OSO Kritik Keras Parliamentary Threshold: Bentuk Pengkhianatan Kedaulatan Rakyat

Mar 4, 2026 - 11:00
 0  2
OSO Kritik Keras Parliamentary Threshold: Bentuk Pengkhianatan Kedaulatan Rakyat

Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menggelar acara buka bersama sekaligus Seminar Nasional yang membahas isu krusial Parliamentary Threshold (PT) di kediaman Ketua Umum Partai Hanura sekaligus Ketua GKSR, Oesman Sapta Odang (OSO), Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Maret 2026.

Ad
Ad

Acara ini dihadiri oleh pengurus berbagai partai politik nonparlemen seperti Partai Hanura, PPP, Perindo, PKN, Partai Buruh, PBB, Partai Ummat, dan Partai Berkarya. Seminar menghadirkan sejumlah tokoh nasional terkemuka, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Yusril Ihza Mahendra, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Arief Hidayat, mantan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara Titi Anggraini.

OSO Sebut PT Pengkhianatan terhadap Kedaulatan Rakyat

Dalam sambutannya, OSO menegaskan bahwa GKSR merupakan representasi kedaulatan rakyat meskipun partai-partai anggotanya tidak memiliki kursi di parlemen. Ia menyatakan bahwa kebijakan PT berpotensi mengikis nilai demokrasi dan menghilangkan suara jutaan rakyat.

"Kami bukan gerakan antikonstitusi. Delapan partai nonparlemen sah sebagai representasi warga negara. Kami mencegah kerdilisasi politik dan demokrasi, memastikan tak ada suara rakyat yang hilang," tegas OSO.

Menurut OSO, PT yang diterapkan dengan ambang batas tinggi mengubah substansi demokrasi menjadi oligopolitik. "PT adalah pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat, mekanisme yang menghapus suara. Demokrasi tanpa representasi adalah prosedur kosong," ujarnya.

Selain itu, OSO mengingatkan bahwa jika PT tinggi tetap dipertahankan, regenerasi politik akan terhambat, biaya politik semakin mahal, kekuasaan terpusat pada segelintir partai besar, dan krisis legitimasi demokrasi akan semakin dalam.

Argumentasi Para Pakar Soal Parliamentary Threshold

Dalam sesi keynote speech, Prof. Arief Hidayat menegaskan bahwa PT 4 persen hanya berlaku untuk Pemilu 2024 dan besaran PT berikutnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Ia mengingatkan agar DPR tidak menentukan PT secara sepihak tanpa melibatkan partai nonparlemen.

"DPR tidak boleh sewenang-wenang menentukan PT tanpa meminta pendapat partai nonparlemen. Mari kita sepakati bersama untuk demokrasi yang substansial," ujar Arief.

Pakar hukum tata negara, Titi Anggraini, menambahkan bahwa PT 4 persen mengubah sistem pemilu yang seharusnya proporsional menjadi semi-proporsional, sehingga sekitar 17 juta suara hilang pada Pemilu 2024.

Senada, Prof. Mahfud MD mengusulkan mekanisme stembus accord, yaitu penggabungan suara antarpartai untuk membentuk fraksi, agar suara partai kecil tetap terakomodasi.

Sementara itu, Prof. Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa PT tidak secara langsung berkaitan dengan stabilitas pemerintahan. Ia mencontohkan Pemilu 1955 tanpa PT namun menghasilkan pemerintahan yang tidak stabil karena persoalan politik kekuasaan, bukan karena banyaknya partai.

"Apakah tanpa PT pemerintah tidak stabil? Saat itu tidak stabilnya karena soal politik kekuasaan," jelas Yusril.

Yusril juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji opsi pembentukan fraksi berdasarkan jumlah komisi DPR, dengan skema minimal kursi yang harus dimiliki satu fraksi.

Solusi dan Harapan dari GKSR dan Pemerintah

OSO meminta semua pihak untuk bersama-sama mencari solusi sistemik menyusul putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menghapus penerapan PT 4 persen untuk Pemilu 2029. Ia menegaskan prinsip inklusivitas dan representasi harus diutamakan agar tidak ada suara rakyat yang terabaikan.

Prof. Yusril juga menyatakan kesiapannya menjadi jembatan komunikasi antara GKSR, Pemerintah, dan DPR untuk menemukan jalan tengah yang baik.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kritik tajam OSO terhadap Parliamentary Threshold membuka kembali perdebatan penting tentang demokrasi dan representasi politik di Indonesia. PT yang tinggi memang bertujuan menyederhanakan sistem partai agar lebih stabil, tetapi konsekuensinya adalah suara rakyat yang tidak terwakili dan melemahkan pluralisme.

Jika dibiarkan, politik biaya mahal dan oligopoli partai besar akan menghalangi munculnya pemimpin baru dan partai-partai kecil yang sebenarnya mencerminkan aspirasi segmen masyarakat yang berbeda. Hal ini berpotensi menimbulkan apatisme politik dan krisis legitimasi demokrasi yang lebih dalam.

Oleh karena itu, solusi inovatif seperti stembus accord dan penyesuaian ambang batas yang inklusif wajib diprioritaskan. Peran pemerintah dan DPR sangat krusial untuk membuka ruang dialog yang melibatkan seluruh elemen politik, termasuk partai nonparlemen, sehingga demokrasi di Indonesia tidak hanya prosedural tetapi substansial dan berkeadilan.

Ke depan, publik harus terus mengawal dinamika pembahasan PT agar demokrasi Indonesia tetap hidup, dinamis, dan mewakili seluruh rakyat tanpa kecuali.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad