Penyandang Disabilitas Mental Alami Perlakuan Buruk, Menkes Dorong Standarisasi Panti Sosial
Penyandang disabilitas mental di Indonesia diduga mengalami perlakuan buruk dan tidak manusiawi di berbagai panti sosial. Kondisi ini memicu perhatian serius dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, yang kini mendorong standarisasi dan perbaikan layanan di panti sosial agar setara dengan standar rumah sakit.
Praktik Tidak Manusiawi di Panti Sosial
Aktivis dari Himpunan Jiwa Sehat, Yenny Rosa Damayanti, mengungkapkan adanya dugaan praktik-praktik buruk di sekitar 20.000 panti sosial di Indonesia, terutama di Pulau Jawa. Beberapa perlakuan yang dialami penyandang disabilitas mental meliputi:
- Pemberian makanan yang tidak layak
- Penghuni dipasung atau dirantai
- Mandi hanya sebulan sekali dengan sabun deterjen
- Pungutan biaya kepada keluarga meski pelayanan buruk
Yenny menyebut kondisi ini sebagai ironi besar, karena panti sosial seharusnya menjadi tempat pemulihan, bukan penderitaan. Keluhan ini sudah dilaporkan sejak 2016, namun respons yang memadai belum tampak.
Menkes Dorong Standarisasi Panti Sosial
Menanggapi masalah tersebut, Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pihaknya berupaya melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial untuk merapikan standar operasional prosedur (SOP) di panti sosial agar kualitas layanan lebih baik dan manusiawi, setara dengan rumah sakit.
“Perawatan di rumah sakit sudah lebih rapi karena aturannya jelas. Tapi tidak semua orang dirawat di rumah sakit, ada juga yang di panti sosial. Kemenkes dan Kemensos akan duduk bersama untuk merapikan standar tersebut,” ujar Budi dalam temu media di Jakarta (9/3/2026).
Budi menambahkan bahwa pedoman untuk standarisasi sudah ada, sehingga tugas Kemenkes memastikan implementasi pedoman tersebut berjalan dengan baik di panti sosial. Ia juga menyoroti tren WHO yang merekomendasikan agar perawatan kesehatan jiwa tidak selalu harus di rumah sakit, guna mengurangi stigma.
Rencana Penghilangan Istilah 'Rumah Sakit Jiwa'
Salah satu langkah inovatif yang akan diambil Kemenkes adalah menghilangkan istilah rumah sakit jiwa yang dinilai menimbulkan stigma negatif terhadap pasien. Budi menjelaskan:
“Kalau pasien bilang dia dari rumah sakit jiwa, orang langsung berprasangka buruk. Di luar negeri istilah itu sudah dihapus, diganti dengan rumah sakit umum yang memiliki poliklinik atau departemen kesehatan jiwa.”
Tujuannya adalah mengintegrasikan layanan kesehatan jiwa dengan layanan kesehatan umum agar pasien tidak merasa terstigma. Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya perawatan yang bisa dilakukan di rumah oleh keluarga, dengan dukungan komunitas yang diberikan edukasi perawatan kesehatan jiwa.
Tanggapan Kementerian Sosial dan Langkah Strategis
Menanggapi laporan perlakuan buruk di panti sosial, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat serta kebijakan berbasis bukti. Kementerian Sosial telah memulai registrasi ulang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) untuk memastikan sistem panti sosial tertata lebih baik.
“Kita perlu bekerja bersama dengan data dan fakta agar tindakan tepat sasaran dan berdampak,” ujar Gus Ipul.
Gus Ipul juga mengumumkan empat langkah strategis Kementerian Sosial untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan di panti sosial, yaitu:
- Registrasi resmi seluruh LKS
- Penguatan akreditasi dan perbaikan instrumen penilaian
- Peningkatan pengawasan dengan partisipasi publik terbuka
- Penegakan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran
Ia menegaskan bahwa negara harus hadir dan bertindak nyata untuk melindungi penyandang disabilitas mental dari pengabaian dan perlakuan tidak manusiawi.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, upaya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial ini merupakan langkah krusial dalam memperbaiki sistem perawatan penyandang disabilitas mental di Indonesia. Standarisasi panti sosial yang menyamakan prosedur dengan rumah sakit dapat meningkatkan kualitas hidup dan hak asasi para penyandang disabilitas. Namun, tantangan terbesar bukan hanya pada sistem, tetapi juga pada perubahan mindset masyarakat dan stigma yang melekat pada penyakit jiwa.
Penghilangan istilah 'rumah sakit jiwa' adalah langkah progresif yang dapat mengurangi diskriminasi dan membuka ruang inklusivitas dalam perawatan kesehatan mental. Ini sejalan dengan tren global dan rekomendasi WHO yang menekankan integrasi layanan kesehatan jiwa ke dalam layanan kesehatan umum. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada edukasi masyarakat luas dan pelibatan keluarga serta komunitas sebagai pendukung utama pasien.
Kedepan, publik perlu mengawal implementasi kebijakan ini secara ketat dan mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan panti sosial. Jika langkah ini berhasil, Indonesia dapat menjadi contoh dalam perlindungan hak penyandang disabilitas mental di kawasan Asia Tenggara.
Penting untuk terus memantau perkembangan kebijakan ini dan mendorong kolaborasi multisektoral agar tidak hanya berhenti di wacana, tetapi terwujud dalam perlakuan yang bermartabat dan manusiawi bagi semua penyandang disabilitas mental.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0