DPR Panggil Kajari Karo dan JPU Bahas Kasus Amsal Sitepu Pasca Vonis Bebas
Komisi III DPR RI menggelar rapat penting pada Kamis, 2 April 2026, dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta terdakwa Amsal Christy Sitepu. Rapat ini dilakukan menyusul vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan terhadap Amsal dalam kasus dugaan penggelembungan anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2022.
Vonis Bebas Amsal Sitepu menjadi sorotan utama, di mana majelis hakim menilai seluruh dakwaan jaksa tidak terbukti secara hukum. Vonis ini sekaligus menandai titik penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang disebut merugikan negara sebesar Rp202.161.980 tersebut. Vonis bebas ini memicu berbagai respons, termasuk dari Komisi III DPR yang ingin mengklarifikasi berbagai hal terkait proses hukum dan dugaan intimidasi selama penanganan kasus.
Agenda Rapat Komisi III DPR dengan Kajari Karo dan JPU
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan rapat kerja sekaligus Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini bertujuan untuk meminta penjelasan mendalam terkait penetapan tersangka Amsal Sitepu, dugaan intimidasi kepada terdakwa, serta munculnya opini sesat mengenai penangguhan penahanan.
"Kami akan panggil Kajari Karo beserta para JPU-nya besok, berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini," ujar Habiburokhman, Rabu (1/4).
Selain itu, rapat juga mengundang Amsal Sitepu untuk memberikan keterangan langsung, sekaligus melibatkan Komisi Kejaksaan (Komjak) sebagai pihak pengawas lembaga kejaksaan. Hal ini menunjukkan keseriusan DPR dalam mengusut tuntas sejumlah persoalan yang muncul selama proses hukum berlangsung.
Dugaan Intimidasi dan Propaganda Kejari Karo
Habiburokhman menyinggung adanya dugaan perlawanan yang digerakkan oleh aparat penegak hukum setelah Komisi III DPR menggelar rapat membahas kasus Amsal pada Senin (30/3). Ia menyebutkan adanya demo yang diduga digerakkan oleh pihak terkait dari Kejari Karo, yang akan dikonfirmasi lebih lanjut oleh DPR.
Lebih lanjut, Habib menilai ada propaganda yang dibangun Kejari Karo terkait penangguhan penahanan Amsal. Menurutnya, Komisi III DPR justru menjadi jaminan penangguhan penahanan yang kemudian dikabulkan oleh hakim.
"Mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur, padahal mereka lah yang terlalu jauh melampaui prosedur secara substantif," tegas Habib.
Habib juga mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Kejari Karo yang dianggap tidak kooperatif, berbeda dengan respons positif dari jajaran Kejaksaan Agung terhadap masukan DPR.
Respon Kejaksaan dan Langkah Hukum Selanjutnya
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas vonis bebas ini. Keputusan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan belum diambil dan akan dilaporkan terlebih dahulu ke pimpinan.
Dona juga menyinggung soal proses penangguhan penahanan Amsal yang dilakukan tanpa pendampingan jaksa eksekutor, serta akan melakukan pendalaman terkait kesesuaian prosedur sesuai pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Yang pasti, kami akan pelajari dulu secara menyeluruh sebelum menentukan sikap," kata Dona Martinus.
Penghargaan terhadap Majelis Hakim
Habiburokhman juga memberikan apresiasi tinggi kepada majelis hakim yang mengadili perkara Amsal Sitepu. Menurutnya, majelis hakim telah menjalankan Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman dengan menggali dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan masyarakat.
Ia menilai putusan bebas ini merefleksikan analisis mendalam terhadap bukti dan perbedaan karakter antara kerja kreatif dan pengadaan barang yang bersifat subjektif. Hal ini menegaskan pentingnya hakim untuk melihat kasus dari berbagai perspektif agar putusan dapat diterima publik.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, rapat Komisi III DPR dengan Kajari Karo, JPU, dan Amsal Sitepu menandai momentum penting dalam pengawasan lembaga penegak hukum yang selama ini kerap mendapat kritik terkait transparansi dan profesionalisme. Kasus Amsal Sitepu bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga soal integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan kejaksaan.
Ketegangan yang muncul antara DPR dan Kejari Karo, termasuk tuduhan propaganda dan intimidasi, memperlihatkan adanya konflik kepentingan yang harus segera diselesaikan secara terbuka. Jika dibiarkan, hal ini dapat memperburuk citra lembaga penegak hukum dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ke depan, publik perlu mengawasi bagaimana DPR memproses hasil rapat ini dan menuntut agar evaluasi Komisi Kejaksaan dapat menghasilkan rekomendasi yang tegas dan berdampak nyata. Rapat ini juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana sehingga tidak ada ruang bagi tindakan intimidasi atau penyalahgunaan wewenang.
Untuk informasi lebih lengkap dan update terkait perkembangan kasus ini, pembaca dapat merujuk langsung ke sumber berita asli di CNN Indonesia dan media resmi lainnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0