UU PPRT Resmi Disahkan: PRT Kini Dapat Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Jakarta, CNN Indonesia – Rapat Paripurna ke-17 DPR yang menutup masa sidang IV 2025-2026 secara resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang pada Selasa, 22 April 2026. Dengan disahkannya UU PPRT, para pekerja rumah tangga kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendapatkan perlindungan hak-hak mereka, termasuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Proses Pengesahan dan Partisipasi DPR
Rapat paripurna yang dihadiri oleh 314 dari total 578 anggota DPR dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi oleh tiga pimpinan DPR lainnya, yakni Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Cucun Ahmad Syamsurizal (PKB), dan Saan Mustopa (Nasdem). Satu pimpinan dari Golkar, Sari Yuliati, tidak hadir dalam rapat tersebut.
Puan Maharani mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat terkait persetujuan terhadap RUU PPRT dan mendapatkan jawaban bulat "setuju" dari para anggota dewan.
Sebelumnya, RUU ini telah mendapat persetujuan bulat dari delapan fraksi di DPR dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) yang dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad. Proses pembahasan dilakukan dengan serius, menyelesaikan 409 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang meliputi 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi, dan 100 DIM yang dihapus.
"Keseluruhan DIM pada intinya telah kita selesaikan," ujar Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.
Isi dan Poin Penting UU PPRT
Dalam kesempatan yang sama, Bob Hasan memaparkan bahwa RUU PPRT terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mengatur berbagai aspek perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Beberapa ketentuan utama meliputi:
- Perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.
- Skema perekrutan yang adil dan transparan.
- Pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan PRT.
- Perlindungan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
- Jaminan sosial kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan bagi PRT.
Meski demikian, Bob Hasan belum merinci secara detail poin-poin tersebut dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa banyak ketentuan dalam UU PPRT merupakan hasil aspirasi masyarakat yang diserap melalui rapat dengar pendapat umum sebelum RUU dibahas bersama pemerintah.
"Termasuk semua elemen yang berkepentingan sehingga kemudian terjadilah rancangan undang-undang ini kemudian dibahas," ujar Dasco.
Tahap Implementasi dan Pengawasan UU PPRT
Setelah pengesahan, pemerintah memiliki waktu satu tahun untuk menyusun aturan pelaksanaan (peraturan turunan) guna mengimplementasikan UU PPRT secara efektif. Aturan turunan ini akan mencakup ketentuan jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, hingga pengawasan pelaksanaan UU PPRT.
"Kita diberikan waktu 1 tahun untuk kemudian implementasinya juga supaya benar. Dan masalah pengawasan dan lain-lain, DPR dan pemerintah sudah sepakat tentunya, untuk mengawasi jalannya undang-undang ini," tegas Dasco.
Pengawasan yang ketat diharapkan dapat memastikan bahwa hak-hak pekerja rumah tangga benar-benar terlindungi dan penerapan UU ini tidak hanya formalitas.
Peran Pemerintah dalam Proses Legislasi
Rapat paripurna juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah, seperti Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Kehadiran mereka menunjukkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong perlindungan hak pekerja rumah tangga.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, pengesahan UU PPRT merupakan langkah monumental dalam memperbaiki kesejahteraan dan perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia, yang selama ini sering kali terabaikan dan rentan mengalami pelanggaran hak. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, diharapkan pekerja rumah tangga mendapatkan kepastian atas hak-hak mereka, terutama terkait akses jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang selama ini belum maksimal.
Namun, tantangan terbesar justru terletak pada implementasi dan pengawasan di lapangan. Pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa aturan turunan yang akan disusun dalam satu tahun ke depan bersifat komprehensif dan mudah dipahami oleh masyarakat luas, serta diawasi dengan ketat agar tidak terjadi penyimpangan.
Selain itu, perlindungan ini juga membuka peluang bagi pekerja rumah tangga untuk meningkatkan kualitas diri melalui pelatihan yang diatur oleh UU, sehingga mereka bisa mendapatkan pengakuan yang lebih profesional di mata masyarakat. Ini juga menjadi sinyal positif bagi sektor ketenagakerjaan informal yang selama ini kurang mendapat perhatian.
Selanjutnya, masyarakat dan organisasi terkait perlu aktif mengawal proses implementasi UU PPRT agar hak-hak pekerja rumah tangga benar-benar terlindungi secara menyeluruh.
Untuk informasi lebih lengkap dan update terbaru, Anda dapat mengunjungi sumber resmi di CNN Indonesia dan mengikuti perkembangan kebijakan terkait perlindungan PRT di situs pemerintah.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0