Wagub Banten Singgung Dampak Bebas Pajak Kendaraan Listrik Terhadap APBD
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, memberikan respons terkait kebijakan pembebasan pajak untuk kendaraan listrik yang diinstruksikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Kebijakan ini bertujuan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, namun menimbulkan kekhawatiran terkait berkurangnya pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Banten.
Respons Pemprov Banten terhadap Bebas Pajak Kendaraan Listrik
Dalam pernyataannya pada Jumat, 24 April 2026, Dimyati menyampaikan bahwa pihaknya mendukung kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan dan mengembangkan industri kendaraan listrik di Indonesia. Ia menegaskan, "Memang dua sisi ya, karena BBM sekarang lagi naik. Kalau mobil listrik ditekan, tidak ada dilema juga. Karena kita kan ingin ramah lingkungan. Satu, ingin ramah lingkungan, ingin juga supaya industri elektrik, mobil elektrik juga terbangun di Indonesia."
Namun, Wakil Gubernur Banten juga menyampaikan kekhawatiran serius terkait dampak kebijakan ini terhadap pendapatan daerah. Ia menjelaskan tren penurunan APBD yang terjadi secara bertahap akibat berkurangnya pemasukan dari pajak kendaraan bermotor konvensional yang mulai tergantikan oleh mobil listrik.
Tren Penurunan Pendapatan APBD Banten
Dimyati memberikan gambaran konkret mengenai penurunan APBD Banten dalam beberapa tahun terakhir:
- APBD 2025: Rp 12 triliun
- APBD 2026: Rp 10 triliun lebih sedikit
- Perkiraan APBD 2027: Rp 9 triliun
Penurunan ini terutama dipicu oleh berkurangnya penerimaan dari pajak kendaraan bermotor lama, yang secara perlahan mulai tergantikan oleh kendaraan listrik yang dibebaskan pajaknya. Dimyati menyatakan, "Ini tren APBD makin tahun menurun. Kenapa menurun? Contoh saja, pajak kendaraan bermotor makin lama makin ke sini, mobil listrik yang banyak." Meski demikian, Pemprov Banten tetap akan mengikuti arahan pemerintah pusat.
Harapan Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik di Masa Depan
Wagub Banten juga menyinggung dilema kebijakan yang dihadapi: apakah kendaraan listrik tetap harus dikenai pajak meskipun dengan tarif rendah atau tidak dikenai sama sekali. Ia mengatakan, "Kita tergantung regulasi dari pusat. Kalau pusat meregulasi dilarang, ya sudah. Itu kan kata saya dilematis, satu sisi untuk ramah lingkungan dengan bahan bakar yang lagi merosot sekarang, lagi susah." Namun, ia juga menambahkan bahwa kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik saat ini memang penting agar tidak menjadi paradoks yang memberatkan perkembangan kendaraan ramah lingkungan.
"Nah, kalau sekarang mobil elektrik juga dibebani, itu yang akan terjadi adalah paradoks sekali. Tapi itu tadi, kita berharap aturan ke depan bisa kita lihat," ujarnya.
Instruksi Mendagri dan Landasan Regulasi
Langkah pembebasan pajak kendaraan listrik berasal dari instruksi Mendagri Tito Karnavian melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, yang mewajibkan seluruh gubernur di Indonesia memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Menurut Tito, kebijakan ini bertujuan mendorong efisiensi energi, memperkuat ketahanan energi nasional, serta mendukung konservasi energi di sektor transportasi.
"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai," ujar Tito Karnavian.
Kebijakan ini sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih dan menjaga kualitas udara yang lebih ramah lingkungan.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik memang merupakan langkah positif yang sejalan dengan komitmen global dan nasional dalam mengurangi emisi karbon dan mempercepat transisi energi bersih. Namun, kekhawatiran Pemprov Banten mengenai menurunnya pendapatan APBD adalah hal yang sangat wajar dan perlu menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah.
Penurunan pendapatan pajak kendaraan bermotor bisa berdampak pada kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyusun strategi komprehensif untuk mengantisipasi potensi penurunan pendapatan, misalnya dengan menggali sumber pendapatan baru yang ramah lingkungan atau melakukan reformasi pajak yang adaptif terhadap perubahan teknologi.
Ke depan, pembuat kebijakan juga harus memastikan bahwa insentif bagi kendaraan listrik tidak menimbulkan paradoks fiskal yang menghambat pembangunan daerah. Monitoring dan evaluasi kebijakan ini harus dilakukan secara berkala dan transparan agar tujuan lingkungan dan fiskal bisa berjalan seiring.
Untuk informasi lebih lengkap dan update terkait kebijakan kendaraan listrik dan pajak daerah, Anda bisa membaca langsung pada sumber resmi detikNews serta berita terkini dari Kompas.
Dengan demikian, masyarakat dan para pemangku kepentingan harus terus mengikuti perkembangan kebijakan ini karena akan berdampak luas pada ekonomi daerah dan upaya perlindungan lingkungan hidup nasional.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0