Mantan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Dimutasi ke Divisi Hukum Polri
Mantan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo resmi dimutasi ke Divisi Hukum (Divkum) Polri. Mutasi ini dilakukan menyusul pemberian sanksi demosi kepada Edy terkait penanganan kasus Hogi Minaya yang menjadi sorotan publik.
Informasi mutasi tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/440//II/KEP./2026 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Februari 2026. Sebagai gantinya, jabatan Kapolresta Sleman kini diemban oleh Kombes Adhitya Panji Anom, yang sebelumnya menjabat sebagai Akreditor Propam Kepolisian Madya TK. III Divpropam Polri.
Mutasi dan Sanksi Demosi Kombes Edy Setyanto
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Jhonny Eddison Isir, menegaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri merupakan hal yang wajar, bertujuan untuk pembinaan karier dan penyegaran organisasi guna meningkatkan profesionalisme anggota dalam melayani masyarakat.
"Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri adalah hal yang wajar sebagai bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme anggota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Jhonny.
Mutasi ini berhubungan dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 26 Februari 2026, di mana Kombes Edy Setyanto dijatuhi sanksi demosi. Sanksi ini terkait penanganan kasus Hogi Minaya, seorang tersangka yang ditetapkan polisi setelah membela istrinya dari aksi penjambretan.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, menyampaikan bahwa sidang disiplin yang dipimpin oleh Irwasda Polda DIY telah memutuskan dua sanksi kepada Edy: pertama berupa teguran tertulis, dan kedua mutasi demosi berupa pencopotan dari jabatan Kapolresta Sleman.
"Proses ini adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana. Pemeriksaan lebih menyoroti aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan," jelas Ihsan pada Jumat (27/2) malam.
Latar Belakang Kasus Hogi Minaya
Kasus yang menjadi latar belakang mutasi ini bermula dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta. Hogi Minaya menjadi tersangka atas kecelakaan yang menewaskan dua penjambret yang menyerang istrinya, Arsita (39), warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Kejadian bermula saat Hogi melihat istrinya menjadi korban jambret ketika mengendarai motor. Ia kemudian mengejar dan memepet kendaraan pelaku, hingga akhirnya terjadi kecelakaan fatal.
Hogi dikenai pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311.
Penutupan Perkara oleh Kejari Sleman
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengumumkan penghentian perkara Hogi Minaya demi kepentingan hukum, merujuk pada ketentuan Pasal 65 huruf m UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi," tegas Bambang.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, mutasi Kombes Edy Setyanto ke Divisi Hukum Polri sekaligus sanksi demosi yang diterimanya mencerminkan keseriusan Polri dalam menegakkan disiplin internal, terutama dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik. Penanganan kasus Hogi Minaya menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam keseimbangan antara penegakan hukum dan sensitivitas sosial.
Meski proses hukum terhadap Hogi telah dihentikan, kontroversi dan dampak manajerial dari kasus ini tetap berlanjut, terbukti dengan adanya evaluasi dan sanksi terhadap pejabat tinggi Polri. Ini menandakan bahwa kepolisian berusaha menjaga integritas dan akuntabilitas di tengah dinamika publik yang semakin kritis.
Ke depan, masyarakat perlu mengawasi bagaimana Divisi Hukum Polri, dengan hadirnya Kombes Edy, akan berkontribusi dalam memperbaiki dan mengawal profesionalisme Polri. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi institusi terkait pengawasan internal dan respons terhadap isu hukum yang kompleks.
Simak terus perkembangan mutasi dan kebijakan Polri agar Anda mendapatkan informasi terbaru dan analisis mendalam seputar dinamika kepolisian di Indonesia.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0