Oknum ASN Cilegon Ditangkap Jual Sabu, Polisi Amankan 78 Paket Narkoba
Petugas Satnarkoba Polres Cilegon berhasil meringkus seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Satpol PP Kota Cilegon berinisial MA (45). Penangkapan dilakukan pada Rabu dinihari, 8 April 2026 di tepi jalan wilayah Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Penangkapan MA bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai adanya seseorang yang diduga melakukan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 78 paket sabu dengan berat bruto mencapai 50,99 gram beserta beberapa barang bukti lainnya.
Detil Penangkapan dan Barang Bukti
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Suryanto, MA merupakan oknum ASN yang bertugas di Satpol PP Kota Cilegon. Dalam konfirmasi kepada BCO Media pada Jumat, 10 April 2026, AKP Suryanto menjelaskan bahwa MA berperan sebagai pengedar narkoba.
“Iya, oknum ASN ya. (Dinas-Red) di Satpol PP,” kata AKP Suryanto.
Lebih jauh, dari hasil pemeriksaan, MA mengaku memperoleh sabu tersebut pada hari Jumat, 3 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan Lingkungan Kubang Sepat, Kelurahan Taman Baru. MA mendapatkan sekitar 50 gram sabu dari seseorang berinisial B yang hingga kini masih berstatus buron (DPO).
Menurut AKP Suryanto, MA diperintahkan oleh B untuk mengedarkan narkoba tersebut dengan janji akan mendapatkan upah sebesar Rp1 juta bila seluruh sabu tersebut laku terjual, dan juga diperbolehkan menggunakan narkoba tanpa harus membeli.
Pengembangan Kasus dan Pengejaran Jaringan
Polres Cilegon hingga kini masih melakukan pengembangan kasus dan memburu jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba yang dikendalikan oleh B tersebut. Penangkapan MA menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba tidak mengenal latar belakang profesi, bahkan oknum ASN sekalipun dapat terlibat.
- Penangkapan MA: Rabu dinihari 8 April 2026 di Kelurahan Kebonsari, Cilegon.
- Barang bukti: 78 paket sabu, berat bruto 50,99 gram.
- Peran MA: Pengedar narkoba, ASN Satpol PP.
- Pengakuan MA: Memperoleh sabu dari DPO B pada 3 April 2026.
- Janji upah: Rp1 juta jika sabu habis tersebar dan boleh pakai tanpa beli.
- Status DPO B: Target pengejaran polisi.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kasus ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, terutama ketika oknum ASN yang seharusnya menjadi teladan justru terlibat dalam jaringan narkoba. Fenomena ini mengindikasikan adanya celah pengawasan internal di instansi pemerintah, khususnya di lingkungan Satpol PP Kota Cilegon.
Selain itu, keterlibatan oknum ASN sebagai pengedar narkoba bukan hanya berdampak pada reputasi instansi terkait, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan pusat untuk memperketat pengawasan, sekaligus memberikan pembinaan agar ASN tidak terjerumus dalam peredaran gelap narkoba.
Ke depan, publik perlu terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendorong aparat kepolisian untuk mengungkap jaringan di balik DPO B. Penindakan tegas harus menjadi prioritas agar efek jera benar-benar dirasakan oleh pelaku serta mencegah peredaran narkoba semakin meluas.
Informasi lengkap terkait perkembangan kasus ini dapat terus dipantau melalui sumber resmi seperti BCO.CO.ID dan media nasional lainnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0