Buruh Demo Besar di Istana Protes Kebijakan Upah Minimum Pramono-Demul 2026

Mar 1, 2026 - 13:48
 0  4
Buruh Demo Besar di Istana Protes Kebijakan Upah Minimum Pramono-Demul 2026

Buruh akan kembali menggelar aksi besar-besaran di depan Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (8/1/2026) sebagai bentuk protes terhadap kebijakan upah minimum yang diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan buruh terhadap keputusan kedua gubernur yang dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan serta memperburuk kesenjangan sosial.

Ad
Ad

Aksi Konvoi Buruh dari Berbagai Daerah

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa buruh akan melakukan konvoi dengan sepeda motor menuju Istana Negara. Peserta aksi berasal dari berbagai wilayah seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka.

"Ini tentang keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan terkait pengupahan dan Putusan MK, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden," ujar Said dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1).

Tuntutan Utama Buruh dalam Demo 8 Januari

Aksi ini membawa beberapa tuntutan penting, antara lain:

  • Revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sebesar Rp5,89 juta per bulan.
  • Memberlakukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL.
  • Revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota agar dikembalikan sesuai dengan rekomendasi dari Bupati/Wali Kota masing-masing daerah.

Kontroversi Kebijakan Gubernur Pramono Anung dan Dedi Mulyadi

Said Iqbal menilai bahwa Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam peraturan tersebut, gubernur tidak diperkenankan mengubah rekomendasi nilai UMSK yang diajukan oleh Bupati/Wali Kota. Namun, Dedi disebut melakukan perubahan, penghilangan, dan pengurangan terhadap sektor industri serta nilai UMSK yang direkomendasikan.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dianggap tidak mengacu pada Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024 yang memenangkan gugatan judicial review dari Partai Buruh dan beberapa konfederasi serikat pekerja. Putusan MK tersebut menegaskan bahwa dalam menetapkan kenaikan upah minimum, gubernur wajib mempertimbangkan KHL sebagai variabel utama, selain inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks lainnya.

"Dengan mengacu pada Putusan MK Nomor 168, seharusnya Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP DKI 2026 sebesar 100 persen KHL, yaitu Rp5,89 juta per bulan," tegas Said.

Alasan Pemilihan Lokasi Aksi di Istana Negara

Said menyampaikan alasan aksi dilakukan di depan Istana Negara karena Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak lagi bersedia mendengarkan aspirasi buruh. Dengan memusatkan aksi di pusat kekuasaan negara, buruh berharap dapat langsung memperoleh respons dari Presiden Republik Indonesia terkait ketidakadilan dalam kebijakan pengupahan tersebut.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, aksi buruh yang kembali dilakukan ini bukan hanya sekadar menuntut kenaikan angka upah, melainkan merupakan peringatan serius terhadap ketidakpatuhan pemerintah daerah terhadap aturan nasional dan putusan Mahkamah Konstitusi. Jika gubernur daerah mulai mengabaikan aturan yang sudah jelas dan mengubah kebijakan secara sepihak, hal ini bisa menciptakan preseden buruk untuk tata kelola pemerintahan daerah lainnya.

Lebih jauh, perlawanan buruh ini juga mencerminkan kegelisahan mendalam terhadap meningkatnya kesenjangan sosial yang dipicu oleh kebijakan upah yang tidak adil dan tidak transparan. Tidak hanya persoalan ekonomi, tetapi juga legitimasi politik dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah berada di ujung tanduk.

Ke depan, penting untuk mengawasi respons pemerintah pusat terhadap tuntutan buruh ini. Apakah Presiden akan mengambil langkah tegas mengingat putusan MK dan PP sudah menjadi dasar hukum yang mengikat? Aksi ini juga menjadi momentum penting bagi para pengamat dan pelaku industri untuk meninjau kembali sistem pengupahan agar lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

Simak terus perkembangan aksi ini dan dampaknya terhadap kebijakan pengupahan nasional dalam beberapa hari mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad