21 Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Daftarnya

May 7, 2026 - 17:40
 0  3
21 Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Daftarnya

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia. Namun, tidak semua jenis penyakit atau pelayanan kesehatan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan secara rinci mengenai jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan regulasi terbaru.

Ad
Ad

Menurut Rizzky, ketentuan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52 yang mengatur tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Dalam aturan tersebut, secara spesifik terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS, yang diterapkan mulai tahun 2026.

21 Jenis Penyakit dan Pelayanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar 21 jenis penyakit dan pelayanan kesehatan tersebut antara lain:

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.
  • Pelayanan akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  • Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib.
  • Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  • Pelayanan untuk tujuan estetika atau kosmetik.
  • Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau mandul.
  • Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
  • Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  • Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi berisiko.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara teknologi kesehatan.
  • Pengobatan dan tindakan medis eksperimental atau percobaan.
  • Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa/wabah.
  • Pelayanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah.
  • Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan akibat tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang yang sudah dijamin melalui skema pendanaan lain.
  • Pelayanan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  • Pelayanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat Jaminan Kesehatan.
  • Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.

Daftar ini menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung segala jenis pelayanan kesehatan, terutama yang sudah dijamin oleh program lain atau termasuk kategori non-medis seperti estetika dan pengobatan alternatif.

Konteks dan Implikasi Kebijakan

Aturan ini penting untuk dipahami oleh masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman saat menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Penyesuaian layanan ini bertujuan menjaga keberlanjutan program BPJS dengan memastikan alokasi dana tepat sasaran dan tidak digunakan untuk layanan yang tidak esensial atau sudah dijamin oleh program lain.

Selain itu, ketentuan ini juga mengatur agar peserta BPJS tidak membebani sistem dengan permintaan layanan yang sifatnya tidak medis atau eksperimental. Misalnya, pelayanan estetika dan pengobatan alternatif yang belum teruji secara ilmiah tidak termasuk dalam cakupan BPJS.

Untuk informasi resmi dan lengkap, masyarakat dapat mengakses langsung sumber Perpres tersebut melalui Kompas.com.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, aturan yang mengelompokkan 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan dana jaminan kesehatan nasional. Dengan membatasi cakupan pada layanan yang benar-benar esensial dan prioritas, BPJS diharapkan bisa tetap sustainable dan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat.

Namun, masyarakat juga perlu memahami batasan ini agar tidak kecewa saat mengakses layanan BPJS. Transparansi dan edukasi publik mengenai ketentuan ini sangat krusial agar ekspektasi peserta sesuai dengan layanan yang tersedia. Selain itu, kebijakan ini juga membuka peluang bagi sektor swasta dan layanan kesehatan komplementer untuk berkembang, karena layanan tersebut tidak ditanggung oleh BPJS.

Ke depan, perlu pengawasan dan evaluasi berkala agar daftar penyakit dan layanan yang tidak dijamin ini tetap relevan dengan perkembangan medis dan kebutuhan masyarakat. Pembaruan regulasi juga harus dilakukan secara komunikatif agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Dengan mengetahui batasan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan BPJS secara optimal dan mencari alternatif layanan kesehatan yang sesuai di luar cakupan BPJS jika diperlukan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad