Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Miliar
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar pada tahun anggaran 2024. Selain Bahtiar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini.
Penetapan Tersangka dan Proses Pemeriksaan
Informasi terbaru dari pantauan detikSulsel pada Senin, 9 Maret 2026 pukul 20.24 WITA, menunjukkan bahwa empat tersangka lainnya telah lebih dahulu menjalani pemeriksaan dan turun ke lobi Kejati Sulsel. Sementara Bahtiar sendiri masih diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) lantai 5 hingga pukul 21.10 WITA.
"Masih proses administrasi di atas, mungkin tidak lama lagi turun," ujar seorang pegawai Kejati Sulsel di lokasi.
Kelima tersangka yang sudah selesai diperiksa tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan masker, kemudian langsung digiring menuju mobil tahanan di depan lobi Kejati Sulsel. Mereka terdiri dari dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial RE (35) dan UN (49), Direktur Utama PT AAN inisial RM (55), serta seorang karyawan swasta inisial RE (40).
Namun, satu tersangka inisial UN belum dieksekusi penahanan hari itu karena kondisi sakit. Rencananya, para tersangka akan ditahan secara terpisah di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar.
"UN belum dieksekusi karena sakit," tambah pegawai Kejati tersebut.
Kejati Sulsel Sita Uang Tunai Rp 1,25 Miliar Terkait Kasus
Dalam pengembangan kasus korupsi bibit nanas ini, Kejati Sulsel juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 1,25 miliar sebagai barang bukti yang diduga terkait dengan modus korupsi pengadaan bibit nanas tersebut.
Langkah ini memperlihatkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran negara yang merugikan keuangan daerah.
Upaya Pencekalan ke Luar Negeri
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Bahtiar dan lima orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Hal ini dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti selama proses hukum berlangsung.
"Kejati Sulsel secara resmi telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas," ujar Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam keterangan resmi pada Selasa (30/12/2025).
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, penetapan Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka dalam kasus korupsi bibit nanas ini bukan hanya menunjukkan kemajuan penyidikan Kejati Sulsel, tetapi juga mengingatkan pentingnya pengawasan pengelolaan anggaran daerah yang transparan dan akuntabel.
Kasus ini memiliki dampak signifikan terhadap kepercayaan masyarakat pada pemerintah daerah, mengingat sebelumnya Bahtiar menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel, posisi yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan pemerintahan.
Lebih jauh, penyitaan uang tunai Rp 1,25 miliar dan pencekalan ke luar negeri menandakan bahwa aparat penegak hukum kini semakin serius menindak tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan pihak swasta. Publik sebaiknya memantau perkembangan kasus ini karena akan menjadi tolok ukur keberhasilan pemberantasan korupsi di tingkat provinsi.
Langkah Selanjutnya
Setelah pemeriksaan yang telah dilakukan, Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, dijadwalkan memberikan pernyataan resmi terkait status dan perkembangan penyidikan kasus ini. Masyarakat dan pihak terkait diharapkan menunggu informasi resmi tersebut untuk memperoleh kejelasan lebih lanjut.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pejabat dan birokrat agar menjaga integritas dan transparansi dalam mengelola anggaran, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang rawan disalahgunakan.
Dengan perkembangan ini, publik harus terus mengawal proses hukum agar kasus korupsi pengadaan bibit nanas di Sulsel dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0