Said Iqbal Desak Pemerintah Kajian Pajak JHT untuk Perlindungan Pekerja Maksimal
Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, menegaskan pentingnya mengkaji ulang kebijakan pengenaan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, kebijakan pajak ini harus dipertimbangkan kembali agar seluruh pekerja bisa menerima manfaat JHT secara utuh, sehingga fungsi perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya dapat terjaga secara maksimal.
Dalam keterangannya pada Jumat, 3 Juli 2026, Said Iqbal menjelaskan bahwa JHT sejatinya merupakan tabungan pekerja yang terbentuk dari akumulasi iuran selama masa kerja. Dana ini memiliki makna strategis sebagai penopang keberlanjutan hidup pekerja setelah masa kerja berakhir.
"JHT adalah instrumen jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pekerja setelah tidak lagi bekerja. Karena itu, semakin utuh manfaat yang diterima pekerja, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan," ujar Said Iqbal.
Pajak JHT dan Dampaknya pada Pekerja
Menurut Said, penerapan pajak atas pencairan JHT berpotensi mengurangi nilai manfaat yang diterima pekerja, sehingga mengurangi daya beli dan kesejahteraan mereka. Hal ini menjadi perhatian penting, mengingat JHT dirancang sebagai instrumen jaminan sosial yang menopang kebutuhan hidup di masa pensiun atau setelah kehilangan pekerjaan.
Lebih jauh, Said Iqbal menyoroti bahwa berdasarkan data, 95 persen peserta JHT saat ini sudah menerima manfaat tanpa dikenai pajak. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar pekerja telah mendapatkan pembebasan pajak, sehingga kebijakan yang berlaku saat ini tidak merata dan perlu diperbaiki agar mencakup seluruh peserta.
"Jika mayoritas peserta telah memperoleh pembebasan pajak, maka hal yang sama perlu diperluas kepada seluruh peserta JHT sebagai bentuk penyempurnaan sistem perlindungan sosial," tegas Said Iqbal.
Perlunya Kajian Ulang Pajak JHT
Desakan Said Iqbal ini datang di tengah diskusi luas mengenai kebijakan pajak penghasilan atas pencairan JHT yang dinilai dapat mengurangi manfaat sosial bagi pekerja. Kajian ulang diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak kepada kesejahteraan buruh.
Selain itu, kajian juga penting untuk menyesuaikan kebijakan pajak dengan tujuan utama JHT sebagai instrumen perlindungan sosial, bukan sebagai objek pajak yang menggerus nilai manfaat yang menjadi hak pekerja.
Konsekuensi Kebijakan Pajak JHT Bagi Perlindungan Sosial
Berikut adalah beberapa dampak jika kebijakan pajak atas pencairan JHT tetap diberlakukan tanpa revisi:
- Pengurangan manfaat bersih yang diterima pekerja, mengurangi daya beli dan kesejahteraan di masa pensiun.
- Potensi menurunnya kepercayaan pekerja terhadap program JHT sebagai jaminan sosial.
- Kesenjangan perlindungan sosial antara pekerja yang mendapatkan pembebasan pajak dan yang tidak.
- Menghambat tujuan jangka panjang program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial yang merata.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, desakan Said Iqbal untuk mengkaji ulang pajak JHT sangat krusial dalam konteks upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memperkuat sistem perlindungan sosial nasional. Pajak atas pencairan JHT jika tidak ditinjau ulang bisa menjadi langkah yang kontraproduktif terhadap tujuan mendasar JHT sebagai tabungan sosial pekerja.
Lebih jauh, kebijakan ini berpotensi menciptakan ketidakadilan sosial di antara pekerja, terutama bagi mereka yang bergantung penuh pada JHT sebagai sumber penghidupan di masa depan. Pemerintah wajib mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh agar kebijakan ini tidak menggerus manfaat langsung yang menjadi hak pekerja.
Ke depan, publik perlu terus mengawal perkembangan kebijakan ini dan mendorong agar revisi pajak JHT menjadi bagian dari reformasi perlindungan sosial yang inklusif, adil, dan berkelanjutan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat membaca sumber asli dari Kompas.com.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0