Mediasi Dugaan Pemerasan Polresta Banyumas Buntu, Pelapor Minta Mobil Dikembalikan

Apr 10, 2026 - 20:31
 0  4
Mediasi Dugaan Pemerasan Polresta Banyumas Buntu, Pelapor Minta Mobil Dikembalikan

Upaya mediasi terkait dugaan tindak pidana pemerasan dalam kasus penarikan kendaraan bermotor yang difasilitasi oleh Polresta Banyumas berakhir tanpa kesepakatan. Proses mediasi berlangsung di ruang gelar perkara Satreskrim Polresta Banyumas pada Jumat, 10 April 2026, dan dihadiri oleh jajaran penyidik, termasuk AKP Benny Timor Prasetyo, S.H. selaku Wakasat Reskrim dan AKP Susanto, S.H. sebagai Kanit Reskrim Unit 2.

Ad
Ad

Perbedaan Sikap antara Pelapor dan Terlapor

Mediasi mempertemukan pelapor yang merupakan debitur PT Clipan Finance dengan terlapor yang berstatus petugas penagihan dari PT Kawitan Putra Sejahtera. Kuasa hukum terlapor, Ade Budi Brilliant, ST, SH, MH, menjelaskan bahwa penagihan dilakukan berdasarkan surat tugas dari PT Clipan Finance kepada perusahaannya. Penagihan ditujukan pada debitur yang menunggak pembayaran selama tiga hingga empat bulan. Saat tim penagihan datang, mereka bertemu dengan adik debitur dan penyerahan kendaraan dilakukan secara sukarela tanpa paksaan.

"Fokus utama adalah melakukan penagihan, bukan penarikan paksa. Setelah mediasi dan pemahaman, adik debitur menyerahkan unit secara sukarela," ujar Ade.

Setelah penyerahan, kendaraan dibawa ke kantor PT Kawitan Putra Sejahtera sebagai upaya agar debitur mau bernegosiasi menyelesaikan kewajiban. Namun, debitur tidak melakukan pembayaran dan justru melaporkan kasus ini kepada polisi dengan tuduhan perampasan.

Ade menegaskan bahwa PT Kawitan Putra Sejahtera telah beroperasi sejak 2018 sebagai perusahaan jasa penagihan yang memiliki legalitas resmi dan tenaga penagihan bersertifikasi dari APPI, sehingga aktivitasnya berjalan sesuai aturan.

Penarikan Kendaraan Sesuai Prosedur OJK

Perwakilan PT Clipan Finance, Puji (ARH), menyatakan bahwa proses penarikan kendaraan dilakukan sesuai prosedur internal perusahaan dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Penarikan dilakukan bertahap karena debitur belum menunjukkan itikad menyelesaikan kewajiban meskipun sudah memasuki jatuh tempo ketiga.

"Pelaporan pemerasan oleh debitur tidak berdasar. Kami hanya melakukan penarikan sesuai aturan OJK dan perusahaan," jelas Puji.

Kuasa Pelapor Tuntut Pengembalian Mobil dan Proses Hukum Berlanjut

Di sisi lain, Ketua Umum YLBH Macan Indonesia dan kuasa hukum pelapor, Nanang Kunto Adi, SH, C.Med, menyatakan bahwa laporan dugaan pemerasan terhadap empat terlapor telah masuk tahap penyidikan. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 11 Oktober 2025 dan mengacu pada Pasal 482 KUHP baru.

"Mediasi merupakan upaya damai, namun jika tidak tercapai kesepakatan, kami minta proses hukum tetap berlanjut sesuai aturan," tegas Nanang.

Mediasi kedua yang digelar hari itu menunjukkan adanya penurunan tuntutan dari pelapor, tapi satu poin utama tetap ditegaskan, yaitu pengembalian BPKB beserta kendaraan. Pelapor meminta kendaraan dikembalikan sesuai identitas dan dalam kondisi asli.

Namun, mediasi tetap berakhir tanpa kesepakatan. Pelapor menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik Polresta Banyumas dan berharap kasus ini dapat diselesaikan secara profesional dan transparan.

Proses Penyidikan Polresta Banyumas Berlanjut

Kuasa hukum terlapor juga menyatakan kesiapan menyerahkan penyelesaian perkara sepenuhnya kepada kepolisian. Dengan demikian, kasus dugaan pemerasan dalam penarikan kendaraan bermotor ini resmi berlanjut ke tahap penyidikan di Polresta Banyumas.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kegagalan mediasi ini menunjukkan kompleksitas sengketa antara debitur dan perusahaan jasa penagihan yang sering kali berujung pada ketidakpercayaan kedua belah pihak. Kasus ini tidak hanya mencerminkan persoalan hukum, tetapi juga dinamika sosial ekonomi yang melatarbelakangi hubungan kreditur dan debitur di Indonesia.

Penegakan hukum yang transparan dan profesional dari kepolisian sangat penting untuk memastikan keadilan bagi kedua belah pihak, terutama mengingat potensi praktik penagihan yang melanggar hukum bisa menimbulkan keresahan di masyarakat luas. Di sisi lain, perusahaan pembiayaan dan jasa penagihan harus terus meningkatkan komunikasi dan pemahaman terhadap hak dan kewajiban debitur agar sengketa serupa dapat diminimalisir.

Kedepannya, publik perlu mengawasi perkembangan kasus ini sebagai cerminan bagaimana sistem hukum dan industri pembiayaan di Indonesia menangani sengketa internal yang sensitif dan berpotensi memicu konflik sosial. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui laporan resmi Derap.id dan sumber terpercaya lainnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad