Gapki Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum dalam Pengawasan Ekspor Sawit

Jun 27, 2026 - 17:10
 0  1
Gapki Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum dalam Pengawasan Ekspor Sawit

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menegaskan bahwa meskipun mekanisme pengawasan ekspor sawit di Indonesia sudah sangat ketat, penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran seperti under invoicing harus diperkuat agar kontribusi ekspor sawit terhadap penerimaan negara tidak terganggu.

Ad
Ad

Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gapki, Yustinus Lambang Setyo Putro, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menyatakan, "Sistem yang ada di Indonesia sudah sangat baik. Yang perlu dilakukan adalah law enforcement. Mekanisme pengawasannya sudah tersedia, dan Gapki selalu mendorong seluruh anggota untuk mematuhi ketentuan perpajakan."

Pengawasan Ekspor Sawit Berlapis

Yustinus menjelaskan bahwa pengawasan ekspor kelapa sawit dilakukan secara berlapis dengan berbagai mekanisme, antara lain:

  • Proses perizinan melalui Indonesia National Single Window (INSW)
  • Sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Pemeriksaan fisik barang ekspor
  • Pemantauan devisa hasil ekspor oleh Bank Indonesia
  • Pemeriksaan pajak terhadap kewajaran nilai transaksi

Dengan berbagai lapisan pengawasan tersebut, pemerintah berusaha menutup celah praktik under invoicing, yang menjadi sorotan usai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)

Pemerintah juga membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN pelaksana sekaligus perantara tunggal ekspor tiga komoditas strategis, termasuk kelapa sawit. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan menutup celah praktik under invoicing yang merugikan negara.

Perbedaan Transfer Pricing dan Under Invoicing

Dalam penjelasannya, Yustinus juga mengingatkan bahwa praktik transfer pricing tidak bisa disamakan langsung dengan under invoicing. Transfer pricing merupakan praktik bisnis yang umum dalam transaksi antarperusahaan afiliasi. Pelanggaran terjadi jika terdapat mispricing, yaitu manipulasi harga, volume, atau jenis barang untuk mendapatkan keuntungan tidak wajar.

"Pelanggaran baru terjadi apabila terdapat mispricing, yakni manipulasi harga, volume, atau jenis barang untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya," ujar Yustinus.

Kesulitan Menentukan Harga Wajar Sawit

Penilaian under invoicing tidak bisa hanya dilakukan sekadar membandingkan harga jual karena harga kelapa sawit dipengaruhi banyak faktor komersial. Indonesia sendiri belum memiliki harga acuan nasional yang diterima seluruh pelaku usaha.

  • Harga referensi pemerintah merupakan kombinasi berbagai sumber internasional, termasuk dari Belanda dan Malaysia
  • Jenis produk (seperti CPO, kernel, atau produk turunannya)
  • Kualitas dan sertifikasi seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO)
  • Lokasi penyerahan barang yang memengaruhi biaya logistik
  • Waktu transaksi dan jenis kontrak yang digunakan

Namun demikian, Yustinus menegaskan bahwa jika perusahaan terbukti menjual jauh di bawah harga yang wajar tanpa alasan komersial yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai under invoicing.

Komitmen Gapki dan Harapan Penegakan Hukum

Gapki secara konsisten mendorong anggotanya untuk mematuhi setiap ketentuan perpajakan dan perdagangan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Gapki selalu mendorong seluruh anggotanya untuk mematuhi setiap ketentuan perpajakan dan perdagangan yang berlaku. Kalau memang ada yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Yustinus.

Menurut laporan ANTARA, langkah penguatan penegakan hukum ini penting untuk menjaga integritas ekspor sawit Indonesia di mata dunia sekaligus memastikan negara tidak kehilangan potensi penerimaan pajak yang signifikan.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pernyataan Gapki ini menjadi penegasan bahwa pengawasan ekspor sawit memang sudah berjalan dengan ketat, namun tanpa penegakan hukum yang tegas, celah praktik seperti under invoicing akan terus mengancam penerimaan negara. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci agar semua pelaku usaha taat aturan dan mencegah praktik curang yang merugikan negara dan industri sawit secara keseluruhan.

Lebih jauh, pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai perantara tunggal ekspor strategis merupakan langkah strategis pemerintah menutup celah pengawasan dan meningkatkan transparansi, tapi ini juga menuntut pengawasan ketat dari aparat hukum dan fiskal agar tujuan tersebut tercapai secara optimal.

Ke depan, publik dan pelaku industri perlu mengawasi implementasi kebijakan ini serta menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik. Jika tidak, maka risiko praktik-praktik merugikan negara tetap tinggi. Dengan demikian, penguatan penegakan hukum bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga soal menjaga reputasi dan keberlanjutan industri sawit Indonesia di pasar global.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad