keadilan substansial yang mempertimbangkan perlindungan masyarakat adat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menekankan bahwa keputusan ini harus menjadi momentum bagi Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur untuk segera melakukan penataan ulang dan penatabatasan wilayah adat yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.

"Kami sangat mengapresiasi putusan ini karena majelis mampu menghadirkan keadilan substansial," kata Jimmy.

Menurutnya, jika tumpang tindih wilayah tidak segera diselesaikan, konflik serupa berpotensi terus muncul, mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat yang telah lama menempati kawasan tersebut.

Perspektif Masyarakat Adat dan Perda Perlindungan

Yoseph Lensi, Ketua AMAN Nusa Bunga, menegaskan bahwa lahan dan kayu yang digunakan Flori diperoleh secara sah melalui mekanisme adat "Kapu Manuk, Lele Bonggo". Kayu tersebut dipakai untuk membangun pondok sebagai tempat tinggal, bukan untuk dijual. Namun, meski Kabupaten Manggarai Timur memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, hanya tiga dari 68 wilayah adat (gendang) yang sudah ditetapkan secara resmi.

Situasi ini menimbulkan ketidakjelasan status wilayah dan memicu penangkapan warga adat yang menjalankan tradisi dan kebutuhan hidup di kawasan hutan. Lensi juga mengkritik tindakan BKSDA yang terkadang tidak menghormati kesepakatan musyawarah dengan masyarakat adat, seperti pembabatan tanaman kopi dan pembakaran pondok warga.

Potensi Konflik dan Tuntutan Perlindungan Lebih Lanjut

Maximilianus Herson Loi, Ketua Pelaksana Harian AMAN Nusa Bunga, menyatakan putusan ini sudah tepat dan seharusnya menjadi perhatian pemerintah pusat untuk mempercepat pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat. Ia juga mengingatkan agar aparat kehutanan lebih berhati-hati dalam menegakkan hukum terhadap masyarakat adat yang hanya berusaha bertahan hidup di wilayahnya.

Kasus Yohanes Flori bukan satu-satunya. Sebelumnya, Mikael Ane juga pernah dipenjara dengan tuduhan serupa, namun akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung pada 2024. Ini menandakan adanya pola masalah sistemik terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di kawasan konservasi.

Data dan Luas Kawasan TWA Ruteng

Taman Wisata Alam Ruteng memiliki luas sekitar 32.245,6 hektar yang membentang di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur, meliputi wilayah 57 desa dan sembilan kecamatan. Sebanyak 24.235 hektar berada di Manggarai Timur, tempat Yohanes Flori tinggal dan menggarap lahan adatnya.

Sementara itu, perbedaan klaim wilayah antara negara dan masyarakat adat masih belum terselesaikan secara tuntas, sehingga konflik lahan dan hukum kerap terjadi.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, putusan membebaskan Yohanes Flori bukan hanya kemenangan individu, tapi juga cermin kegagalan sistem penataan wilayah adat dan kawasan konservasi di Indonesia, khususnya di Manggarai Timur. Konflik lahan seperti ini mencerminkan ketegangan antara perlindungan lingkungan dan hak hidup masyarakat adat yang sudah turun-temurun mengelola tanahnya.

Putusan hakim yang objektif ini membuka peluang bagi pemerintah untuk melakukan reformasi kebijakan dan penataan batas wilayah adat dengan lebih serius. Jika tidak, potensi konflik sosial dan ketidakadilan hukum akan terus membayangi masyarakat adat yang mempertahankan tradisinya. Pemerintah daerah dan kementerian terkait harus segera merespons dan mempercepat proses legalisasi wilayah adat agar hak-hak masyarakat adat tidak lagi terabaikan di bawah bayang-bayang hukum lingkungan yang belum mengakomodasi kondisi lokal secara menyeluruh.

Ke depan, publik perlu mengawal implementasi Perda dan regulasi perlindungan masyarakat adat serta mendorong penyempurnaan UU Masyarakat Adat yang masih tertunda. Kasus seperti Flori harus menjadi pembelajaran penting agar penegakan hukum dapat berjalan adil dan berimbang tanpa menindas masyarakat adat yang secara sah mengelola wilayahnya.

Baca berita lengkapnya di Mongabay Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad