PSHK Tegaskan Kasus Andrie Yunus Harus Diadili di Peradilan Umum, Bukan Militer

Mar 27, 2026 - 13:50
 0  4
PSHK Tegaskan Kasus Andrie Yunus Harus Diadili di Peradilan Umum, Bukan Militer

Kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Andrie Yunus kembali menjadi sorotan publik. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana umum sehingga harus diadili di peradilan umum, bukan di peradilan militer, meskipun pelaku diduga merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Ad
Ad

Kasus Andrie Yunus dan Yurisdiksi Peradilan

Menurut Direktur Eksekutif PSHK Indonesia, Rizky Argama, penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang terjadi pada 12 Maret 2026 di Jakarta Pusat, tidak terkait dengan fungsi dan tugas militer. Oleh karena itu, kasus ini tidak seharusnya masuk ranah peradilan militer.

"Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer," ujar Rizky seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (26/3).

Rizky menegaskan bahwa kasus tersebut sepenuhnya merupakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu, meski pelaku kebetulan berstatus sebagai anggota TNI aktif.

Prinsip Yurisdiksi Fungsional dalam Penegakan Hukum

PSHK menekankan pentingnya penerapan prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional, yang menentukan forum peradilan berdasarkan sifat tindak pidana, bukan semata-mata status pelaku sebagai anggota militer. Doktrin ini telah diadopsi dalam hukum internasional dan praktik di berbagai negara.

Contohnya, Mahkamah Hak Asasi Manusia Inter-Amerika (IACHR Court) menegaskan bahwa yurisdiksi militer tidak boleh diperluas pada tindak pidana yang tidak ada kaitan langsung dengan tugas militer. Selain itu, Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam General Comment Number 32 (paragraf 22) juga menegaskan bahwa yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak dapat digunakan untuk perkara pidana umum, terutama yang melibatkan warga sipil.

"Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan salah satunya," tambah Rizky.

Landasan Hukum Nasional yang Mendukung

Dalam konteks hukum nasional, PSHK menyebutkan bahwa prinsip serupa telah tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan, meskipun belum sepenuhnya diterapkan secara konsisten. Contohnya:

  • Pasal 3 ayat (4) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Nomor VII/MPR/2000 yang menegaskan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum.
  • Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur hal serupa.

Menurut Rizky, kedua ketentuan ini mengadopsi prinsip yurisdiksi fungsional yang menyatakan bahwa lingkungan peradilan ditentukan berdasarkan jenis tindak pidana, bukan status pelaku.

Respon dan Tanggung Jawab Militer

Sementara itu, Asisten Strategi Panglima TNI, Marsekal Muda Budhi Achmadi, meminta masyarakat untuk memaknai pengunduran diri Letjen Yudi Abrimantyo sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dengan jernih dan proporsional. Budhi menyatakan pengunduran diri ini mencerminkan prinsip tanggung jawab komando dalam tradisi militer.

"Pengunduran diri dapat dipahami sebagai mekanisme etik untuk menjaga kehormatan diri dan institusi sekaligus memastikan proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa konflik kepentingan," jelas Budhi.

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut bukan pengakuan keterlibatan pribadi, melainkan komitmen terhadap profesionalisme dan akuntabilitas di lingkungan militer.

Status Tersangka dan Proses Penyelidikan

Sampai saat ini, empat anggota BAIS TNI telah ditetapkan sebagai terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yaitu Kapten TNI NDP, Letnan Satu (Lettu) TNI SL, Lettu TNI BHW, dan Sersan Dua TNI ES. Mereka masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyelidik internal TNI.

Imbas dari kasus ini, Kepala BAIS TNI Letjen Yudi Abrimantyo telah menyerahkan jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kasus Andrie Yunus menyoroti pentingnya pemisahan yang jelas antara yurisdiksi militer dan peradilan umum dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. Penanganan perkara yang melibatkan anggota militer tidak boleh otomatis dialihkan ke peradilan militer jika kasusnya tidak berhubungan dengan tugas militer. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dan transparansi, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut hak asasi manusia dan kejahatan pidana umum.

Lebih jauh, sikap PSHK yang menuntut agar kasus ini diproses di peradilan umum menegaskan bahwa kepentingan publik dan supremasi hukum harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar perlindungan institusional militer. Jika tidak, hal ini bisa menciptakan preseden buruk yang mengaburkan tanggung jawab hukum dan membuka peluang impunitas bagi pelaku yang berstatus militer.

Ke depan, publik perlu mengawal ketat perkembangan kasus ini, terutama dalam memastikan proses hukum yang transparan dan akuntabel. Penegakan hukum yang tegas dan adil akan menjadi tolok ukur kematangan demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini dan perkembangan penegakan hukum di Indonesia, kunjungi situs resmi terkait dan berita terkini di CNN Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad