Kritik DPR dan Komnas HAM atas Rencana Tim Asesor Aktivis HAM, Pigai Beri Klarifikasi
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai baru-baru ini mengungkapkan rencana pembentukan tim asesor untuk menentukan siapa yang berhak mendapat perlindungan hukum sebagai aktivis HAM. Namun, gagasan ini langsung memicu kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk DPR RI, Komnas HAM, dan elemen masyarakat sipil. Kritik ini menyoroti potensi konflik kepentingan dan ancaman terhadap kebebasan sipil yang fundamental.
Kritik Komnas HAM terhadap Rencana Tim Asesor Aktivis
Komnas HAM secara terbuka menyatakan keprihatinannya terhadap rencana tersebut. Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyebut pembentukan tim asesor ini rawan menimbulkan konflik kepentingan karena Kementerian HAM merupakan bagian dari pemerintah eksekutif yang kerap menjadi pihak yang diawasi aktivis HAM.
"Apakah Kementerian HAM dapat berhadapan secara objektif dengan pemerintah, ketika ancaman terhadap pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?" ujar Pramono.
Komnas HAM juga mengingatkan bahwa menjadi aktivis HAM adalah hak dasar warga negara yang harus dilindungi, bukan diseleksi atau dibatasi oleh negara. Mereka menegaskan bahwa negara harus mengadopsi prinsip non-interference atau tidak melakukan campur tangan berlebihan dalam kebebasan berpartisipasi tersebut.
DPR: Tim Asesor Bisa Mengancam Kebebasan Sipil
Sikap serupa datang dari anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, yang menilai rencana Kementerian HAM ini berpotensi mengganggu prinsip dasar kebebasan sipil. Menurutnya, aktivis HAM memiliki fungsi utama sebagai pengawas kekuasaan, termasuk pemerintah itu sendiri.
"Jika pemerintah hadir untuk menyeleksi siapa yang layak dan tidak menjadi aktivis HAM, maka ini cacat logika. Ini kesannya pemerintah mau seleksi siapa yang mau mengawasinya," tegas Marinus.
Marinus juga menegaskan bahwa aktivis HAM lahir dari kebebasan berekspresi dan kesadaran individu, bukan hasil seleksi negara. Pendekatan pemerintah yang berusaha menentukan status aktivis dinilai berisiko mengubah hak dasar menjadi sesuatu yang bersifat terbatas dan dapat dicabut sewaktu-waktu.
Kritik dari Masyarakat Sipil: Langkah Mundur Perlindungan HAM
Elemen masyarakat sipil, termasuk Amnesty International Indonesia, mengutuk rencana ini sebagai langkah mundur dan berbahaya bagi prinsip hak asasi manusia. Deputi Direktur Amnesty, Wirya Adiwena, menyebut bahwa negara tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum untuk menentukan siapa pembela HAM yang sah.
"Rencana kebijakan Menteri HAM ini mirip dengan program skrining pada masa Orde Baru yang menyeleksi warga negara tidak sesuai kepentingan penguasa," ujarnya.
Menurut Amnesty, status pembela HAM melekat pada tindakan dan komitmen seseorang, bukan pada validasi administratif pemerintah. Negara seharusnya melindungi pembela HAM, bukan memberi cap atau membatasi ruang sipil mereka.
Klarifikasi Menteri HAM Natalius Pigai
Menanggapi kritik yang meluas, Natalius Pigai memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa tim asesor yang sedang dipersiapkan bukan untuk menentukan status seseorang sebagai aktivis HAM secara sepihak, melainkan untuk memastikan perlindungan hukum diberikan tepat kepada mereka yang benar-benar menjalankan fungsi pembela HAM.
"Judul yang beredar keliru dan bisa menimbulkan persepsi salah. Saya justru memastikan perlindungan maksimal agar pembela HAM tidak dipidana," kata Pigai.
Pigai menjelaskan bahwa penilaian tim asesor akan didasarkan pada konteks tindakan seseorang saat menjalankan fungsi pembelaan HAM, bukan sekadar label atau pengakuan diri. Mekanisme ini bertujuan mencegah penyalahgunaan status aktivis untuk kepentingan pribadi atau komersial.
Selain itu, dalam revisi Undang-Undang HAM yang tengah disiapkan, pemerintah juga berencana memberikan jaminan bahwa pembela HAM tidak dapat dipidana saat menjalankan tugas kemanusiaan. RUU ini akan segera diajukan ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kontroversi atas rencana pembentukan tim asesor ini mencerminkan ketegangan yang terus berlangsung antara perlindungan HAM dan kontrol negara atas ruang sipil. Dalam konteks demokrasi yang sehat, peran aktivis HAM sebagai pengawas kekuasaan harus dijaga tanpa pembatasan administratif yang dapat disalahgunakan untuk melemahkan kritik.
Walaupun niat pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan status aktivis HAM penting, pendekatan yang memerlukan seleksi resmi berpotensi menimbulkan bias dan menyulitkan perlindungan aktivis yang rentan mengalami kriminalisasi. Ini terutama menjadi perhatian mengingat sejarah penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu seperti pada era Orde Baru.
Ke depan, publik dan DPR perlu mengawasi perkembangan revisi UU HAM dengan ketat agar jaminan perlindungan bagi pembela HAM benar-benar kuat tanpa menciptakan mekanisme yang justru membatasi kebebasan berpendapat dan berorganisasi. Sebagai negara demokrasi, Indonesia harus memastikan bahwa perlindungan HAM tidak menjadi alat kontrol politik yang membatasi ruang partisipasi warga.
Untuk informasi lebih lengkap, simak berita asli di CNN Indonesia dan update terkait revisi UU HAM di situs resmi DPR RI.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0