KPK Ungkap Korupsi Bisa Mulai dari Masuk Partai Politik, Ini Solusinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa potensi korupsi tidak hanya muncul saat seseorang menjabat sebagai pejabat publik atau kepala daerah, tetapi bisa sudah berakar sejak seseorang masuk ke partai politik (parpol) untuk menjadi kader. Hal ini menunjukkan bahwa akar masalah korupsi kerap bermula dari proses internal partai yang sarat dengan transaksi dan minim akuntabilitas.
Korupsi Berakar dari Sistem Kaderisasi Partai Politik
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, potensi korupsi yang terjadi dalam proses kaderisasi partai ini merupakan tantangan serius yang harus ditangani. Ia menuturkan, "KPK memandang potensi korupsi tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas."
Proses kaderisasi yang tidak sehat ini tidak hanya menimbulkan biaya politik yang tinggi, tetapi juga membuka celah bagi praktek pemulangan modal politik yang merusak kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Upaya KPK Mendorong Perbaikan Tata Kelola Parpol
Dalam rangka mendukung perbaikan sistem kaderisasi dan tata kelola partai politik, KPK telah melakukan kajian menyeluruh melalui Direktorat Monitoring pada tahun 2025. Kajian ini merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang memberikan kewenangan lembaga antirasuah untuk melakukan pengawasan dan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di lembaga negara dan pemerintahan.
"Pelaksanaan kajian pada kerangka pencegahan korupsi ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," jelas Budi Prasetyo.
Kajian tersebut mengidentifikasi tiga aspek penting yang saling terkait:
- Potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan umum,
- Tata kelola partai politik agar lebih berintegritas,
- Pembatasan transaksi uang kartal atau fisik dalam politik.
Ketiga aspek tersebut dinilai sangat krusial untuk menutup celah praktik korupsi yang selama ini mengganggu kualitas demokrasi Indonesia.
Usulan KPK untuk Sistem Kaderisasi Partai Politik
Berdasarkan temuan kajian, KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi penting untuk mencegah korupsi di sektor tata kelola partai. Salah satu fokus utama adalah perbaikan sistem kaderisasi partai yang selama ini tidak berjalan optimal dan kerap menimbulkan biaya masuk bagi kader baru.
Beberapa usulan KPK meliputi:
- Menekan biaya politik untuk menjadi kader partai, sehingga menghilangkan praktik pemulangan modal politik yang merugikan.
- Membagi anggota partai menjadi tiga tingkatan, yakni anggota muda, madya, dan utama, untuk membangun jenjang kaderisasi yang jelas dan transparan.
- Mewajibkan calon anggota DPR berasal dari kader utama partai, dan calon anggota DPRD provinsi berasal dari kader madya.
- Mengatur agar calon presiden, wakil presiden, serta calon kepala dan wakil kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi dan minimal telah menjadi kader selama periode tertentu.
- Menetapkan batas masa jabatan ketua umum partai maksimal dua kali periode untuk mendorong regenerasi dan mengurangi konsentrasi kekuasaan.
Landasan Hukum dan Kewenangan KPK
Kementerian Hukum dan HAM melalui UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 memberikan legalitas bagi KPK untuk melakukan pengawasan dan pengkajian sistem pemerintahan, termasuk tata kelola partai politik. Pasal 6 huruf c UU tersebut mengatur bahwa KPK berwenang melakukan monitoring penyelenggaraan pemerintahan negara, sementara Pasal 9 menegaskan kewenangan pengkajian sistem administrasi di semua lembaga negara dan pemerintahan.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, temuan dan usulan KPK ini mengungkap dimensi korupsi yang selama ini kurang mendapat sorotan: korupsi yang berakar jauh sebelum seseorang menjabat sebagai pejabat publik. Ini menandakan bahwa masalah korupsi tidak hanya soal perilaku individu saat memegang jabatan, tetapi juga soal sistem politik yang terbuka pada praktik-praktik transaksional dan elitisme.
Perbaikan sistem kaderisasi yang diusulkan KPK tidak hanya penting untuk mencegah korupsi, tetapi juga untuk memperkuat demokrasi dan meningkatkan kualitas kepemimpinan di Indonesia. Jika proses kaderisasi berjalan transparan dan akuntabel, maka peluang munculnya politik uang dan pemulangan modal politik bisa ditekan.
Ke depan, publik dan pengamat politik perlu mengawasi implementasi rekomendasi ini agar tidak hanya menjadi dokumen kajian semata. Reformasi internal partai politik adalah kunci untuk menata ulang politik Indonesia yang bersih dan berintegritas. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat membaca sumber lengkap berita ini di ANTARA News dan mengikuti perkembangan terbaru dari KPK dan lembaga pemerintahan terkait.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0