DPR Panggil BNN dan Kejari Batam Terkait Kasus ABK Fandi dan 2 Ton Sabu
Komisi III DPR RI mengambil langkah serius dengan berencana memanggil Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Kejaksaan Negeri Batam untuk memberikan penjelasan terkait kasus temuan sabu seberat hampir 2 ton dari kapal Sea Dragon yang terjadi di perairan Kepulauan Riau pada Mei 2025 lalu. Pemanggilan ini menjadi sorotan publik, terutama menyangkut tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, salah satu Anak Buah Kapal (ABK) kapal tersebut.
Penjelasan Komisi III DPR soal Kasus ABK Fandi
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa Komisi III meminta penjelasan secara terang-benderang dari penyidik BNN dan Kejari Batam terkait penanganan perkara yang tercatat dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm. Fokus utama adalah tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan pada Fandi, yang dinilai bukan sebagai otak utama dan tidak mengetahui muatan sabu di kapalnya.
"Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut," ujar Habib saat menerima audiensi orang tua Fandi di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/2).
Kontroversi Tuntutan Mati dan Intervensi DPR
Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi memicu kontroversi karena banyak pihak menilai bahwa ABK tersebut hanyalah korban dan bukan dalang utama dalam kasus narkotika berskala besar ini. Pihak Komisi III juga menyoroti pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuding DPR melakukan intervensi dalam proses hukum. Habiburokhman pun meminta agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) segera menegur JPU yang bersangkutan.
"Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa JPU Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara Nomor 803/Pid.Sus/2025/PN Btm atas nama saudara Muhammad Arfian agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum," tegas Habib.
Upaya Pengawasan Proses Hukum oleh DPR dan Komisi Yudisial
Selain memanggil BNN dan Kejari Batam, Komisi III DPR juga meminta agar Komisi Yudisial turut turun tangan mengawasi proses peradilan yang berjalan agar sesuai dengan aturan hukum dan prinsip keadilan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penanganan perkara berjalan transparan dan adil.
- Komisi III DPR meminta pengawasan terhadap perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr dan Nomor 863/Pid.Sus/2026/PN Btm.
- Mendorong agar semua pihak menghormati prinsip hukum dan tidak melakukan intervensi yang merugikan proses hukum.
- Menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan manusiawi.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, langkah DPR memanggil BNN dan Kejari Batam menandakan adanya kekhawatiran serius terkait proses hukum yang sedang berjalan. Tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandi yang bukan otak utama kasus narkotika ini berpotensi menimbulkan preseden hukum yang kontroversial. Hal ini tidak hanya menyangkut keadilan bagi terdakwa, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus narkotika berskala besar.
Selain itu, tudingan intervensi terhadap DPR oleh jaksa penuntut umum memperlihatkan ketegangan antara lembaga legislatif dan penegak hukum. Ini menjadi sinyal penting agar komunikasi antar lembaga negara lebih transparan dan profesional, menghindari kesan politisasi kasus hukum yang dapat merusak kepercayaan publik.
Ke depan, publik perlu mengawasi dengan seksama jalannya proses hukum tersebut, terutama bagaimana Komisi Yudisial dan pengawas jaksa menjalankan fungsi pengawasan mereka agar prinsip hukum yang adil dan proporsional dapat ditegakkan. Kasus ini juga mencerminkan tantangan besar dalam pemberantasan narkotika yang harus dihadapi dengan hati-hati agar tidak mengorbankan keadilan individu yang tidak bersalah.
Untuk itu, masyarakat diimbau terus mengikuti perkembangan kasus ini agar dapat memahami seluk-beluk penegakan hukum narkotika di Indonesia yang masih penuh dinamika.
Simak terus update terbaru dari kasus ABK Fandi dan proses hukum di sekitarnya hanya di media terpercaya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0