OJK Hukum POSA & SBAT, Benny Tjokro Dilarang Terlibat di Emiten Seumur Hidup

Mar 15, 2026 - 09:30
 0  4
OJK Hukum POSA & SBAT, Benny Tjokro Dilarang Terlibat di Emiten Seumur Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi tegas terhadap dua perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh kontroversial Benny Tjokrosaputro yang dilarang terlibat dalam perusahaan publik seumur hidup.

Ad
Ad

Sanksi Berat untuk POSA dan Benny Tjokrosaputro

OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 2,7 miliar kepada POSA atas pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) Nomor 8 Tahun 1995. Pelanggaran ini terkait penyajian piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp 31,25 miliar dalam Laporan Keuangan Tahunan 2019. Selain itu, POSA juga mencatat uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama senilai Rp 116,7 miliar yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan, sehingga tidak seharusnya diakui sebagai aset.

Kedua transaksi ini berasal dari dana hasil IPO yang mengalir ke Benny Tjokrosaputro sebesar Rp 126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar. Benny Tjokrosaputro dikenal sebagai pengendali POSA dan PT Ardha Nusa Utama, sehingga OJK memandang ia sebagai pihak yang menyebabkan pelanggaran tersebut.

"Dari dana hasil IPO yang ternyata mengalir kepada Sdr. Benny Tjokrosaputro sebesar Rp 126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar," tulis OJK dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Atas dasar ini, Benny Tjokrosaputro dilarang menjabat sebagai Dewan Komisaris, Direksi, dan pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup sejak 13 Maret 2026. Sanksi ini merupakan langkah tegas OJK dalam menjaga integritas pasar modal.

Denda dan Larangan untuk Direksi dan Akuntan Publik POSA

Selain Benny Tjokro, OJK juga mengenakan denda secara tanggung renteng kepada beberapa direksi POSA, antara lain:

  • Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti sebesar Rp 110 juta (direksi 2019)
  • Gracianus Johardy Lambert, Eko Heru Prasetyo, dan Basuki Widjaja sebesar Rp 1,9 miliar (direksi 2020-2023)

Gracianus Johardy Lambert juga dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama 5 tahun. OJK menilai tanggung jawab direksi sangat penting dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan pasar modal.

Lebih jauh, akuntan publik yang terlibat dalam audit POSA juga dikenai sanksi. Akuntan Publik Patricia dan Helli Isharyanto Budi Susetyo masing-masing didenda Rp 150 juta karena tidak menerapkan standar profesional dan gagal melaporkan indikasi defisiensi pengendalian internal kepada OJK.

Sanksi untuk NH Korindo, Penjamin Emisi POSA

NH Korindo, sebagai penjamin emisi efek POSA dalam proses IPO, dijatuhi denda Rp 525 juta dan pencabutan izin usaha selama satu tahun. OJK menemukan NH Korindo mengalokasikan dana IPO kepada nominee Benny Tjokrosaputro tanpa prosedur yang benar, termasuk tidak melakukan customer due diligence.

Direktur NH Korindo, Amir Suhendro Samirin, juga dikenai denda Rp 40 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun karena gagal mengurus perusahaan efek dengan benar.

Total sanksi administratif kepada POSA dan pihak terkait mencapai Rp 5,625 miliar.

Sanksi Teguran dan Denda untuk SBAT dan Pengendali

Selain POSA, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). SBAT menerima peringatan tertulis atas pelanggaran transaksi afiliasi dan benturan kepentingan. Kasus ini terkait penurunan bunga dalam perjanjian kredit dengan PT Mitra Buana Korporindo (MBK) yang tidak mengikuti prosedur benturan kepentingan.

SBAT juga melanggar perjanjian pengakuan hutang piutang dengan PT Celestia Sinergi Indonesia (CSI). Atas pelanggaran ini, OJK menetapkan sanksi kepada Tan Heng Lok, pengendali SBAT, MBK, dan CSI berupa denda Rp 45 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.

"Tan Heng Lok melanggar ketentuan karena memperoleh keuntungan dari transaksi benturan kepentingan yang merugikan perseroan," ujar OJK.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, sanksi berat yang dijatuhkan OJK kepada POSA, SBAT, dan terutama Benny Tjokrosaputro, merupakan tindakan tegas yang sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan transparansi pasar modal Indonesia. Larangan seumur hidup bagi Benny Tjokro menandakan bahwa OJK tidak akan mentolerir pelanggaran serius yang melibatkan dana publik dan perusahaan tercatat.

Kasus ini juga mengungkap bagaimana praktik aliran dana dari IPO ke pihak-pihak tertentu yang tidak sesuai dengan aturan dapat merusak kepercayaan investor. Sanksi kepada akuntan publik dan penjamin emisi menekankan pentingnya peran auditor dan underwriter dalam menjaga integritas laporan keuangan dan proses IPO.

Ke depan, publik dan pelaku pasar harus mengawasi implementasi sanksi ini dan memastikan tidak ada pengulangan pelanggaran serupa. OJK juga diharapkan meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada perusahaan publik agar tata kelola semakin baik.

Update perkembangan kasus ini penting diikuti karena dapat menjadi preseden bagi penegakan hukum pasar modal di Indonesia, sekaligus memperkuat perlindungan investor dan stabilitas pasar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad