PFII Harus Jadi Trust Center Baru, Bukan Sekadar Kawasan Ekonomi Khusus
Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang diamanatkan dalam Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi langkah strategis bagi Indonesia dalam mengembangkan sektor keuangan nasional. PFII dirancang sebagai lembaga yang dikelola oleh dewan khusus dengan tujuan utama mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta memperkuat pendalaman dan diversifikasi ekonomi melalui sektor keuangan.
PFII: Lebih dari Sekadar Kawasan Ekonomi Khusus
Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK), Kukuh Komandoko, menegaskan bahwa pembangunan PFII tidak boleh hanya sebatas menjadi kawasan ekonomi khusus. Menurut Kukuh, Indonesia memerlukan sebuah trust center atau pusat kepercayaan yang dapat meningkatkan kredibilitas dan daya tarik bagi investor global.
“Kita butuh forum baru yang bisa mendukung sektor keuangan. Pembangunan ekosistem baru tidak cukup hanya dengan gagasan dan norma, tapi juga harus didukung kepastian hukum dan kredibilitas institusi,”
ujarnya kepada Hukumonline pada Rabu (24/6/2026).
Pentingnya Kepastian Hukum dan Kredibilitas Institusi
Salah satu tantangan utama dalam membangun PFII adalah memastikan adanya kepastian hukum yang kuat dan transparan. Kukuh menilai penyusunan undang-undang khusus PFII sangat penting agar ekosistemnya bisa berkembang secara optimal dan menarik minat investor lintas negara.
Target penyelesaian penyusunan undang-undang ini dalam waktu tiga bulan dianggap realistis, asalkan prosesnya tidak dimulai dari nol. Hal ini karena proses legislasi yang komprehensif membutuhkan kajian akademik mendalam, rapat dengar pendapat, dan forum diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Pelajaran dari Pusat Finansial Internasional Dunia
Menurut Kukuh, Indonesia dapat belajar dari pusat-pusat finansial internasional seperti Dubai, Abu Dhabi, dan Singapura yang telah berhasil membangun trust center yang kuat. Keberhasilan mereka tidak hanya karena fasilitas dan insentif yang ditawarkan, tetapi juga karena kredibilitas institusi dan kepercayaan investor yang terbangun selama bertahun-tahun.
Dengan fokus pada tiga aspek utama—gagasan strategis yang jelas, langkah implementasi yang terukur, dan visi sebagai trust center—PFII bisa menjadi motor penggerak baru dalam penguatan sektor keuangan nasional.
Impak bagi Ekonomi dan Investasi Indonesia
Keberadaan PFII yang berfungsi sebagai trust center diharapkan mampu membawa dampak positif sebagai berikut:
- Meningkatkan pendalaman pasar keuangan dengan produk dan layanan keuangan yang lebih beragam dan inovatif.
- Memperkuat diversifikasi ekonomi nasional melalui pengembangan sektor keuangan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
- Menarik investasi asing berkualitas dengan jaminan kepastian hukum dan transparansi yang tinggi.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan melalui sinergi antara berbagai sektor keuangan dan ekonomi.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, pembentukan PFII sebagai trust center bukan hanya soal menyediakan insentif fiskal atau kawasan ekonomi khusus. Ini adalah tantangan besar yang membutuhkan komitmen kuat pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem keuangan yang berintegritas dan transparan.
Jika hanya dijadikan kawasan ekonomi khusus tanpa didukung oleh regulasi dan institusi yang kredibel, PFII berisiko menjadi lip service yang gagal menarik investor jangka panjang. Apalagi, dalam konteks persaingan regional di Asia Tenggara, Indonesia harus mampu menawarkan lebih dari sekadar fasilitas fisik; melainkan juga kepercayaan yang meyakinkan.
Ke depan, penting bagi pembuat kebijakan untuk mengawal proses legislasi PFII secara serius dan melibatkan berbagai ahli keuangan, hukum, dan bisnis agar hasilnya dapat diimplementasikan secara efektif. Masyarakat dan pelaku industri keuangan juga perlu terus memantau perkembangan ini sebagai indikator kemajuan ekonomi Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan terbaru tentang PFII, Anda dapat mengunjungi sumber berita aslinya di Hukumonline dan mengikuti laporan resmi terkait kebijakan sektor keuangan di situs pemerintah.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0