Lapas Kelas IIB Luwuk Tegaskan Komitmen Fasilitasi Layanan Bantuan Hukum Warga Binaan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk kembali menegaskan komitmennya dalam menyediakan layanan bantuan hukum bagi warga binaan (wabin). Hal ini ditegaskan oleh Kepala Lapas Luwuk, Muhammad Bahrun, dalam pernyataannya pada Kamis (26/3/2026) dari Palu terkait kunjungan sejumlah pengacara ke lapas pada Rabu (25/3/2026).
Komitmen Fasilitasi Hak Bantuan Hukum Warga Binaan
Menurut Bahrun, Lapas Kelas IIB Luwuk sudah melakukan dialog langsung dengan para pengacara mengenai mekanisme kunjungan tatap muka agar para tahanan dapat memperoleh bantuan hukum secara efektif. "Kami telah melakukan dialog langsung dengan pengacara, terkait mekanisme kunjungan tatap muka kepada klien hukum yang berada di Lapas," jelasnya.
Komitmen ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menempatkan lapas sebagai ruang strategis untuk pemenuhan hak-hak prosedural tahanan, termasuk hak atas bantuan hukum yang efektif.
Aturan dan Standar Operasional Prosedur Kunjungan Pengacara
Lapas Luwuk juga selalu menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) kunjungan pengacara sesuai Pasal 7 huruf k UU No. 22 Tahun 2022. Pasal ini menjamin bahwa warga binaan memiliki hak menerima kunjungan pengacara setiap saat demi kepentingan pembelaan hukum, kecuali jika ada alasan keamanan yang mengharuskan pembatasan, seperti pada tahanan berisiko tinggi.
Bahrun menegaskan, layanan bantuan hukum merupakan hak warga binaan sesuai Pasal 7 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga didukung oleh Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pembatasan hak demi keamanan dan ketertiban umum.
Kebijakan Penyesuaian Waktu Layanan Bantuan Hukum
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, Kepala Lapas memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan mengatur seluruh kegiatan lapas, termasuk jadwal layanan bantuan hukum.
Penyesuaian jadwal layanan, seperti penundaan kunjungan pada hari libur nasional dan cuti bersama, merupakan bagian dari kewenangan tersebut. Hal ini diatur pula dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengharuskan adanya standar operasional dan jadwal pelayanan yang tetap.
Bahrun menegaskan bahwa layanan besukan khusus di hari-hari besar dilakukan dengan kebijakan terbatas dan pengamanan ketat, sehingga tidak dapat disamakan dengan layanan rutin. "Lapas tidak menolak layanan hukum, melainkan menyesuaikan waktu berdasarkan ketentuan hari kerja pemerintah, standar pelayanan, serta kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban," ujarnya.
Transparansi dan Komunikasi untuk Hindari Miskomunikasi
Kepala Lapas juga mengajak seluruh pihak, termasuk pengacara dan media, untuk melakukan komunikasi terbuka agar tidak terjadi miskomunikasi terkait layanan bantuan hukum. Menurutnya, hak bantuan hukum adalah prioritas utama dalam sistem pemasyarakatan.
Saat ini, Lapas Kelas IIB Luwuk siap melayani kunjungan pengacara setiap hari kerja dengan prosedur pendaftaran singkat, penggeledahan standar, serta menyediakan ruang konsultasi yang memadai bagi warga binaan.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, komitmen Lapas Kelas IIB Luwuk dalam memfasilitasi layanan bantuan hukum merupakan langkah positif yang menunjukkan keberpihakan terhadap hak asasi warga binaan. Dengan mengacu pada regulasi terbaru, lapas tidak hanya menjalankan fungsi pengamanan, tetapi juga memastikan aspek hukum terpenuhi secara optimal.
Namun, penyesuaian jadwal layanan pada hari libur dan cuti bersama harus menjadi perhatian agar tidak menjadi celah pembatasan yang tidak proporsional terhadap hak warga binaan. Penting bagi pengacara dan masyarakat untuk terus mengawasi agar kebijakan ini tidak disalahgunakan.
Ke depan, transparansi dan komunikasi yang intensif antara Lapas, pengacara, dan pihak terkait menjadi kunci untuk menghindari konflik dan memastikan akses bantuan hukum berjalan lancar. Hal ini juga menjadi cerminan bagaimana sistem pemasyarakatan dapat beradaptasi dengan dinamika hukum dan sosial yang terus berkembang.
Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui sumber resmi ANTARA News.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0