Kepastian Hukum Tenaga Medis Kunci Mewujudkan Layanan Kesehatan Berkualitas

Jul 3, 2026 - 13:30
 0  2
Kepastian Hukum Tenaga Medis Kunci Mewujudkan Layanan Kesehatan Berkualitas

Jakarta – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menilai kepastian hukum bagi tenaga medis merupakan prasyarat penting untuk mewujudkan layanan kesehatan yang berkualitas. Hal ini juga berfungsi menjamin hak masyarakat agar memperoleh layanan yang aman dan berkeadilan.

Ad
Ad

Pernyataan tersebut disampaikan Otto saat menghadiri Pelantikan dan Rapat Kerja Pengurus Pusat PDUI dan KDI periode 2026-2029 di Jakarta, Sabtu (27/6). Ia menjelaskan bahwa pembangunan hukum kesehatan di Indonesia berlandaskan pada konstitusi UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya, dan diperkuat oleh kode etik profesi tenaga medis.

"Instrumen tersebut menjadi fondasi dalam menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat," kata Otto.

Sinergi Kebijakan Hukum dan Profesi Kesehatan

Menurut Otto, penguatan sistem kesehatan nasional harus dibangun melalui sinergi antara kebijakan hukum dan profesi kesehatan. Kesadaran masyarakat yang meningkat terhadap hak-haknya dalam pelayanan kesehatan mendorong lahirnya regulasi yang lebih responsif dalam melindungi pasien.

Selain itu, organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) memegang peran strategis dalam merumuskan kebijakan, menjaga standar profesi, dan mengawasi praktik kedokteran agar sesuai dengan standar yang berlaku.

Perlindungan Tenaga Medis dan Hak Pasien

Mengutip adagium salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, Otto menegaskan bahwa kebijakan di bidang kesehatan harus berorientasi pada perlindungan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, membahas kepastian hukum bagi tenaga medis bukan semata-mata demi kepentingan profesi, melainkan untuk menjamin hak masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkeadilan.

Otto juga menekankan dua hal yang harus berjalan beriringan bagi profesi dokter:

  1. Kebebasan profesional menjalankan praktik berdasarkan ilmu pengetahuan dan etika profesi.
  2. Kepastian hukum yang memberikan perlindungan ketika menjalankan tugas sesuai standar profesi dan pelayanan.

Ia menegaskan bahwa perlindungan bagi tenaga medis dan hak pasien adalah dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Dengan perlindungan hukum yang kuat, tenaga medis akan lebih mampu melindungi pasiennya.

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Harmonisasi Kebijakan

Otto juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024 sebagai tonggak penting dalam pembangunan hukum kesehatan nasional. Putusan ini menjadi momentum untuk membangun keseimbangan konstitusional yang kuat dalam tata kelola profesi kesehatan melalui hubungan sinergis antara negara, organisasi profesi, konsil, kolegium, dan masyarakat dengan mekanisme checks and balances.

Dalam konteks tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan berperan penting memastikan harmonisasi kebijakan antarinstansi agar seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja secara kolaboratif dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjamin keselamatan pasien.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pernyataan Otto Hasibuan ini mencerminkan sebuah momentum penting dalam penguatan sistem hukum dan profesi kesehatan di Indonesia. Kepastian hukum bagi tenaga medis bukan hanya soal perlindungan individual, melainkan fondasi utama untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan perlindungan hukum yang kuat, tenaga medis dapat bekerja dengan lebih tenang dan profesional tanpa kekhawatiran akan risiko hukum yang tidak pasti. Hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan nasional, yang selama ini masih menghadapi tantangan seperti litigasi medis dan ketidakpastian regulasi.

Ke depan, publik harus mengawasi implementasi putusan Mahkamah Konstitusi dan harmonisasi kebijakan antar lembaga agar tercipta ekosistem yang sehat dan berkelanjutan. Inisiatif ini juga harus diikuti dengan pelatihan dan sosialisasi yang intensif kepada tenaga medis dan masyarakat agar hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat dipahami dengan baik.

Dengan demikian, penguatan kepastian hukum bagi tenaga medis tidak hanya menjadi simbol perlindungan profesi, tetapi juga kunci utama menuju Indonesia Emas 2045 melalui sistem kesehatan yang adil, profesional, dan berkualitas.

Untuk informasi lengkap dan update terkini, Anda dapat membaca langsung dari sumber resmi di Antara News dan Kompas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad