FH Universitas Pancasila Soroti Potensi Kriminalisasi Klinik Kecantikan di Indonesia
Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP) bersama praktisi hukum dari Tommy Payungan Nainggolan (TPN) Law Firm menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pelaku usaha klinik kecantikan yang semakin mengemuka di tengah laju pesat industri estetika nasional. Fenomena ini menjadi perhatian serius mengingat maraknya praktik ilegal dan pelanggaran standar medis yang berpotensi menimbulkan dampak hukum serius bagi para pelaku usaha di sektor ini.
Peran Akademisi dalam Memahami Kompleksitas Hukum Klinik Kecantikan
Pelaksana Tugas Dekan FHUP, Lisda Syamsumardian, menegaskan bahwa akademisi memiliki peran penting dalam memberikan edukasi hukum yang komprehensif kepada masyarakat serta pelaku usaha klinik kecantikan. Ia menilai isu kriminalisasi pelaku usaha klinik kecantikan adalah dinamika yang tidak hanya menyoroti peluang ekonomi, tetapi juga menyentuh ranah hukum yang kompleks.
“Karena itu, forum penyuluhan ini diharapkan menjadi ruang dialog antara akademisi, praktisi, dan masyarakat untuk merumuskan pemahaman yang lebih proporsional terkait penegakan hukum di sektor tersebut,”
ujarnya membuka forum diskusi yang digelar pada Sabtu, 25 April 2026.
Faktor Pemicu dan Dampak Penegakan Hukum Berbasis Pidana
Isu ini bermula dari peningkatan jumlah klinik kecantikan ilegal, praktik medis tanpa izin resmi, hingga kasus dugaan malpraktik yang berujung pada cedera serius bahkan kematian pasien. Tekanan publik dan sorotan media yang tinggi membuat aparat penegak hukum cenderung menggunakan instrumen pidana secara represif terhadap pelaku usaha.
Namun, pendekatan ini menimbulkan perdebatan tentang batasan penggunaan hukum pidana dalam mengatur layanan estetika yang sifatnya sensitif dan membutuhkan penanganan hati-hati.
Pandangan Dosen Hukum Pidana FHUP tentang Kriminalisasi
Dosen hukum pidana FHUP, Rocky Marbun, menjelaskan bahwa kriminalisasi bukan sekadar soal penegakan hukum, tetapi juga terkait nilai sosial dan perlindungan kepentingan masyarakat. Ia menegaskan bahwa tidak semua pelanggaran di sektor klinik kecantikan harus diproses secara pidana.
“Kriminalisasi harus mempertimbangkan tingkat bahaya perbuatan dan efektivitas sanksi pidana. Jika digunakan secara berlebihan, hal ini justru berpotensi menimbulkan overcriminalization yang berdampak pada ketidakpastian hukum dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,”
ujarnya menambahkan.
Urgensi Penyuluhan dan Dialog Terbuka Antar Pemangku Kepentingan
Kegiatan yang digelar FHUP bersama TPN Law Firm ini menjadi bagian dari pengabdian kepada masyarakat sekaligus respons akademik atas berbagai isu yang berkembang. Forum ini bertujuan membuka ruang dialog antar akademisi, praktisi hukum, pelaku usaha, dan masyarakat luas untuk merumuskan pemahaman hukum yang lebih proporsional dan tepat sasaran.
Hal ini penting mengingat industri estetika Indonesia yang semakin berkembang pesat menghadirkan tantangan regulasi yang tidak sederhana, terutama dalam memastikan perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, sorotan FH Universitas Pancasila terhadap potensi kriminalisasi berlebihan di sektor klinik kecantikan sangat relevan dengan kondisi saat ini. Industri estetika yang tumbuh cepat memang membuka peluang ekonomi besar, namun juga rentan terhadap praktik ilegal dan pelanggaran yang bisa merugikan konsumen dan menciderai reputasi industri.
Namun, penggunaan hukum pidana secara berlebihan tanpa mempertimbangkan konteks dan sifat pelanggaran dapat memicu overcriminalization yang justru memperburuk iklim usaha dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Ini bisa menjadi efek domino yang menghambat inovasi dan investasi di sektor estetika yang sedang berkembang.
Ke depan, penting bagi regulator dan aparat penegak hukum untuk mengembangkan mekanisme penegakan hukum yang proporsional dan terukur, dengan membedakan secara jelas antara pelanggaran administratif, etik, dan pidana. Penyuluhan dan dialog terbuka seperti yang diinisiasi FHUP sangat dibutuhkan agar penegakan hukum di sektor ini tidak menjadi pedang bermata dua yang merugikan semua pihak.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat membaca laporan lengkapnya di Hukumonline dan mengikuti perkembangan regulasi di situs resmi pemerintah terkait.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0