Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Tanggapi Putusan MK soal Pasal Perintangan Penyidikan

Mar 4, 2026 - 11:00
 0  3
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Tanggapi Putusan MK soal Pasal Perintangan Penyidikan

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, memberikan tanggapan resmi usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Putusan tersebut dinyatakan dalam perkara nomor 136/PUU/XXIII/2025 yang diajukan oleh pihak Hasto Kristiyanto.

Ad
Ad

Penolakan Gugatan oleh Mahkamah Konstitusi

Majelis hakim MK menyatakan bahwa meskipun terdapat perbedaan alasan dan dasar pengujian antara permohonan yang diajukan Hasto Kristiyanto dan permohonan nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh advokat Dr. Hermawanto, MK pernah menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor inkonstitusional.

"Putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak putusan diucapkan, sehingga objek permohonan yang diajukan pemohon a quo (Hasto) tidak lagi sebagaimana substansi norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Hasto menjadi kehilangan objek," ujar keterangan resmi dari MK.

Alasan dan Kritik Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto

Maqdir Ismail menegaskan bahwa inti permohonan mereka adalah bahwa Pasal 21 UU Tipikor menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945. Menurutnya, makna pasal ini terlalu luas sehingga berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

Dalam kasus Hasto, ia menjadi contoh konkret bagaimana penyidik dengan mudah menersangkakan seseorang dengan pasal perintangan penyidikan tersebut. Tuduhan yang dialamatkan kepada Hasto adalah menyuruh saksi atau tersangka menghilangkan barang bukti dengan merendam atau menenggelamkan handphone, yang kemudian dikaitkan dengan Pasal 21 UU Tipikor.

Aspek Kepastian Hukum dalam Hukum Pidana

Maqdir menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, kepastian hukum harus memenuhi empat prinsip utama:

  • Lex scripta (hukum tertulis)
  • Lex certa (hukum yang jelas)
  • Lex stricta (hukum yang tegas tanpa analogi)
  • Lex praevia (hukum tidak berlaku surut)

Menurutnya, rumusan Pasal 21 UU Tipikor tidak memenuhi prinsip-prinsip ini, sehingga menimbulkan kerancuan, ambiguitas, dan multitafsir yang berisiko merugikan keadilan.

Kritik atas Pemidanaan dan Rambu-rambu Hukum

Maqdir menilai pemidanaan terhadap Hasto Kristiyanto berlebihan karena Pasal 21 UU Tipikor memiliki rumusan yang terlalu luas dan lentur sehingga mudah ditarik ke arah penyalahgunaan hukum.

Selain itu, Pasal 21 tidak membedakan antara tindakan yang "mencegah, merintangi, atau menggagalkan" secara melawan hukum dengan tindakan yang sah secara hukum, sehingga menimbulkan masalah kepastian hukum bagi para warga negara.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, putusan MK yang menolak gugatan Hasto Kristiyanto sekaligus menguatkan posisi hukum yang sudah ada, khususnya terkait pembatalan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor. Namun, kasus ini memunculkan perdebatan penting soal batasan penggunaan pasal perintangan penyidikan dan risiko multitafsir dalam penegakan hukum.

Simpang siurnya penerapan Pasal 21 UU Tipikor berpotensi menjadi masalah serius bagi keadilan karena ketidakpastian hukum bisa menjerat pihak-pihak yang sebenarnya tidak melakukan perbuatan melawan hukum secara eksplisit. Fenomena ini harus menjadi perhatian bagi pembuat kebijakan untuk segera mengkaji ulang dan memperjelas rumusan pasal agar tidak menimbulkan penyalahgunaan.

Ke depan, publik dan praktisi hukum perlu mengawasi perkembangan hukum ini, terutama bagaimana aparat penegak hukum akan menerapkan ketentuan terkait obstruction of justice tanpa melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum yang menjadi fondasi negara hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad